PERJALANAN HIDUP ANDA
Masa Lalu Anda….
PERJALANAN HIDUP ANDA
Masa Lalu Anda….
ISI KHUTBAH JUM’AT
10 DESEMBER 2010
BARAK PENGUNGSI STADION MAGUWOHARJO, SLEMAN YOGYAKARTA
Oleh: Fauzan al-Banjari
Waktu terus bergulir. Umat Islam tidak terasa memasuki tahun baru Hijriah 1432 H, meninggalkan tahun 1431 H. Sebagaimana kita ketahui bahwa penanggalan Hijriah dibuat berdasarkan peristiwa besar yang menjadi titik momentum kejayaan Islam, yaitu hijrahnya baginda Nabi saw. Dari Makkah menuju Madinah. Dimana, Rasulullah saw. pertama kali menginjakkan kaki di Bumi Yastrib (Madinah al-Munawarah), hari Jumat pagi, 16 Rabiul Awal tahun ke-13 dari kenabian, bertepatan dengan 2 Juli tahun 622 Miladiah.
Tujuh belas tahun kemudian, Khalifah Umar bin al-Khaththab mengukirnya menjadi titik tolak kalender (penanggalan) untuk umat Islam, yang dimulai pada awal bulan Muharam karena begitu pentingnya peristiwa hijrah ini.
Pergantian tahun hijriah kali ini hendaknya menjadi titik penting untuk melakukan muhâsabah (evaluasi diri). Umat haus merenungkan sejauh mana mereka menyusuri lorong waktu dan setiap kesempatan yang dikaruniakan Allah SWT dengan rasa Syukur yang dibuktikan dalam bentuk pengabdian (ibadah) kepada Allah SWT semata yaitu dengan menyelaraskan seluruh amal perbuatan dengan tuntunan yang datang dari al-Quran dan uswah (teladan) hidup yang diberikan Baginda Rasulullah saw.
Kaum Muslimin Rahimakumullah
Bagaimana makna Hijrah yang harusnya dipahami secara utuh oleh kaum muslimin?
Pertanyaan ini penting, karena dengan pemaknaan hijrah yang benar dan utuh akan menjadikan umat Islam menyadari apakah kondisi mereka saat ini sudah sejalan dengan nilai-nilai hijrah sebagaimana yang telah dicontohkan Baginda Nabi saw. dalam wujud kehidupan nyata di Madinah al-Munawarah.
Makna hijrah yang pertama, sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bârî hijrah adalah meninggalkan dan menjauhi keburukan untuk mencari, mencintai dan mendapatkan kebaikan. Atau dengan kata lain hijrah adalah meninggalkan seluruh kemaksiatan untuk kemudian taat kepada Allah SWT dalam seluruh aspek kehidupan.
Makna hijrah yang kedua, sebagaimana definisi para fukaha, hijrah adalah keluar dari darul kufur menuju Darul Islam. Darul Islam adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariah Islam secara total dalam segala aspek kehidupan dan keamanannya secara penuh berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariah Islam dan keamanannya tidak di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam.
Pemahaman hijrah ini diambil dari fakta hijrah Nabi saw. sendiri dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke Madinah (yang kemudian menjadi Darul Islam). Artinya, Rasulullah berpindah dari satu negeri yang menerapkan sistem Jahiliah ke negeri yang kemudian menerapkan sistem Islam.
Pengamalan kedua makna hijrah ini akan menghantarkan umat Islam menuju umat terbaik sebagai seharusnya kondisi ideal mereka yang digambarkan oleh Allah dalam firman-Nya:
Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (TQS: Ali Imran ayat 110)
Jamaah Jum’ah Rahimakumullah
Umat terbaik atau umat yang mulia inilah yang dapat kita saksikan pasca Hijrahnya baginda Rasulullah saw. Beliau telah mencontohkan bagaimana membangun umat yang terbaik, umat yang mulia tersebut.
