The Masterpiece of You

Tulisan ini merupakan salah satu bab dari buku Longlife Motivation

The Masterpiece of You

(Karya Terbaik Anda)

“Anda saat ini adalah cerminan akumulasi dari aktivitas-aktivitas yang anda lakukan setiap hari”

~Fauzan al-Banjar~

 

Dengan seluruh potensi serta motivasi yang kita miliki. Tinggal kini bagaimana kita dapat memperoleh sebuah masterpiece (karya terbaik)  untuk dipersembahkan kepada Allah SWT dan kita wariskan kepada dunia.

Sebuah karya terbaik lahir dari proses aktivitas-aktivitas terbaik yang dilakukan setiap hari. Ibarat sebuah gedung yang megah dan kokoh tidak akan terbentuk jika tidak disusun dari material yang baik dan pengerjaan yang serius. Sebongkah batu besar tidak akan berlubang oleh setetes air. Batu besar dapat berlubang oleh jutaan tetes air yang fokus mengenai titik yang sama secara terus menerus. Anda saat ini adalah cerminan akumulasi dari setiap aktivitas yang telah anda lakukan setiap hari. dan Anda di masa yang akan datang adalah hasil dari apa yang Anda lakukan mulai saat ini. Oleh karenanya jangan remehkan setiap aktivitas Anda mulai hari ini. Raihlah selalu aktivitas terbaik di dalam kehidupan Anda.

“Maha Suci Allah yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, yang menjadikan mati dan hidup, supaya dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang melakukan amal terbaik dan dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”.(TQS. Al-Mulk [67]: 1-2)

‘Amal yang terbaik (‘amal ihsan) menurut salah seorang guru Imam Syaifi’i, yakni Fudhail bin ‘Iyadl ketika menjelaskan ayat ke-2 surat Al-Mulk di atas adalah amal yang paling ikhlas dan paling benar. Ketika ditanyakan. “Wahai Abu Ali: ‘Apakah maksud paling ikhlas dan paling benar?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya suatu amal sekalipun benar tetapi tidak dikerjakan dengan ikhlas, maka amal tersebut tidak akan diterima. Sebaliknya, jika dikerjakan dengan ikhlas namun tidak dengan cara yang benar, maka amal tersebut juga tidak akan diterima. Ikhlas hanya dapat terwujud manakala amal itu diniatkan secara murni kepada Allah swt, sedangkan amal yang benar hanya dapat terwujud dengan mengikuti sunnah Nabi saw.”

‘Amal ihsan adalah amal perbuatan yang dilakukan dengan niat ikhlas (semata-mata hanya karena Allah) disertai dengan kesesuaian amal perbuatan tersebut dengan hukum syariat Islam (shahihu al-‘amal).

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus” (TQS. Al-Bayyinah [98]: 5)

Hal ini juga dijelaskan melalui hadits baginda Nabi SAW;

إِنَّمَااْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَالِأمرِئٍ مَانَوَى

“Sesungguhnya (semua) perbuatan (amal) itu sangat bergantung (kesahihan dan kesempurnaannya) kepada niat”. Dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan sesuatu yang (sesuai) dengan niatnya…” (HR. Bukhari dan Muslim)

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَرَدٌّ

“Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak didasarkan pada ketentuan kami, maka ia tertolak”  (HR. Bukhari dan Muslim).

Aktivitas atau amal terbaik (‘amal ihsan)-lah  yang diinginkan oleh Allah SWT. ‘Amal ihsan adalah tuntutan dari Allah SWT. Maka bagi seorang muslim tuntutan Allah adalah motivasi bagi kehidupannya. Tuntutan Allah adalah quwwah ruhiyyah (spiritual motivation) bagi dirinya. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk tidak dapat mencapai kualitas terbaik dari amalnya, yaitu Ikhlas dalam beramal dan melakukannya sesuai dengan aturan Allah SWT.

Ikhlas adalah amalan batin (kalbu). Tidak ada orang lain yang mengetahui kecuali Allah SWT. Amal ikhlas yang tertinggi adalah bukan sekedar tidak riya atau sum’ah.  Orang yang ikhlas (mukhlis) yang terbaik adalah orang yang tidak sekedar amalnya tidak dimaksudkan  untuk dilihat orang (riya’) atau ingin didengar orang (sum’ah). Lebih dari itu, ikhlas sesungguhnya mengandung konsekuensi melakukan ‘amal dengan kemampuan terbaik (paling maksimal).

Ketika ikhlas dalam beramal mengandung pengertian beramal semata-mata karena Allah, maka Anda harus benar-benar menunjukkan bahwa amal yang Anda lakukan semata-mata dipersembahkan hanya untuk-Nya, bukan untuk selain-Nya. Pertanyaannya; Apakah sesuatu yang yang dipersembahkan hanya untuk Allah itu cukup yang biasa-biasa saja. Minimalis, dan terkesan asal-asalan? Ataukah sesuatu yang hendak dipersembahkan kepada Allah itu harus berkualitas istimewa, dan dengan upaya terbaik yang kita mampu?

