Tabarruj (Berhias Yang Dilarang)

Tabarruj (Berhias Yang Dilarang)

Pengertian Tabarruj

Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan;

“Wa al-tabarruj: idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menarik perhatian laki-laki non mahram.”[1]

Di dalam kitab Zaad al-Masiir dinyatakan;

Tabarruj, menurut Abu ‘Ubaidah, adalah seorang wanita menampakkan kecantikannya.

Sedangkan menurut al-Zujaj; tabarruj adalah menampakkan perhiasaan, dan semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki…

Sedangkan sifat-sifat tabarruj di jaman jahiliyyah ada enam pendapat; pertama; seorang wanita yang keluar dari rumah dan berjalan diantara laki-laki.  Pendapat semacam ini dipegang oleh Mujahid. Kedua, wanita yang berjalan berlenggak-lenggok dan penuh gaya dan genit.  Ini adalah pendapat Qatadah. Ketiga, wanita yang memakai wewangian.  Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abi Najih. Keempat, wanita yang mengenakan pakaian yang terbuat dari batu permata, kemudian ia memakainya, dan berjalan di tengah jalan.  Ini adalah pendapat al-Kalabiy. Kelima, wanita yang mengenakan kerudung namun tidak menutupnya, hingga anting-anting dan kalungnya terlihat…..”[2]

Larangan  Bertabarruj

Pada dasarnya, Islam telah melarang wanita melakukan tabarruj (menampakkan perhiasannya).   Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab.  Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana syar’iy, namun tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj.

Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah swt di dalam surat al-Nuur ayat 60.  Allah swt berfirman:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haidl dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj).”[al-Nuur:60]

Mafhum muwafaqah ayat ini adalah, “jika wanita-wanita tua yang telah menaphouse saja dilarang melakukan tabarrauj, lebih-lebih lagi wanita-wanita yang belum tua dan masih punya keinginan nikah.”

Perbuatan yang termasuk Kategori Tabarruj

Banyak hadits yang melarang setiap perbuatan yang bisa terkategori tabarruj; diantaranya adalah sebagai berikut;

1. Mengenakan Pakaian Tipis dan Pakaian Ketat Yang Merangsang

Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj.  Nabi saw bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak.  Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya.  Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim]

Ketika menafsirkan frase “mutabarrijaat” yang terdapat di dalam surat al-Nuur ayat 60, Imam Ibnu al-’Arabiy menyatakan;

Termasuk tabarruj, seorang wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya.  Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah saw yang terdapat di dalam hadits shahih, “Betapa banyak wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis merangsang,  dan berlenggak-lenggok.  Mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan mencium baunya.” (HR. Imam Bukhari).  Sebab, yang menjadikan seorang wanita telanjang adalah karena pakaiannya; dan ia disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia kenakan.   Jika pakaiannya tipis, maka ia bisa menyingkap dirinya, dan ini adalah haram.”[3]

2. Mengenakan Wewangian Di Hadapan Laki-laki Asing

Nabi saw bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.”[HR. Imam al-Nasaaiy]

Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda;

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ

Setiap wanita yang memakai wewangian,  janganlah ia mengerjakan sholat ‘Isya’ bersama kami.”[HR. Muslim]

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ

“Siapa saja wanita yang mengenakan bakhur, janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya’ yang terakhir bersama kami.”[HR. Muslim]

Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj jahiliyyah.[4] Oleh karena itu, seorang wanita Mukminat dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.