Pada awal kedatangan Rasulullah saw. di Tanah Yastrib (Madinah), beliau membangun Masjid Quba, kemudian Masjid Nabawi, dilanjutkan dengan mempersaudarakan kaum Muslim dari kalangan Muhajirin dan kaum Anshar atas dasar ikatan akidah tauhid “Lâ ilâha illâ Allâh Muhammad Rasûlullâh”. Saat itu Rasulullah saw. secara de facto menjadi kepala negara di Tanah Yastrib (Madinah al-Munawwarah). Beliau membangun masyarakat istimewa dalam daulah Islam pertama yang tegak di atas ideologi wahyu (Islam). Beliau melahirkan peradaban mulia dimana Ideologi Islam mewarnai setiap aspek kehidupan masyarakat Islam. Baik di ranah keyakinan, ibadah ritual individu maupun ruang publik (kehidupan politik dan sosial), Dari Darul Muhajirin (Darul Islam) ini, Islam kemudian diemban ke seluruh pelosok negeri untuk menebar kabar gembira dan mengajak setiap insan menghamba hanya kepada Allah SWT.
Rasulullah saw. selama sepuluh tahun di Madinah telah meletakkan pondasi bangunan masyarakat Islami dalam wujud yang nyata dapat terindera, teraba dan terasa. Masyarakat Islami ini menjadi kenyataan sejarah yang tidak bisa dipungkiri oleh siapapun. Hijrah pada akhirnya memisahkan antara haq dan batil serta antara hidup dalam kegelapan dan hidup dalam naungan cahaya terang-benderang.
Jamaah Jum’ah Rahimakumullah
Sudahkah umat Islam saat ini megambil makna Hijrah yang demikian ini?
Sebagaimana yang kita lihat pada kondisi umat saat ini, umat Islam saat ini jauh berbeda dengan gambaran umat terbaik. Faktanya, di tingkat global internasional negeri-negeri Islam menjadi obyek penjajahan gaya baru dari bangsa Barat. Irak dan Afganistan porak-poranda oleh AS dan sekutunya. Palestina tetap dalam cengkeraman Zionis Israel. Di negeri-negeri Barat diskriminasi atas umat Islam yang minoritas juga menjadi pemandangan setiap hari, bahkan penghinaan terhadap Allah, Al-Qur’an dan Rasulullah terus terjadi. Sebaliknya,Negeri-negeri Islam masih terpecah-belah dan dipasung dalam ‘ashabiyah modern yang disebut nasionalisme.
Di dalam negeri sendiri, nasib umat Islam belum berubah, sekalipun sudah berganti DPR, dan lahir kabinet pemerintahan baru. Namun kondisi bangsa ini tidak mengarah kepada kebaikkan. Berbagai bentuk kriminalitas, ketidakadilan, permainan hukum, dan korupsi terus menggurita.
Selain itu, Negeri yang disebut zamrud khatulistiwa, dengan sumber daya alamnya yang melimpah tidak mampu untuk memakmurkan rakyat-Nya karena sumber daya alam tersebut telah dikuasai asing. Kemiskinan dan ketidakadilan tetap saja menyelubungi bangsa ini. Ditambah lagi, dengan berbagai bentuk kemaksyiatan yang masih terus terjadi bahkan dilidungi dengan UU. Lihat saja contohnya seperti riba bungan bank, lokalisasi pelacuran, impor minuman keras, pajak yang membebani rakayat dan hukum pidana jahiliyah warisan penjajah belanda terus dipertahankan, padahal semuanya nyata-nyata bertentangan dengan syariat Allah SWT. Disamping itu, masih sangat banyak pula kewajiban Allah (penerapan syariah, zakat, ‘uqûbat, shalat, haji, dan sebagainya) yang tidak dilaksanakan. Haruskah ada teguran Allah bruapa bencana yang lebih besar lagi untuk menyadarkan kita agar segera tunduk dan taat kepada Allah? Tentu tidak.
Jika demikian, ada beberapa catatan penting sebagai bahan muhâsabah (renungan) kita semua di awal tahun baru hijriah ini. Yaitu kaum muslimin harus segera berhijrah dengan mengambil nilai-nilai hijrah Rasulullah saw.
Pertama: Secara individual kaum muslim harus berhijrah dari perilaku maksyiat kepada perilaku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena perilaku maksiat tidaklah patut bagi mereka yang mengatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa bermaksyiat kepada Allah dan rasul-Nya Maka sungguh dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (TQS: al-Ahzab: 36)
Kedua, secara komunal dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, bangsa ini juga harus segera berhijrah dari kehidupan dan sistem peraturan Jahiliyah-nya menuju kepada kehidupan dan sistem aturan yang mulia dari Allah SWT. Sang Pencipta Manusia yaitu syariah Islam. Sedangkan, peneraparan syariah Islam secara kaaffah tidak mungkin dapat dilakukan dalam suatu sistem yang tidak berasal dari syariah juga.. Hukum-hukum Allah secara Kaaffah hanya bisa direalisasikan dalam Sistem yang berasal dari Allah SWT juga, yaitu sistem Khilafah Islamiyah sebuah sistem kepemimpinan Islam yang telah diwariskan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat-nya. Oleh karenanya, penegakkan sistem ini wajib karena tanpa keberadaannya kewajiban penerapan Islam secara Kaaffah tidak bisa terlaksana.