Ketika seseorang mempersembahkan sesuatu khusus hanya (special) bagi orang yang dicintainya, tentu saja ia akan mempersembahkan yang terbaik dan teristimewa dengan seluruh kemampuan terbaiknya; bukan yang biasa-biasa saja, apalagi yang berkualitas buruk. Demikian pula seseorang yang ikhlas, ia mempersembahkan amalnya semata-mata hanya untuk Allah, Penciptanya. Ia hanya akan mempersembahkan amalan terbaik dan teristimewa untuk-Nya. Jadi, Ikhlas pada amal sesungguhnya harus berbuah menjadi amal yang terbaik (‘amal ihsan).

Amal yang ikhlas (أخلص ) mengandung makna;

(أ  ) Iman atau ‘itikad, artinya yakin akan pertemuan dengan Allah. Keyakinan terhadap pertemuannya dengan Allah membuat si empunya amal akan selalu bersunguh-sungguh dalam mengerjakan setiap aktivitas. Selain itu makna iman disini juga adalah meyakini bahwa perbuatan (‘amal) yang dilakukan adalah perbuatan yang benar.

( خ )     Khushushan, artinya teristimewa; yang paling spesial. Seorang mukhlis memiliki orientasi pada kesempurnaan karya terbaiknya (masterpiece). Sebab perbuatan (‘amal) yang dilakukan akan dipersembahkan kepada Allah SWT, Dzat Yang Maha Istimewa.

( ل )     La tay’asu, pantang berputus asa. Seorang mukhlis adalah orang yang pantang berputus asa, ia selalu mengerjakan perbuatan dengan penuh semangat dan memiliki etos kerja yang tinggi. Sebab ia memahami bahwa tidak ada sebuah maha karya (masterpiece) yang dapat diselesaikan dengan mudah. Sebuah masterpiece pastilah sesuatu yang membutuhkan pengorbanan dan perjuangan untuk dihasilkan.

( ص )   Shafa, artinya jernih dan bersih. Sebuah persembahan yang teristimewa wajib tidak bercampur maksudnya kecuali hanya untuk Allah SWT. Sebab tidak masterpiece yang dibuat kecuali memiliki maksud khusus dan dipersembahkan kepada sesuatu yang khusus juga. Bersih dan jernihnya maksud dari seorang mukhlish akan menghantarkannya kepada apa yang hendak ia tuju yaitu Allah SWT.

Mencapai amal yang terbaik selain dengan ikhlas adalah juga harus melakukan amal tersebut sesuai dengan aturan dari Allah (shahihu al-‘amal).

Wajib shahih-nya amal sesunggunhya adalah sesuatu yang sudah maklum. Karena seseorang yang sedang mempersiapkan sebuah maha karya (masterpiece) yang hendak dipersembahkannya hanya kepada orang yang dicintai pasti akan mencari tahu apa yang paling diinginkan oleh orang yang dicintai tersebut. Apa yang tidak membuat kecewa orang yang dicintainya tersebut. Untuk itu, selain ikhlas seseorang yang hendak mempersembahkan masterpiece-nya kepada Allah harus mengetahui apa yang disukai dan tidak disukai oleh Allah. Allah SWT akan menolak semua amal meski ditujukan kepada-Nya tapi tidak dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan keinginan-Nya (aturan main Allah). Ibarat orang yang sedang melakukan lomba, maka sebuah kemenangan tidak akan dinilai apa-apa jika diperoleh dengan melanggar aturan yang sudah dibuat oleh pelaksana lomba.

Amal yang shahih (صح) mengandung makna;

(ص)     Sharih artinya jelas, tidak kabur, ada pada area hitam dan putih, tidak mendatangakan keragu-raguan (syubhat). ‘Amal ihsan adalah ‘amal yang wajib jelas dalam status perbuatannya dan juga status hukum syariatnya. Jelas status perbuatan adalah perbuatan yang memiliki maksud dan target tertentu. Sedangkan jelas dari sisi hukum syariat adalah perbuatan yang memiliki status hukum syariat tertentu apakah wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram. Sehingga si empunya ‘amal memiliki keyakinan untuk mengerjakan atau meninggalkan perbuatan tersebut.

(ح)       Hasaba artinya adalah pertimbangan atau perhitungan. Setiap ‘amal bagi seorang muslim harus memperoleh pertimbangan keutamaan (awlawiyat) terlebih dahulu. Sebab ia memahami dengan waktu hidup yang singkat tidak mungkin ia memperoleh seluruh ‘amal. Oleh karena itu ia memiliki kriteria keutamaan dalam beramal. Sedapat mungkin semua yang wajib ia utamakan untuk ditunaikan. Kemudian menyusul memperbanyak yang sunnah. Lalu lebih banyak meninggalkan yang mubah. Dan sama sekali tidak ingin terjerumus kepada yang haram.

Walhasil, karya terbaik (masterpiece) lahir dari akumulasi amal-amal terbaik (‘amal ihsan). Amal terbaik baru dapat terwujud jika telah memenuhi syaratnya yaitu ikhlas dan shahih.

Masterpiece apa yang hendak Anda wariskan kepada dunia? Apapun masterpiece Anda, semuanya akan benar-benar berbuah menjadi the real masterpiece jika anda melakukannya dengan amal yang ihsan.