Adapun sifat wewangian bagi wanita Mukminat adalah tidak kentara baunya dan mencolok warnanya.   Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw;

أَلَا وَطِيبُ الرِّجَالِ رِيحٌ لَا لَوْنَ لَهُ أَلَا وَطِيبُ النِّسَاءِ لَوْنٌ لَا رِيحَ لَهُ

Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya.  Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium baunya.”[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud]

3. Behias terhadap laki-laki asing (bukan mahram atau suaminya)

Seorang wanita diharamkan berhias untuk selain suaminya.  Sebab, tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj.   Dalam sebuah hadits diriwayatkan, bahwa Nabi saw bersabda;

Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Nasaaiy]

4. Berdandan Berlebihan

Termasuk tabarruj adalah berdandan atau bersolek dengan tidak seperti biasanya.  Misalnya, memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya.   Sebab, tindakan-tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj secara definitif.  Imam Bukhari menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain.”[5] Larangan tersebut juga telah disebutkan dalam al-Quran. Allah swt berfirman;

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”[Al-Nuur:31]

Ayat ini juga menunjukkan keharaman melakukan tabarruj.  Sedangkan definisi tabarruj adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib (menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram).  Jika dinyatakan; seorang wanita telah bertabarruj, artinya, wanita itu telah menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang yang bukan mahramnya.  Atas dasar itu, setiap upaya mengenakan perhiasan atau menampakkan kecantikan yang akan mengundang pandangan kaum laki-laki termasuk dalam tindakan tabarruj yang dilarang.

Berdandan menor, baik dengan lipstik, bedak, eye shadow, dan lain sebagainya dipandang merupakan tindakan tabarruj.  Pasalnya, semua tindakan ini ditujukan untuk menampakkan kecantikan dirinya, kepada orang yang bukan mahram.

5. Membuka Sebagian Aurat

Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung; mengenakan celana tanpa mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya tampak , dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj.   Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah saw;

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta.  Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya.  Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]

Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian.  Sungguh, akan muncul kedua golongan itu.  Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut…. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain.”"[6]

Dewasa ini kita menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kerudung dengan kemeja dan celana panjang ketat hingga menampakkan kecantikan dan seksualitas mereka.  Di sisi lain, kita juga menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kain penutup kepala, tetapi, sebagian rambut, leher, telinganya terlihat dengan jelas.  Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan semacam ini terkategori tabarruj.

Menggelung rambut hingga besar seperti punuk onta miring, juga termasuk tindakan tabarruj yang diharamkan di dalam Islam.  Sayangnya, perbuatan menggelung rambut ini justru telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, dan mereka tidak menyadari bahwa hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt.

6. Menghilangkan Tahi Lalat dan Meratakan Gigi

Wanita dan laki-laki juga dilarang menghilangkan tahi lalat dan meratakan giginya agar kelihatan lebih cantik.   Dari Ibnu Umar ra diriwayatkan, bahwasanya Rasulullah saw mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat lain dituturkan, bahwa Ibnu Mas’ud ra berkata;

قَالَ لَعَنَ عَبْدُ اللَّهِ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَتْ أُمُّ يَعْقُوبَ مَا هَذَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ وَفِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُهُ قَالَ وَاللَّهِ لَئِنْ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Allah mengutuk orang yang membuat tahi lalat, dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat, orang yang mengerok alisnya, dan orang yang memangur giginya (meratakan gigi dengan alat) dengan maksud untuk memperindah dengan mengubah ciptaan Allah”.  Kemudian Ummu Ya’qub menegurnya,”Apa ini?”  Ibnu Mas’ud ra berkata, “Mengapa saya tidak mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasulullah saw; sedangkan di dalam kitab Allah, Allah swt berfirman, “Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, laksanakanlah dan apa pun yang dilarangnya maka jauhilah”.[HR. Bukhari dan Muslim]

Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan yang terkategori tabarruj masih banyak, tidak hanya perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan di atas. Masih banyak perbuatan-perbuatan lain yang termasuk tabarruj.

Pengaruh Tabarruj Bagi Masyarakat

Sesungguhnya, tabarruj telah memberikan sejumlah implikasi buruk bagi masyarakat, khususnya kaum Muslim.