Kaidah fiqih mengatakan: “Maala yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun” (Apa-apa yang wajib tidak dapat secara sempurna terlaksana karena sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib)
Selain itu, hanya sistem Khilafah inilah yang akan membentuk masyarakat yang bertaqwa kepada Allah, dan ketakwaan masyarakat tersebut akan menghantarkan negerinya kepada kemakmuran dan kesejahteraan. Sebagaimana janji Allah SWT.
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. (TQS: al-‘Araf: 96)
Selain itu, Khilafah juga akan memberikan dampak yang nyata bagi orang-orang di luar Islam untuk secara nyata melihat kemuliaan Islam dalam mengatur urusan manusia. Sebagaimana yang pernah terjadi di masa Rasulullah dan Khulafa ar-Rasyidin, dimana manusia berbondong-bondong masuk ke dalam agama Islam.
إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللهِ أَفْوَاجًا[
Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Kamu melihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong. (QS an-Nashr [110]: 1-2).
Jamaah Jum’ah Rahimakumullah
Peringatan peristiwa hijrah Nabi Muhammad saw. sudah saatnya dijadikan sebagai momentum untuk segera meninggalkan kehidupan pribadi dan sistem Jahiliah, yakni kehidupan dan sistem Kapitalisme-sekular yang penuh kemaksyiatan menuju kehidupan dan sistem Islam yang mulia.
Akhirnya pertanyaan akan kembali kepada kita semua. Apakah kita akan tetap mempertahankan kehidupan dan sistem jahiliyah yang melingkupi kita saat ini atau memilih berhijrah kepada kehidupan dan sistem Islam yang merupakan hukum-hukum Allah SWT.
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).
Wallâhu a‘lam bi ash-ash-shawâb
Manakah yang harus didahulukan, antara seruan untuk memperbaiki akidah ataukah menegakkan Khilafah? Pertanyaan ini sering dilontarkan oleh sebagian jama’ah yang mengklaim memperjuangkan akidah kepada jamaah yang dianggapnya hanya menyerukan Khilafah. Sesungguhnya penulis tidak ingin membahas hal ini kembali, karena hanya akan menyita waktu untuk mempersoalkan suatu perkara yang tidak perlu dipersoalkan. Harusnya bagi mereka yang memiliki pemahaman Islam yang cukup maka hal ini tidak akan mereka pertanyakan, apalagi jika hanya untuk memecah belah kaum muslim.
Harus kami tegaskan bahwa pertanyaan seperti; manakah yang lebih dahulu akidah atau khilafah? Adalah sebuah pertanyaan yang tidak pada tempatnya dipertanyakan oleh seorang pengemban dakwah yang memahami metode dakwah Rasulullah SAW.
Mendudukan Posisi Akidah dan Khilafah
Harus dipahami dengan benar, bahwa sebagai pondasi atau landasan, akidah menduduki posisi yang sangat penting dan utama bagi kehidupan seseorang. Bagi umat Islam, akidah Islam merupakan landasan kehidupan; baik kehidupan individu, masyarakat maupun negara. Akidah Islam juga merupakan sumber kebangkitan umat Islam serta penentu maju dan mundurnya umat ini. Ini terlihat dengan jelas pada kebangkitan bangsa Arab. Bangsa yang sebelumnya tidak mempunyai sejarah, dan tidak pernah diperhitungkan oleh dunia, tiba-tiba muncul ke pentas sejarah sebagai adidaya di dunia, yang disegani oleh kawan dan lawan. Semua ini terjadi setelah bangsa ini memeluk Islam sebagai akidah dan syariat mereka. Demikian sebaliknya dengan saat ini, setelah akidah Islam itu tidak lagi dijadikan landasan kehidupan, baik kehidupan individu, masyarakat maupun negara, serta tidak lagi sebagai sumber kebangkitan mereka, maka bangsa ini akhirnya kembali hina dan dinistakan oleh musuh-musuh mereka, kaum kafir imperialis.