Bid‘ah

Bid‘ah

 

Menurut Bahasa

Bid‘ah berasal dari kata bada’a- yabda‘u-bad‘an wa bid‘at[an] yang artinya adalah mencipta sesuatu yang belum pernah ada, memulai, dan mendirikan. (Kamus al-Munawir, hlm. 65).

Bada‘a asy-syay‘a, artinya, Dia menciptakan sesuatu dari yang sebelumnya tidak ada. Ibn as-Sikît berkata, bid’ah adalah setiap hal baru yang diada-adakan. (Ibn Manzhur, Lisân al-’Arab, 8/6).

Al-Bida‘u adalah bentuk plural dari bid‘ah, yaitu segala sesuatu yang tidak ada contoh sebelumnya. (Ibn Hajar al-’Ashqalani, Fath al-Bâri, 13/278).

Jadi, secara bahasa bid‘ah adalah setiap hal baru yang dilakukan, yang belum ada contoh sebelumnya, tanpa membedakan apakah terpuji atau tercela. Contoh bid‘ah secara bahasa ini adalah perkataan ‘Umar ketika mengomentari pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah di masjid: “Sebaik-baik bid‘ah adalah ini”.

 

Bid‘ah Menurut Syara’

Jabir bin Abdullah ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw.  bersabda:

“Sesungguhnya perkataan yang paling benar adalah Kitabullah dan petunjuk yang paling baik adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara adalah hal baru yang diada-adakan; setiap hal baru yang diada-adakan adalah bid‘ah; setiap bid‘ah adalah sesat; dan setiap kesesatan (pelakunya dijebloskan) di neraka” (HR. an-Nasa‘i).

 

Irbadh bin Sariyah ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw.   bersabda:

”Jauhilah oleh kalian perkara-perakra baru yang diada-adakan. Sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid‘ah dan setiap bid‘ah adalah sesat.” (HR Abu Dawud, Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibn Majah).

 

Berikut adalah pendapat beberapa ulama tentang bid‘ah:

  1. Imam asy-Syafi‘i: al-Muhdatsah (sesuatu yang diada-adakan) yang menyalahi al-Kitab, as-Sunah, atau Ijma Sahabat merupakan bid‘ah yang sesat (dhalâlah). (Muhammad al-Khathîb asy-Syarbini, Mughni al-Muhtâj, 4/436).
  2. As-Suyuthi, Abdul Ghani, dan Fakhruddin al-Hasan Dahlawi: Muhdatsât adalah bentuk plural dari muhdatsah, yaitu apa saja yang tidak dikenal di dalam al-Kitab, as-Sunnah, dan Ijma Sahabat (Syarh Sunan Ibn Mâjah, 1/6).
  3. Izzuddin bin Abdussalam: Bid‘ah adalah perbuatan yang tidak dilakukan pada masa Rasulullah saw. (Abdussalam, Qawâ’id al-Ahkâm fî Mashâlih al-‘Anâm, 2/204).
  4. Ibn Hajar al-’Ashqalani dan Ibn Rajab al-Hanbali: Bid’ah adalah apa saja yang diada-adakan, yang tidak mempunyai dasar syar‘i yang ditunjukkan dalam syara’, sedangkan yang mempunyai dasar syar‘i maka ia tidak termasuk bid‘ah (Fath al-Bâri, 13/253; Jâmi’ al-’Ulûm wa al-Hukm, 1/266).
  5. Ibn Taymiyyah: Bid‘ah adalah apa saja yang menyalahi nash-nash syara’ (Kutub wa Rasâ‘il wa Fatâwâ Ibn Taymiyyah fî al-Fiqh, 20/163).
  6. Ibn Hajar al-Haytsami: Bid‘ah adalah apa saja yang diada-adakan, yang menyalahi ketentuan syara’ dan dalil-dalilnya, baik yang khusus maupun umum, (At-Tabyîn bi Syarh al-Arba‘în hlm. 221).
  7. Asy-Syatibi: Bid‘ah adalah tharîqah (tatacara) dalam agama yang dibuat-buat dan sebelumnya belum ada, yang berhadapan dengan syara’, yang atas dasar bid’ah itu, pelakunya berperilaku dan beribadah secara maksimal kepada Allah Swt. (Al-I‘tishâm, 1/127).
  8. Abdur Ra‘uf al-Munawi: Bid‘ah adalah perbuatan yang menyalahi as-Sunah, (At-Ta‘ârif, 1/118).

 

Sementara itu, dalam nasyrah soal-jawab Hizbut Tahrir mengenai bid‘ah dinyatakan bahwa bid’ah adalah setiap perbuatan yang syara tidak membawanya/yang tidak ada dalam syara’ (kullu fi’lin lam ya’ti asy-syar’u bihi), yakni setiap perbuatan yang menyalahi syara’ (Lihat Soal Jawab Hizbut Tahrir, 21 Shafar 1210 H). Perbuatan semacam inilah yang termasuk   dalam sabda Rasulullah  saw.:

”Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada ketentuannya dalam agama kami adalah tertolak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

 

Maka setiap perbuatan yang menyalahi syara’ adalah bid’ah. Hanya saja, memang  tidak semua perbuatan yang tidak ada dalam syari’at  atau tidak ada pada masa Nabi saw.  dikategorikan  bid‘ah. Terdapat banyak perbuatan yang sebenarnya didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat umum. Perbuatan-perbuatan semacam ini tidak disebut sebagai bid‘ah. Contoh, mempelajari teknologi nuklir, kimia, komputer, dan sebagainya. Semua itu termasuk dalam cakupan dalil-dalil umum tentang menuntut ilmu. Begitu pula dengan  rekreasi, membangun tempat azan (menara) masjid, menerangi masjid dengan listrik, memakai pengeras suara, dan lain-lain. 