1. Tabarruj dapat mengubah kecenderungan kaum Muslim dari kecenderungan untuk senantiasa menjaga dan menahan pandangan, menjadi kecenderungan untuk memuja hawa nafsu dan hasrat seksual.  Akibatnya, laki-laki dan wanita mulai berlomba-lomba untuk menarik lawan jenisnya, dengan mengenakan pakaian dan perhiasan yang seseksi dan semerangsang mungkin.  Mereka juga menyibukkan diri dengan urusan mempercantik diri dan menarik maupun memikat lawan jenisnya.  Akhirnya, banyak orang terjatuh pada hubungan-hubungan lawan jenis yang dilarang oleh syariat Islam, misalnya, pacaran, berkhalwat, perselingkuhan, perzinaan, dan lain sebagainya.[7]

2. Tabarruj bisa mengubah paradigma hubungan laki-laki dan wanita di dalam Islam; yaitu, hubungan yang didasarkan pada prinsip ketakwaan, menjadi hubungan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan biologis semata.

3. Tabarruj juga akan melemahkan kaum Muslim dari upaya-upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah, atau perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah swt.  Dengan kata lain, tabarruj akan melemahkan semangat kaum Muslim untuk menegakkan hukum-hukum Allah, serta upaya untuk mendakwahkan Islam, baik dengan propaganda maupun jihad.

Kesimpulan

Melalui pemahaman terhadap dalil-dalil yang telah disebutkan, maka tindakan tabarruj seorang wanita dalam hukum syara’ adalah setiap upaya mengenakan perhiasaan atau menampakkan perhiasaan dan kecantikannya yang mampu mengundang pandangan laki-laki non mahram untuk memperhatikan dirinya (idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib)

Sedangkan berhiasnya seorang isteri di hadapan suaminya; atau berdandannya seorang isteri ketika ada di rumah, adalah tindakan yang diperbolehkan tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat).

Tabarruj adalah perbuatan haram dan berbahaya bagi kehidupan kaum muslim. Sudah seharusnya setiap muslimah memahami makna tabarruj ini, sehingga mereka dapat memperhatikan pakaian, perhiasan, parfum, gaya berjalan (sikap tubuh), asesoris yang mereka gunakan pada pakaian mereka agar tidak memalingkan laki-laki dan mengundang pandangan laki-laki non mahram kepada dirinya. Karena jika hal tersebut mereka lakukan, maka perbuatan tersebut termasuk tabarruj. Wallahu’alam


[1] Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-’Arab, juz 2/212; Tafsir Qurthubiy, juz 10/9;  Imam al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, hal.46; Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 3/125; Imam Suyuthiy, Tafsir Jalalain, juz 1/554; al-Jashshash, Ahkaam al-Quran 2, juz 5/230; Imam al-Nasafiy, Tafsir al-Nasafiy, juz 3/305; Ruuh al-Ma’aaniy, juz 22/7-8; dan sebagainya.

[2] Zaad al-Masiir, juz 6/38-382

[3] Imam Ibnu al-’Arabiy, Ahkaam al-Quran, juz 3/hal. 419

[4] al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 8/519

[5] Syaikh Kamil Mohammad Mohammad ‘Uwaidlah, al-Jaami’ fii Fiqh al-Nisaa’, bab Tabarruj

[6] Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, hadits no. 3971

[7] Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Nidzaam al-Ijtimaa’iy fi al-Islaam.

Istri, Bukan Asesoris Laki-Laki

Istri, Bukan Asesoris Laki-Laki

Seorang istri bukanlah dipilih untuk menjadi asesoris bagi laki-laki. Sekelas dengan koleksi jam tangan, sepeda motor atau mobil. Terpajang indah, menyenangkan hati pemiliknya. Istri adalah mitra sejati suami. Turut menentukan ke mana biduk rumah tangga akan berlayar. Ketidakpekaan seorang istri terhadap keadaan suami dapat merentang jarak antara suami istri. Mengurangi produkstivitas dan menimbun persoalan. Betapa tidak, setiap pulang ke rumah, berbagai beban pekerjaan dan dakwah tak terbagi. Diskusi dan sharing (berbagi) menjadi buntu lantaran istri tak mampu memberi masukan apa pun. Jarak makin terbentang. Semakin renggang dan lebar.