Allah SWT. berfirman:
]أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ خَيْرٌ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ[
Apakah orang-orang yang mendirikan bangunan (masjid)-nya di atas dasar ketakwaan kepada Allah dan keridhaan-Nya itu yang baik ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam? (QS at-Taubah [9]: 109).
Konteks ayat ini memang berkaitan dengan bangunan masjid, tetapi bangunan masjid di sini ada yang merupakan produk ketakwaan kepada Allah dan keridhaan-Nya, dan ada yang tidak. Allah menyatakan, bahwa produk yang dihasilkan dengan landasan takwa dan keridhaan-Nya adalah produk yang kokoh, demikian sebaliknya. Ini artinya, jika bangunan fisik saja dilandasi oleh akidah—yang dinyatakan sebagai faktor ketakwaan dan keridhaan-Nya—akan menjadi bangunan yang kokoh, lalu bagaimana dengan bangunan non-fisik (Kehidupan berbangsa dan bernegara) yang jauh lebih kompleks ketimbang bangunan fisik? Karena itu, ayat ini juga membuktikan, bahwa akidah Islam ini merupakan pondasi kehidupan, baik kehidupan individu, masyarakat maupun negara, sekaligus merupakan sumber kebangkitan, yang akan menentukan kualitas umat ini.
Persoalannya, akidah seperti apa yang akan mampu mengembalikan kehidupan dan kebangkitan umat ini?
Umat Islam adalah kumpulan manusia yang diikat oleh satu akidah, yakni akidah Islam. Akidah inilah yang telah berhasil menyatukan suku Aus dan Khazraj (baca kembali sirah nabawiyah) , yang sebelumnya dilanda perang saudara yang tak kunjung henti. (Lihat juga: QS Ali Imran [3]: 103).
Akan tetapi, sejarah juga membuktikan bahwa perkembangan mazhab akidah Islam justru menyebabkan Khilafah Abbasiyah berdarah-darah. Pemicunya adalah perbedaan mazhab; Muktazilah versus Ahlussunnah, atau Syiah versus Sunni.[1] Karena itu, akidah Islam yang mana?
Dengan tegas harus dikatakan, bahwa akidah Islam yang bisa menyatukan dan membangkitkan kembali umat ini adalah akidah al-Quran, bukan akidah mazhab, meskipun akidah mazhab ini —sepanjang dibangun berdasarkan dalil syar‘i— masih menjadi bagian dari akidah Islam. Akidah al-Quran ini juga bukan akidah kalam, atau kefilsafatan,[2] tetapi akidah yang unik, dengan metodenya yang khas.[3]
Saat ini, umat Islam masih berakidah Islam, sekalipun akidahnya merupakan akidah mazhab, kalam, dan kefilsafatan. Sebab, setiap Muslim —yang menjadi bagian dari umat ini— siang dan malam masih menyatakan: Lâ Ilâha illâ Allâh Muhammad Rasûlullâh. Namun demikian, akidah umat Islam saat ini telah kehilangan tiga hal:
1. Kehilangan ikatan dengan pemikiran, kehidupan, dan sistem hukum yang mengatur kehidupannya.
2. Kehilangan konsepsi tentang apa yang akan datang setelah kehidupan (Hari Kiamat dan Hisab).
3. Kehilangan tali ikatan antar sesama Muslim sebagai sebuah komunitas, atau ukhuwah Islamiyah.[4]
Akibatnya, akidah Islam umat ini seperti mayat, karena telah dipisahkan dari pemikirannya. Akidah umat ini juga tidak lagi mampu menggentarkan mereka akan azab Allah di akhirat serta kerinduan untuk mendapatkan surga-Nya. Terakhir, umat ini telah terbelah dan bercerai-berai menjadi bangsa dan negara (nation state), lebih dari 50 entitas politik yang tak berdaya, akibat dari hilangnya tali ikatan, yang mengikat antar sesama Muslim.