Memang, semua itu tidak dijelaskan oleh syara’ (secara eksplisit); juga belum ada pada masa Rasul. Namun, semuanya termasuk ke dalam cakupan dalil-dalil yang bersifat umum. Ibn Hajar al-Ashqalani menyatakan, “Sesuatu yang diada-adakan, yang mempunyai asal (pokok) dalam syara’ yang menunjukkannya tidaklah termasuk bid‘ah. (Fath al-Bâri 13/253).

Ibn Abdil Barr juga menyatakan bahwa membuat perbuatan baru yang termasuk ke dalam perbuatan-perbuatan dunia adalah mubah, (Muhammad bin Abdul Baqi bin Yusuf az-Zarqani, Syarh az-Zarqânî, 1/340).

Walhasil, bid‘ah adalah perbuatan yang menyalahi syara’. Dan  Ini tidak berlaku untuk semua jenis perbuatan, tapi hanya berlaku pada perbuatan yang telah ditentukan tatacara (kayfiyah) pelaksanaannya oleh syara’. Seorang Muslim wajib untuk melaksanakan suatu perbuatan sesuai dengan tatacara yang telah ditentukan oleh syara’ itu. Jika ia menyalahi ketentuan itu maka ia telah melakukan bid‘ah.

Jika diteliti dan dianalisis akan jelas bahwa syara’ memang tidak membatasi tatacara (kayfiyah) pelaksanaan perbuatan kecuali dalam masalah  ibadah (selain hukum jihad). Selain masalah ibadah, syara’ tidak membatasi  tatacara , melainkan  hanya menentukan tatacara pengelolaan/tindakan (tasharrufât)-nya. Menyalahi tasharruf yang telah ditentukan oleh syariat tidak disebut sebagai  bid‘ah, tetapi bisa  haram atau makruh, sesuai dengan penunjukan dalil larangannya. Perusahaan saham (PT), misalnya, bukanlah bid’ah, hanya saja ia haram. Memerangi orang kafir yang belum pernah tersentuh dakwah tanpa didakwahi terlebih dulu tidak disebut sebagai perbuatan bid‘ah, tetapi tidak boleh.

Sementara itu, dalam jihad, sekalipun hal itu adalah perbuatan, syariat tidak menentukan tatacaranya, melainkan hanya menentukan perkara-perkara yang berkaitan dengannya. Karena itu, dalam jihad tidak dikatakan adanya bid’ah dan bukan bid’ah.

Lain halnya dalam hal ibadah. Syariat telah menentukan  tatacara tertentu yang harus dilaksanakan. Menyalahi tatacara ini adalah bid‘ah dan karenanya haram. Contoh adzan. Adzan  adalah ibadah dan syara’ telah menentukan tatacaranya. Menambahkan satu kata saja ke dalam lafadz adzan adalah bid’ah. Sedangkan tatacara menyarakannya apakah dengan   suara keras melengking atau merdu bukanlah bid‘ah, karena syariat memang tidak menentukannya secara pasti. Contoh lain adalah berdo’a. Do’a adalah bagian dari Ibadah. Pada hadits istisqa’ dan hadits-hadits lain, Rasulullah saw mengangkat kedua tangan beliau ketika berdo’a. Terdapat  pula perintah untuk mengangkat kedua tangan  ketika sedang  berdoa. Ini merupakan  tatacara spesifik (kaifiyyah makhshushah) dalam berdoa. Karenanya, siapa saja yang menyalahinya, misalnya dengan mengepalkan tangan atau dengan berkacak pinggang, ia telah melakukan bid’ah.  Hukumnya? Jelas haram, meski sebenarnya doa itu sendiri hukumnya sunnah.

 

Melakukan suatu ibadah yang tidak ada petunjuknya dari nabi maka hal tersebut tidak akan diterima oleh Allah. Mengada-adakan sesuatu dalam ibadah yang tidak ada tuntunanya adalah bid’ah. Sebagaimana sabda nabi:

“Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak didasarkan pada ketentuan kami, maka ia tertolak”  (HR. Bukhari dan Muslim)

Di dalam Islam ada ketentuan yang mengatur tentang beribadah kepada Allah, ada enam perkara yang harus diikuti untuk beribadah kepada Allah, yaitu:

Pertama, Sebab: jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyari’atkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima (ditolak). Contoh: ada orang yang melakukan shalat tahajjud pada malam dua puluh tujuh bulan Rajab dengan dalih bahwa malam itu adalah malam Mi’raj Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam (dinaikkkan ke atas langit). Shalat tahajjud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari’at. Syarat ini – yaitu: ibadah harus sesuai dengan syari’at dalam sebabnya- adalah penting, karena dengan demikian dapat diketahui beberapa macam amal yang dianggap termasuk sunnah namun sebenarnya adalah bid’ah.