Parahnya lagi, saat istri merasa tak perlu peduli sama sekali dengan kinerja suami. Kian hari ia sendiri makin merasa tak berguna selain sebagai penghibur suami. Bagai penumpang kapal, satu atap namun berjalan masing-masing. Timbunan persoalan yang menumpuk berpotensi menjelma menjadi petaka. Saling menyalahkan, saling curiga dan kahirnya hilanglah rasa saling membutuhkan.

Biduk rumah tangga akan mengarungi samudera dunia, merajut bekal menuju kehidupan sejati dan abadi setelah maut. Nahkoda tak dapat bekerja sempurna tanpa awak yang sigap, cekatan dan membantu sang nahkoda. Bersama-sama menghadapi terpaan riak, ombak dan bahkan badai dahsyat. Mengatur perbekalan agar cukup untuk tiba di pelabuhan dan mencarinya kembali sebelum habis. Inilah sinergi yang manis dalam sebuah rumah tangga, biduk kecil di tengah samudera kehidupan. Bagaimana nahkoda dapat berkonsentrasi menghindar dan tidak menabrak karang, jika jiwanya tidak tentram. Beban kesedihan tak terhiburkan. Beban kebimbangan tak tertunjuki. Beban keresahan tak terbagi.

Pengatur dan penanggung jawab rumah, penentram jiwa, sekaligus mitra sejati, dalam duka maupun suka. Inilah istri, seorang ummun wa rabb al-bait (ibu dan pengatur rumah tangga), dengan kasih sayang hangat penuh kemesraan merajut solusi demi solusi dari setiap percik kesulitan yang menerpa rumah tangganya. Tak pernah lelah ia menggapai ridha Allah yang dapat diraih melalui ridha sang suami yang sholeh. Tak sepatah kata pun ia relakan hingga dapat melukai hati suami. Namun tak berarti ia berdiam terhadap kekeliruan dan kesalahan sang suami. Nasehat bijaknya disampaikan dengan hati-hati dengan pilihan kata yang terbaik. Agar tak bangkitkan amarah. Tak lunturkan kasih sayang. Menasehati tanpa menghakimi. Membantu tanpa meremehkan. Memberi solusi tanpa menggurui.

Istri bukan semacam cleaning service, koki restoran atau sekedar baby sitter. Pertanggungjawaban sebagai ummun wa rabb al-bait yang ada di pundak istri bukan berarti ia sekedar menjadi pekerja teknis. Sejumlah prioritas mengemban misi hidup dari Rabb-nya, dijadikan penduan utama tentang kegiatan apa yang mesti didahulukan dan apa yang diakhirkan. Apa yang tak bisa diwakilkan dan apa yang bisa diserahkan kepada orang lain sebagai wakilnya. Jika ia serahkan sebagian pekerjaan teknis kepada wakilnya, maka ia arahkan dan dibekalinya agar dapat menjalankan amanah sebaik mungkin. Rumah yang tertib, suasana sinergi menyelimuti. Saling asah, asih, dan asuh, hingga setiap terpaan ombak hingga hantaman badai pun tak menggoyahkan biduk cinta mafhumi ini untuk menyusuri jalan menuju surga. Benar. Cinta mafhumi… cinta yang kekal. Cinta yang tidak tidak muncul dari naluri seksual (gharizah an-nau’). Namun, cinta yang lahir dari pemahaman dengan landasan aqidah. Cinta karena Allah SWT. Cinta yang akan mampu membuat seorang isteri dan suami mampu untuk selalu menjaga keutuhan rumah tangganya dalam ridha Allah SWT.