Khilafah Menjaga Kemurnian Akidah Islam
Akidah Islam adalah akidah amal; akidah yang mendorong setiap pemeluknya untuk beramal salih dan terikat dengan seluruh syariat Allah. Karena itu, ayat al-Quran selalu menghubungan antara keimanan dengan amal salih, tidak kurang dari 50 ayat. Istilah îmân di dalam ayat-ayat tersebut, menurut Imam Akbar Mahmud Syaltut, adalah akidah, sedangkan amal shâlih adalah syariat (hukum). Dengan kata lain, akidah adalah persoalan hati, sedangkan syariat adalah persoalan fisik; keduanya tidak dapat dipisahkan. Akidah tanpa amal tidak pernah tampak; ibarat bangunan, ada pondasi, tetapi pondasi tersebut tertimbun tanah sehingga tidak tampak. Baru tampak, jika di atas pondasi tersebut ada bangunan. Bangunan di atas pondasi itu adalah syariatnya. Demikian sebaliknya, syariat tanpa pondasi, atau akidah, akan menyebabkan bangunan tersebut rapuh, dan akhirnya dengan mudah akan runtuh.
Karena itu, Allah pun harus menguji setiap orang Mukmin dengan amalnya sehingga layak menyandang predikat Mukmin yang sejati:
]أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا ءَامَنَّا وَهُمْ لاَ يُفْتَنُونَ[
Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, “Kami telah beriman,” sedangkan mereka tidak diuji lagi? (QS al-Ankabut [29]: 2).
Dengan konsepsi tersebut, akidah Islam telah berhasil menjadikan pemeluknya jauh lebih kuat dan tegar dalam mengarungi kehidupan sehingga mampu melahirkan para pejuang penakluk dunia, menyebarkan hidayah hampir di 2/3 belahan dunia, setelah mereka mewarisi negara adidaya yang ditinggalkan oleh Rasul, yaitu Khilafah ‘alâ Minhâj an-Nubuwwah. Kini, setelah Khilafah yang diwariskan oleh Rasul itu dihancurkan oleh konspirasi kaum Yahudi Dunamah, Inggris dan Prancis, maka umat Islam tidak lagi mewarisi kemuliaan seperti generasi terdahulu.
Karena itu, kewajiban menegakkan Khilafah yang merupakan perkara ma‘lûm[un] min ad-dîn bi ad-dharûrah —dalam rangka mengembalikan kemuliaan Islam dan kaum Muslim— merupakan manifestasi dari akidah Islam, akidah perjuangan itu. Dengan Khilafahlah, umat ini akan bisa menjalankan seluruh perintah dan larangan yang dituntut oleh akidah Islam dengan sempurna. Dengan Khilafahlah, akidah Islam ini bisa dijaga dan dipertahankan kemurniannya.
Karena itu pula, siapa saja yang hendak menjaga kemurniaan akidah Islam, sebagaimana akidah al-Quran, tidak akan pernah berhasil meraih tujuannya tanpa berjuang menegakkan Khilafah. Lihatlah bagaimana Rasulullah membersihkan seluruh aqidah di jazirah Arab setelah beliau berhasil mendirikan Daulah di Madinah dan menaklukan Mekkah. Hancurnya berhala-berhala dan murninya aqidah yang dianut masyarakat terjadi setelah Daulah Madinah menjaganya dengan menghancurkan simbol-simbol kekufuran di Ka’bah.
Mana yang Lebih Dahulu Aqidah atau Khilafah?
Jadi, mana yang lebih dulu, menegakkan Khilafah atau mengembalikan akidah? Jawabnya, tentu akidah. Namun, harus ditegaskan dakwah aqidah tersebut adalah langkah awal untuk membentuk generasi pejuang yang menegakkan syariat Islam secara total. Lihatlah bagaimana Rasulullah membentuk para sahabat yang menjadi generasi pejuang yang memperjuangkan terbentuknya Daulah di Madinah. Perhatikanlah perbedaan Bai’at Aqabah pertama dan yang kedua. Bukankah jelas Bai’at Aqabah yang pertama adalah sebuah bai’at keimanan (Aqidah) dan Bai’at yang kedua adalah Bai’at kepemimpinan (kekuasaan) yang menghantarkan terbentuk Daulah Islamiyah yang pertama di Madinah.
Perhatikanlah juga, tidak seluruh penduduk Madinah kemudian beraqidah Islam ketika tegaknya Daulah Islam. Itu menunjukkan bahwa dakwah aqidah harus dilakukan untuk membentuk generasi pejuang. Bukan untuk meng-Islamkan seluruh penduduk kemudian baru membentuk Daulah. Bahkan dakwah Rasul dan Sahabat yang luar biasa-pun tidak mampu meng-Islamkan seluruh penduduk Madinah. Apakah kita merasa lebih hebat dakwahnya daripada mereka yang di ridhoi Allah itu?