Kedua, Jenis : artinya ibadah harus sesuai dengan syari’at dalam jenisnya. Jika tidak, maka tidak diterima. Contoh; seorang yang menyembelih kuda untuk kurban adalah tidak sah, karena menyalahi ketentuan syari’at dalam jenisnya. Yang boleh dijadikan hewan qurban yaitu unta, sapi dan kambing.

Ketiga, Kadar (bilangan): kalau ada seseorang yang menambah bilangan raka’at suatu shalat, yang menurutnya hal itu diperintahkan, maka shalat tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syari’at dalam jumlah bilangan raka’atnya. Jadi, apabila ada orang shalat zhuhur lima raka’at, umpamanya, maka shalatnya tidak sah. Begitu juga orang yang melakukan zakat tidak sampai nishab atau kurang takarannya maka tidak diterima. Dan apabila hal itu diyakini sebagai tatacara ibadah dalam sholat dan zakat maka disebut bid’ah.

Keempat, Kaifiyyah: seandainya ada orang yang sholat dengan sujud lebih dahulu kemudian takbiratul ihram dan ruku’ maka tidak sah ibadahnya karena tidak sesuai dengan tata caranya. Atau ada orang yang berwudhu dengan cara membasuh tangan, lalu muka, maka tidak sah wudhunya karena tidak sesuai dengan cara yang ditentukan syari’at.

Kelima, Waktu : apabila ada orang menyembelih binatang qurban pada hari pertama bulan Dzulhijjah, maka tidak sah karena waktu melaksanakannya tidak menurut ajaran Islam. Misalnya, ada orang yang bertaqarrub kepada Allah pada bulan Ramadhan dengan menyembelih kambing. Amal seperti ini adalah bid’ah karena tidak ada sembelihan yang ditujukan untuk bertaqarrub kepada Allah kecuali sebagai qurban, denda haji dan ‘aqiqah. Adapun menyembelih pada bulan Ramadhan dengan i’tikad mendapat pahala atas sembelihan tersebut sebagaimana dalam Iedul Adha adalah bid’ah. Kalau menyembelih hanya untuk memakan dagingnya, boleh saja.

Keenam, Tempat: andaikata ada orang beri’tikaf di tempat selain masjid, maka tidak sah I’tikafnya. Sebab tempat I’tikaf hanyalah di masjid. Begitu pula, andaikata ada seorang wanita hendak beri’tikaf di dalam mushallla di rumahnya, maka tidak sah I’tikafnya karena tempat melakukanya tidak sesuai dengan ketentuan syari’at. Contoh lainya; seseorang yang melakukan thawaf di luar masjid al-haram dengan alasan karena di dalam sudah penuh sesak, thawafnya tidak sah karena tempat melakukan thawaf adalah dalam baitullah tersebut, Allah berfiman: “Dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf”. (TQS. al-Hajj: 26).

Itulah aturan Islam tentang Ibadah. Dan semua yang diada-adakan dalam hal ibadah ini maka itu termasuk kedalam bid’ah. Dengan mendalami definisi yang dikemukakan oleh para ulama tersebut, dan fakta bid’ah yang dijelaskan oleh nash syara’, maka dapat disimpulkan yang dimaksud bid’ah adalah “amal yang dilakukan dengan niat beribadah dan bertaqarrub kepada Allah yang tidak ada dalil syar’inya.”

Kesimpulannya, yang disebut dengan perbuatan bid’ah adalah melaksanakan suatu perbuatan yang merupakan bagian dari  Ibadah,  dan tatacaranya  menyalahi tatacara  yang telah ditetapkan  syara’. Jadi bid’ah tidaklah terjadi kecuali dalam masalah ibadah.

Wallâh a‘lam bi ash-shawâb

Munâfiq (Hipokrit)

Pengertian Munafik

Nifâq diambil dari nâfiqâ’ bukan nafaq.  Nâfiqâ’ adalah salah satu ruang yarbû’ (Jerboa-Ing) yaitu binatang sejenis tupai yang sebagian ruangannya ditutupi dan sebagian ruang yang lain dibuka.[i] Dengan demikian, secara etimologis, nifâq dapat diartikan sebagai membuka satu sisi dan menutup sisi yang lainnya.  Konotasi inilah yang populer di kalangan orang Arab sampai datangnya Islam.

Al-Quran kemudian memberikan konotasi lain pada kata tersebut, yaitu menampakkan wajah yang berbeda antara di dalam dan di luar Islam, atau di hadapan kaum Muslim menampakkan sikap yang sependirian dengan mereka, tetapi di hadapan kaum lain menampakkan sikap yang sependirian dengan kaum tersebut. Inilah sikap nifâq. Karakter demikian menjadi karakter dasar orang munafik (munâfiq).  Allah Swt. menunjukkan sikap dasar munafik tersebut dalam firman-Nya:

وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ ءَامَنُوا قَالُوا ءَامَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ

Jika mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan, “Kami telah beriman.” Sebaliknya, jika mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan, “Sesungguhnya kami sependirian  dengan kalian. Kami hanyalah berolok-olok.” (QS al-Baqarah [2]: 14).