Keluargaku Surgaku

Keluargaku Surgaku…

Baiti Jannati, begitu Rasulullah mengilustrasikan kehidupan rumah tangga beliau yang penuh dengan keharmonisan, kebahagiaan, ketenangan, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Rumah tangga yang dibangun bukan atas pondasi syahwat terhadap kecantikan, harta, pangkat, jabatan serta pesona hiasan dunia lainnya. Tapi sebuah keluarga yang dibangun karena ketaatan dan mengharap keridho’an kepada Allah. Dan sampai akhir zaman keluarga beliau merupakan rujukan utama bagi mereka yang mendambakan syurga dunia. Kamipun sejak 6 tahun yang terus belajar dan berusaha untuk meneladani kehidupan keluarga beliau.

Bagi kami… Syurga dunia itu hanya dapat diwujudkan oleh pasangan laki-laki sholeh dan wanita sholehah, yang memahami betul kewajiban masing-masing untuk saling berbagi, mengokohkan kelebihan, dan menutupi segala kekurangan masing-masing. Memiliki keikhlasan hati, untuk dapat menerima pasangan apa adanya, baik itu fisik, intelektual, ekonomi, keturunan, dan sebagainya. Karena suaminya bukanlah Muhammad SAW yang begitu sempurna, Yusuf yang begitu memikat, Umar bin Khatab yang gagah perkasa, Mush’ab Bin Umair pemuda yang cerdas, Salman Al-farisi yang ahli strategi, Utsman bin Affan dan Abdurahman Bin ‘Auf saudagar kaya yang ahli shadaqah. Dan istinyapun menyadari bahwa dia bukanlah Khadijah yang luar biasa penyayang dan sangat penyabar, Aisyah seorang mujtahidah yang cendikiawan, Fatimah yang tabah dan putri seorang pemimpin besar, Ratu Balqis yang cantik jelita, Asma binti Yazid yang kritis dan cerdas, Hafshah binti Umar yang ahli ibadah.

Kami hanyalah manusia biasa, yang berusaha memadukan dua unsur menjadi sebuah kekuatan, yang dengannya kami mengharapkan keridho’an dari Allah, mengikuti sunnah Rasulullah, sumber investasi abadi, serta meneguhkan langkah dalam menjalani kehidupan sesuai aturan Allah.

Bagi kami… kehidupan di dunia ini hanyalah perjalanan menuju tempat bermukim abadi. Only Musafir… itulah yang ada dibenak kami. Dengan konsep ini maka tidaklah dalam kehidupan kami muncul hasrat-hasrat ingin membangun istana…, menumpuk-numpuk harta… apalagi berfoya-foya… karena seorang musafir harus tahu diri… ia sedang dalam perjalanan… seorang musafir harus faham diri bahwa hidupnya harus prihatin… sederhana! Bukan sengsara. Jika ada yang membutuhkan bantuan keluarga kecil kami dalam mengarungi hidup ini… kami berdua tidak akan keberatan selama kami mampu dan tidak bertentangan dengan hukum-hukum syara’…

Bagi kami… Pasangan adalah ibarat pakaian kita. Siapapun orangnya tidak ingin pakaiannya kumuh dan lusuh. Semua pastilah meinginkan pakaiannya nyaman, tidak kebesaran, tidak pula kekecilan. Kehati-hatian saat memilih dan membelinya merupakan indikator mendapatkan pakaian yang baik. Rasulullah SAW sangat menganjurkan kepada para pemuda agar lebih memprioritaskan memilih zatuddin (wanita sholehah) untuk dijadikan pendamping hidupnya. Beliau mengatakan “Wanita dinikahi karena empat perkara: “Karena hartanya, kecantikannya, nasabnya dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama (shalehah) niscaya engkau akan bahagia”. (Muttafaq ’Alaih). Begitupun kepada wanita, hendaklah ia memilih laki-laki yang baik pemahaman agamanya (laki-laki sholeh), yang hatinya tertaut pada rumah Allah, yang malam-malamnya diisi dengan tahajud dan membaca al-qur’an, yang siang harinya dihiasi dengan dakwah, yang dalam pikirannya terpeta semangat memajukan Islam, mempunyai visi dan misi yang jelas dalam membangun keluarga, memiliki wibawa dihadapan istri dan anak-anaknya, menyenangkan hati isteri dan anak-anaknya, memiliki tanggung jawab memberi nafkah, tidak saja batin, tapi juga lahir, termasuk di dalamnya mengajarkan ilmu.