Selain itu, bagi mereka yang menganggap bahwa kita cukup mendakwahkan Aqidah saja, nanti jika aqidah sudah dipeluk oleh masyarakat maka Khilafah akan tegak dengan sendirinya sebagai ‘hadiah’ dari Allah SWT adalah suatu pemahaman yang tidak sesuai dengan metode dakwah Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW tidak pernah mencontohkan demikian, beliau tidak pernah berhenti untuk meminta nushrah kepada para penguasa di Jazirah Arab saat itu, agar menyerahkan kepemimpinannya kepada beliau SAW. Baca dan selidiki kembali dengan seksama Sirah Nabawiyah terkait kasus seruan beliau kepada Bani Kindah, Bani Kalb, Bani Hanifah dan Bani ‘Amr bin Sha’sha’ah. Dan apa yang beliau serukan terhadap pemimpin dan penduduk Thaif. Adalah sebuah upaya yang tak pernah berhenti dan menunggu saja terwujudnya Daulah Islam. Begitupun upaya beliau mengutus Mush’ab bin Umair untuk menyertai dan mengajarkan Al-Qur’an kepada penduduk Madinah. Sampai akhirnya penduduk Madinah menyerahkan kepemimpinan kepada Rasulullah SAW pada Bai’at Aqabah yang kedua. Apakah tampak bahwa Rasulullah dan para sahabat sekedar mendakawahkan aqidah kemudian berdiam diri setelah itu? Tentu saja tidak.
Dari sini kita bisa memahami dua hal yaitu, (1) secara materi dakwah, Aqidah harus disampaikan terlebih dahulu, baik itu untuk memperbaiki (kepada sesama muslim) ataupun mengubah (kepada non muslim), (2) sebagai tahapan dakwah, maka tidak boleh berhenti hanya pada pemabhasan aqidah saja tanpa kemudian melanjutkannya dengan perjuangan menegakkan syariat secara total yang hanya bisa terwujud melalui sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah. Karena mustahil untuk merapkan Islam secara total jika menggunakan sistem demokrasi (seperti yang dibawa Barat) dan juga kerajaan (seperti yang dianut Arab Saudi).
Dengan kata lain, jika dakwah hanya berhenti pada aqidah saja, tanpa ada upaya mengarah kepada perjuangan penegakkan Khilafah maka ini tentu telah tidak sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Perhatikan dan pahami prosesi dakwah beliau yang tidak berhenti sampai aqidah saja, tapi terus dilanjutkan sampai diperolehnya kepemimpinan di Madinah (silahkan membaca dan memahami kembali sirah nabawiyah dengan seksama).
Oleh karenanya, mereka yang telah menyatakan dirinya sebagai pemeluk aqidah yang sahih namun tak tergerak untuk menegakkan Khilafah berarti telah telah ada keterputusan antara iman dan amalnya. Karena mereka yang mengaku beriman tentu harus beramal secara total terhadap seluruh perintah Allah dan Rasulullah SAW.
Walhasil, mereka yang mengklaim akidahnya sahih, tetapi tidak terdorong untuk berjuang ke arah penegakkan Khilafah, sesungguhnya mengindikasikan akidahnya bak mayat, dan tentu harus dipertanyakan; sahihkan akidah Anda? Wallâhu a‘lam!
[1] Lebih jauh, lihat: Mohammad Maghfur W, MA., Koreksi atas Kesalahan Pemikiran Kalam dan Filsafat Islam, Penerbit al-Izzah, Bangil, cet. I, 2002.
[2] Pembahasan lebih jauh tentang kesalahan metode kalam dan filsafat dalam membangun akidah Islam, lihat: as-Syaikh Taqiyuddîn an-Nabhâni, as-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, Min Mansyûrat Hizb at-Tahrîr, cet. VI, 2003, I/57-65 dan 125-129.
[3] Pembahasan lebih jauh tentang karakteristik akidah Islam, yang merupakan akidah al-Quran, serta bagaimana metode membangunnya, lihat: as-Syaikh Taqiyuddîn an-Nabhâni, Ibid, hlm. 29-48.
[4] Lihat: Seruan Hizbut Tahrir kepada Kaum Muslim, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, cet. I, 2003, hlm. 126-127.