Ibn Manzhur menyatakan bahwa sebutan munafik dengan pengertian tersebut merupakan pengertian khusus yang belum dikenal oleh orang Arab sebelumnya, yaitu orang yang pada lahiriahnya menampakkan keimanan padahal dalam batinnya menyembunyikan kekufuran.[ii] Dengan demikian, nifâq adalah sikap menampakkan sesuatu secara lahiriah yang berbeda dengan apa yang ada di dalam batin (hati).[iii] Al- Jurjani menilai orang munafik adalah orang yang bersaksi atau menyatakan diri sebagai orang beriman dan melaksanakan perintah dan larangan Allah, tetapi ia tidak meyakininya.[iv]

Jika demikian, siapa saja yang terkategori sebagai orang munafik itu?  Melihat karakter munafik seperti di atas, sangat sulit untuk menentukan siapa saja orang munafik itu.  Dalam hal ini, Allah berfirman:

وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ الاَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لاَ تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ سَنُعَذِّبُهُمْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ يُرَدُّونَ إِلَى عَذَابٍ عَظِيمٍ

Di antara orang-orang yang ada di sekeliling kalian dari orang-orang Arab Badwi itu ada orang-orang munafik, juga dari penduduk Madinah.  Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya.  Kamu tidak mengetahui mereka, tetapi Kami mengetahui mereka.  Nanti Kami akan menyiksa mereka dua kali dan mereka akan dikembalikan pada azab yang besar (QS at-Taubah [9]: 101).

Sekalipun demikian, Allah dan Rasul-Nya telah memberikan gambaran mengenai aktivitas dan karakter orang-orang munafik dalam banyak ayat dan hadis.

Orang-orang munafik tidak bisa dipercaya dan janjinya tidak bisa dipegang.  Bahkan, secara tegas, Allah menyatakan bahwa mereka benar-benar pendusta.

وَاللهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ (1) اتَّخَذُوا أَيْمَانَهُمْ جُنَّةً فَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللهِ إِنَّهُمْ سَاءَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Allah bersaksi bahwa sesungguhnya orang munafik itu benar-benar pendusta.  Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah.  Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan. (QS al-Munafiqun [63]: 1-2).

Sikap Munafik Terhadap Allah, Ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya.

Sifat munafik sebagai pendusta benar-benar melekat dan mendarah daging dalam diri mereka. Mereka menipu Allah (QS an-Nisa’ [4]: 142).  Mereka juga berdusta kepada Allah dengan berjanji akan berinfak jika diberi karunia, tetapi setelah diberi karunia, mereka kikir bahkan berpaling (QS. at-Taubah [9]: 75-76).

Orang-orang munafik juga suka mengejek agama Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya.  Mereka menjadikan semua itu sebagai bahan olok-olok, ejekan, dan senda-gurau (QS an-Nisa’ [4]: 142). Jika kaum Muslim mendapati mereka ‘terlihat’ tidak menerima atau tidak setuju dengan ayat-ayat Allah atau tuntunan Rasul, mereka akan mengatakan bahwa sikap mereka itu hanya main-main saja, bahwa itu bukan sikap mereka sebenarnya.  Mereka mencela Allah dan Rasul-Nya justru karena Allah dan Rasul-Nya telah memberi karunia kepada mereka (QS at-Taubah [9]: 74).

Orang munafik mengucapkan perkataan kekafiran dan itu merupakan perkataan yang menyakiti Rasul. Akan tetapi, ketika mereka ditanya tentang itu, mereka bersumpah bahwa mereka tidak mengatakannya. Al-Firuz Abadi menjelaskan frasa dari QS at-Taubah (9) ayat 74, yaitu hammû bimâ lam yanâlû (mereka menginginkan apa yang tidak dapat mereka capai). Disebutkan bahwa maksudnya adalah mereka ingin membunuh Rasul atau mengusir Rasul, namun hal itu tidak mampu mereka lakukan.[v]

Sementara itu, ‘Alî r.a. menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

لاَ يُحِبُّنِي إِلاَّ مُؤْمِنٌ وَلاَ يُبْغِضُنِي إِلاَّ مُنَافِقٌ

Tidaklah seseorang mencintaiku kecuali ia seorang Mukmin dan tidaklah seseorang membenciku kecuali ia seorang munafik.[vi]

Orang munafik tidak percaya dengan janji Allah dan Rasul-Nya. Mereka menganggap Allah dan Rasul-Nya hanya menjanjikan tipudaya.  Allah berfirman:

وَإِذْ يَقُولُ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ مَا وَعَدَنَا اللهُ وَرَسُولُهُ إِلاَّ غُرُورًا

(Ingatlah) ketika orang-orang munafik dan orang yang berpenyakit dalam hatinya berkata, “Allah dan Rasul-Nya tidak menjanjikan kepada kami melainkan tipudaya (QS al-Ahzab [33]:12).