Ketika rumah tangga itu telah berlayar, dan dalam perjalanannya menemukan badai besar yang menghantam,  maka segeralah melakukan introspeksi diri atas proses membangun kapal besar rumah tangga itu. Rumah tangga manapun termasuk rumah tangga Rasulullah pernah memiliki masalah. Hanya bedanya, masalah dalam rumah tangga Rasulullah merupakan keindahan yang memberkati dan tauladan yang mesti dicontohi.

Boleh jadi proses terbentuknya sebuah rumah tangga dulunya masih diselimuti debu dan syahwat dunia, yang menyebabkan ridho’ dan barakah dari Allah sirna. Sehingga setiap perbedaan sedikit saja dan masalah kecil menjadi prahara. Istri tidak ikhlas melayani suami, suamipun tak peduli dengan isterinya, tidak ada keterbukaan, tidak ada kejujuran, tidak saling menghargai, tidak saling menyayangi, cinta kasih yang hanya dirajut beberapa bulan berubah jadi dendam dan angkara murka. Inilah yang dinamakan neraka dunia. Astaghfirullah, jika itu yang terjadi, maka segeralah mohon ampun kepada Allah atas sisi-sisi hati kita yang berpaling dari petunjuk-Nya. Kekhilafan kita yang tidak melibatkan Allah dalam membuat keputusan panjang untuk membangun keluarga, hanya akan menyengsarakan tidak saja di dunia, tapi juga kelak diakhirat, satu sama lain akan menjadi musuh. Sebesar apapun kekhilafan kita, lautan ampun dan maghfirah Allah begitu luas tak berbatas. Segeralah kita menghadap pada-Nya, berharap dan memohon agar kita diberikan seseorang yang dapat menentramkan hati, menjaga kehormatan diri, meneguhkan langkah, saling mengingatkan dalam ibadah. Karena tidak ada satu pun yang kita lakukan di dunia ini melainkan hanya untuk ibadah kepada Allah.

Mudah-mudahan Allah memperkenankan kepada para lelaki sholeh mendapatkan isteri yang sholehah, yang menggauli suaminya dengan lembut dan penuh kasih sayang, yang menjaga kesabaran dan ketabahan suaminya dalam berdakwah dan mencari nafkah. Seorang isteri yang memiliki rasa takut dan harap hanya kepada Allah, khusyuk dalam ibadah,  halus dan lembut, terhormat dengan hijab (jilbab dan khimar) yang membalut dirinya, yang dalam dirinya berkumpul segala kebaikan, terdidik dengan tarbiyah Islamiyah, ridho melayani suaminya kapanpun, mendidik anak-anaknya secara Islami, yang menjadikan keluarganya sebagai jembatan menggapai ridho Allah.

Bagi keluarga kecil kami… Semoga di dalamnya selalu ada tarbiyah, ada tausiyah, ada diskusi, ada dakwah, ada sakinah, ada mawaddah dan rahmah dengan rujukkan keluarga Rasulullah SAW.

Bagi kami… tidak ada kebahagiaan dan ketentraman yang melebihi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yang terdiri dari suami dan isteri serta anak-anak yang sholehah, yang menjadikan aqidah dan syariah sebagai sumber kekuatannya. Yang menjadikan ridho Allah sebagai tujuan akhirnya. Bukan untuk kami saja, namun berharap untuk seluruh keluarga kaum muslim di seluruh dunia….

Ya… Allah berkahi keluarga kecil kami ini… besarkanlah ia dalam naungan kasih sayang dan ridhomu… agar Baginda Rasulullah SAW dapat membanggakan jumlah kami di sisinya… Amin Ya Allah ya Rabb al-’alamin.