Ketika ayat tersebut diturunkan, orang munafik tidak percaya dengan janji Allah dan Rasul-Nya berupa pertolongan dan kemenangan dalam Perang Ahzab. Ayat tersebut menunjukkan bahwa ketika Allah dan Rasul-Nya menjanjikan pertolongan Allah dan kemenangan, mereka menganggapnya sebagai kebohongan belaka, yakni sebagai perkataan yang batil.[vii] Di antara janji Allah dan Rasul-Nya adalah janji bahwa Allah akan memberi pertolongan kepada kaum Muslim dan janji akan tegaknya kembali sistem Islam (Khilafah Islamiyah).  Berdasarkan firman Allah tersebut, kita mengetahui dengan persis sikap orang-orang munafik; mereka akan menganggapnya sebagai ilusi dan kebohongan.  Lebih dari itu, pada dasarnya orang-orang munafik itu memang lupa kepada Allah.  Mereka tidak mengingat atau menyebut Allah kecuali sedikit sekali (QS an-Nisa’ [4]: 142).

Sikap Munafik Terhadap Seruan Allah

Orang munafik secara lahiriah tampak mengerjakan shalat, namun mereka mengerjakannya dengan malas. Mereka baru memperlihatkan kesungguhan ketika ada orang lain.  Hal itu mereka lakukan untuk mendapat pujian dari orang (QS an-Nisa’ [4]: 12).

Terhadap seruan jihad dan berjuang dijalan Allah, orang munafik tidak mau melaksanakan dan mereka akan mencari-cari alasan untuk tidak melakukannya (QS al-Ahzab [33]:13).  Kalau perlu, mereka akan bersumpah. Mereka juga menghasut kaum Muslim untuk tidak ikut berjuang. Mereka malah menakut-nakuti kaum Muslim.  Sikap mereka ini bukan hanya terhadap seruan berperang, melainkan terhadap keseluruhan seruan Allah dan Rasul-Nya.

Mereka akan berusaha menghalangi manusia dari upaya mendekatkan diri pada agama Allah; mereka akan menghalangi manusia dari jalan Allah (QS an-Nisa’ [4]: 61; al-Munafiqun [63]: 2). Mereka tidak melakukan amar makruf nahi mungkar. Sebaliknya, mereka menyerukan kemungkaran dan melarang atau mencegah kemakrufan (QS at-Taubah [9]: 65).  Mereka akan merasa senang jika berhasil menyesatkan orang lain dan jika dipuji orang atas perbuatan baik yang sebenarnya tidak mereka lakukan (QS Ali ‘Imran [3]: 188).

Sikap Munafik dalam Masyarakat

Orang munafik tidak pernah sependirian dengan kaum Muslim sekalipun mereka bersumpah sependirian dengan kaum Muslim (QS at-Taubah [9]: 56).  Orang munafik tidak segan-segan bersumpah dengan nama Allah semata-mata sebagai perisai untuk menutupi kedustaan mereka dan agar kaum Muslim ridha kepada mereka. Sumpah mereka hanyalah untuk menyelamatkan diri dan harta mereka.[viii] Mereka adalah tipikal orang-orang yang oportunis yang suka menjilat sana-sini untuk mendapat peluang demi kepentingan sendiri.

Mereka juga menuduh kaum Mukmin sebagai orang-orang yang tertipu oleh agamanya (Islam) (QS al-Anfal [8]: 49).  Mereka melakukan itu untuk memalingkan kaum Muslim dari agama Islam dan jalan Allah yang lurus.

Terhadap orang yang memberi sedekah dalam jumlah sedikit semata-mata mengharap keridhaan Allah, mereka malah mencela dan menghinanya (QS at-Taubah [9]: 79), padahal mereka sendiri kikir.

Dalam bermuamalah sikap dan karakter mereka adalah seperti yang digambarkan oleh Rasul saw. dalam sabdanya:[ix]

أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدْعَهَا إِذَا ائْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَّبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ

Ada empat sifat, jika keempatnya terdapat pada diri seseorang maka ia benar-benar seorang munafik; jika ada salah satunya maka pada  dirinya terdapat salah satu sifat kemunafikan hingga ia meninggalkan-nya, yaitu: (1) jika diberi amanat berkhianat; (2) jika berbicara berbohong; (3) jika berjanji ingkar; (4) jika bersumpah dusta (HR. al-Bukhari).

Salah satu sikap munafik yang sangat berbahaya bagi umat adalah sikap dan perilaku mereka yang suka berlindung kepada orang kafir dengan meninggalkan orang Mukmin. Apalagi jika sikap demikian dilakukan oleh mereka yang memegang urusan kaum Muslim maka kecelakaan besarlah yang akan terjadi.  Mereka hanya mendatangkan kemadaratan bagi umat.  Mereka tidak segan-segan untuk mengorbankan umat dan menggadaikan kemuliaan umat untuk mendapatkan kemuliaan semu dari orang-orang kafir (QS an-Nisa’ [4]: 138-139).

Taubat dari Kemunafikan

Sebagaimana Allah SWT juga mengajak untuk bertaubat dari kekafiran yang zhahir dan terang-terangan, Allah SWT juga mengajak untuk bertaubat dari kekafiran yang tersembunyi, yang ditutupi dengan keimanan lisan. Yaitu yang terkenal dengan nama kemunafikan dan orangnya adalah kaum “munafiqin”.

Yaitu mereka yang berkata:

“Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sabar. Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya.” (QS. al Baqarah: 8-10).

Taubat dari kemunafikan ini tidak sekadar mengungkapkan dan memberitahukan keisalamannya. Karena sebelumnya ia memang telah Islam. Namun, yang utama ia lakukan adalah agar ia menghilangkan sifat-sifat kemunafikannya secara nyata. Selain sifat-sifat yang telah kami sebutkan di atas Allah juga menggambarkan sifat dan sikap mereka secara gambling di dalam surah an-nisa seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an:

Mengambil orang-orang kafir sebagai kawan kepercayaan;

“Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Apakah mereka mencari kekuatan di samping orang-orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” (an-Nisa: 138-139).

Mengharapkan kecelakaan bagi kaum muslim dan selalu mencari kelengahan kaum mu’minin, serta berada di tengah-tengah antara kaum kaum mu’minin dan kaum kafirin untuk mencari keuntungan;

“(Yaitu) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mu’min). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah mereka berkata: “Bukankah kami (turut berperang) beserta kamu?” dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata: ‘Bukankah kami turut memenangkanmu, dan membela kamu dari orang-orang mukmin?” maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (an-Nisa: 141).

Mempermainkan dan menipu Allah dan Rasul-Nya, dan mereka malas menjalankan kewajiban-kewajiban agama dan lalai dari berdzikir kepada Allah SWT;

“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan Shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak masuk kepada golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang-orang kafir). Barangsiapa yang disesatkan Allah , maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya.” (an-Nisa: 142-143).

Setelah Allah SWT membongkar sifat-sifat orang-orang munafik, namun Allah SWT tidak menutup pintu taubat bagi mereka sebagaimana firman Allah SWT:

“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 145-146)

Diantara tanda-tanda sempurnanya taubat mereka adalah mereka memperbaiki apa yang telah mereka rusak dari sifat munafik mereka. Kemudian mereka hanya berpegang pada agama Allah SWT dengan ikhlas beribadah kepada Allah SWT, hingga Allah SWT mengikhlaskan mereka untuk agama-Nya. Dengan itu, mereka bergabung ke dalam barisan kaum mu’minin yang jujur.

Dalam surah lain, Allah SWT berfirman:

“Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir setelah Islam, dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya; dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan di akhirat; dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi.” (QS.at-Taubah: 74)

Wallahu’alam bi ash-shawwab

Catatan kaki:

  1. Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, juz Xhlm 358
  2. Ibid, juz X hlm. 359
  3. An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz II, hlm 47; Mahmud Ibn ‘Umar az-Zamakhsyari, al-Fa’iq gi Gharib al-Hadist, ed ‘Aliy Muhammad al-Bajawi dan Muhammad Abu al-Fadhl Ibrahim. Juz IV, hlm 11. Dar al-Ma’rifah. Lebanon
  4. al-Jurjani, at-Ta’rifat, juz I hlm 60
  5. Abu Thahrir ibn Ya’cub al-Firuz Abadi, Tanwir al-Miqbas min Tafsir ibn ‘Abbas, hlm 162. dar al-Fikr, Beirut.
  6. Imam Muslim, Shahih Muslim, huz I, hlm 6
  7. Asy-Syawkani, Fath al-Qadir al-Jami’ bayna fanni ai-Riwayat wa ad-Dirayat min ‘Ilm at-Tafsir, juz IV, hlm 266. Dar al-Fikr, Beirut.
  8. Ath-Thabari, Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil ay al-Qur’an, juz XVIII, hlm 106. dar al-Fikr, Beirut.
  9. Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, juz VIII, hlm 213

[i] Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, juz X hlm. 358.

[ii] Ibid, juz X, hlm. 359.

[iii] An-Nawawi, Syarh Shahîh  Muslim, juz II, hlm. 47; Mahmud ibn ‘Umar az-Zamakhsyari, al-Fâ’iq fî Gharîb al-Hadîts, ed. ‘Aliy Muhammad al-Bajawi dan Muhammad Abu al-Fadhl Ibrahim. juz IV, hlm. 11. Dar al-Ma‘rifah. Lebanon.

[iv] Al-Jurjani, at-Ta‘rifât, juz I, hlm. 60.

[v] Abu Thahir ibn Ya‘qub al-Firuz Abadi, Tanwîr al-Miqbâs min Tafsîr ibn ‘Abbâs, hlm. 162. Dar al-Fikr. Beirut.

[vi] Imam Muslim, Shahîh Mulim, juz I, hlm. 6.

[vii] Asy-Syawkani, Fath al-Qadîr al-Jâmi’ bayna fannî ar-Riwâyat wa ad-Dirâyat min ‘Ilm at-Tafsîr, juz IV, hlm. 266. Dar al-Fikr. Beirut.

[viii] Ath-Thabari, Jâmi‘ al-Bayân ‘an Ta’wîl ay al-Qur’ân, juz XVIII, hlm. 106. Dar al-Fikr. Beirut.

[ix] Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, juz VIII, hlm. 213.