Tabarruj (Berhias Yang Dilarang)

Tabarruj (Berhias Yang Dilarang)

Pengertian Tabarruj

Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan;

“Wa al-tabarruj: idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menarik perhatian laki-laki non mahram.”[1]

Di dalam kitab Zaad al-Masiir dinyatakan;

Tabarruj, menurut Abu ‘Ubaidah, adalah seorang wanita menampakkan kecantikannya.

Sedangkan menurut al-Zujaj; tabarruj adalah menampakkan perhiasaan, dan semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki…

Sedangkan sifat-sifat tabarruj di jaman jahiliyyah ada enam pendapat; pertama; seorang wanita yang keluar dari rumah dan berjalan diantara laki-laki.  Pendapat semacam ini dipegang oleh Mujahid. Kedua, wanita yang berjalan berlenggak-lenggok dan penuh gaya dan genit.  Ini adalah pendapat Qatadah. Ketiga, wanita yang memakai wewangian.  Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abi Najih. Keempat, wanita yang mengenakan pakaian yang terbuat dari batu permata, kemudian ia memakainya, dan berjalan di tengah jalan.  Ini adalah pendapat al-Kalabiy. Kelima, wanita yang mengenakan kerudung namun tidak menutupnya, hingga anting-anting dan kalungnya terlihat…..”[2]

Larangan  Bertabarruj

Pada dasarnya, Islam telah melarang wanita melakukan tabarruj (menampakkan perhiasannya).   Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab.  Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana syar’iy, namun tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj.

Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah swt di dalam surat al-Nuur ayat 60.  Allah swt berfirman:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haidl dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj).”[al-Nuur:60]

Mafhum muwafaqah ayat ini adalah, “jika wanita-wanita tua yang telah menaphouse saja dilarang melakukan tabarrauj, lebih-lebih lagi wanita-wanita yang belum tua dan masih punya keinginan nikah.”

Perbuatan yang termasuk Kategori Tabarruj

Banyak hadits yang melarang setiap perbuatan yang bisa terkategori tabarruj; diantaranya adalah sebagai berikut;

1. Mengenakan Pakaian Tipis dan Pakaian Ketat Yang Merangsang

Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj.  Nabi saw bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak.  Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya.  Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim]

Ketika menafsirkan frase “mutabarrijaat” yang terdapat di dalam surat al-Nuur ayat 60, Imam Ibnu al-’Arabiy menyatakan;

Termasuk tabarruj, seorang wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya.  Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah saw yang terdapat di dalam hadits shahih, “Betapa banyak wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis merangsang,  dan berlenggak-lenggok.  Mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan mencium baunya.” (HR. Imam Bukhari).  Sebab, yang menjadikan seorang wanita telanjang adalah karena pakaiannya; dan ia disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia kenakan.   Jika pakaiannya tipis, maka ia bisa menyingkap dirinya, dan ini adalah haram.”[3]

2. Mengenakan Wewangian Di Hadapan Laki-laki Asing

Nabi saw bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.”[HR. Imam al-Nasaaiy]

Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda;

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ

Setiap wanita yang memakai wewangian,  janganlah ia mengerjakan sholat ‘Isya’ bersama kami.”[HR. Muslim]

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ

“Siapa saja wanita yang mengenakan bakhur, janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya’ yang terakhir bersama kami.”[HR. Muslim]

Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj jahiliyyah.[4] Oleh karena itu, seorang wanita Mukminat dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.

Adapun sifat wewangian bagi wanita Mukminat adalah tidak kentara baunya dan mencolok warnanya.   Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw;

أَلَا وَطِيبُ الرِّجَالِ رِيحٌ لَا لَوْنَ لَهُ أَلَا وَطِيبُ النِّسَاءِ لَوْنٌ لَا رِيحَ لَهُ

Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya.  Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium baunya.”[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud]

3. Behias terhadap laki-laki asing (bukan mahram atau suaminya)

Seorang wanita diharamkan berhias untuk selain suaminya.  Sebab, tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj.   Dalam sebuah hadits diriwayatkan, bahwa Nabi saw bersabda;

Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Nasaaiy]

4. Berdandan Berlebihan

Termasuk tabarruj adalah berdandan atau bersolek dengan tidak seperti biasanya.  Misalnya, memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya.   Sebab, tindakan-tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj secara definitif.  Imam Bukhari menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain.”[5] Larangan tersebut juga telah disebutkan dalam al-Quran. Allah swt berfirman;

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”[Al-Nuur:31]

Ayat ini juga menunjukkan keharaman melakukan tabarruj.  Sedangkan definisi tabarruj adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib (menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram).  Jika dinyatakan; seorang wanita telah bertabarruj, artinya, wanita itu telah menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang yang bukan mahramnya.  Atas dasar itu, setiap upaya mengenakan perhiasan atau menampakkan kecantikan yang akan mengundang pandangan kaum laki-laki termasuk dalam tindakan tabarruj yang dilarang.

Berdandan menor, baik dengan lipstik, bedak, eye shadow, dan lain sebagainya dipandang merupakan tindakan tabarruj.  Pasalnya, semua tindakan ini ditujukan untuk menampakkan kecantikan dirinya, kepada orang yang bukan mahram.

5. Membuka Sebagian Aurat

Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung; mengenakan celana tanpa mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya tampak , dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj.   Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah saw;

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta.  Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya.  Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]

Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian.  Sungguh, akan muncul kedua golongan itu.  Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut…. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain.”"[6]

Dewasa ini kita menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kerudung dengan kemeja dan celana panjang ketat hingga menampakkan kecantikan dan seksualitas mereka.  Di sisi lain, kita juga menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kain penutup kepala, tetapi, sebagian rambut, leher, telinganya terlihat dengan jelas.  Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan semacam ini terkategori tabarruj.

Menggelung rambut hingga besar seperti punuk onta miring, juga termasuk tindakan tabarruj yang diharamkan di dalam Islam.  Sayangnya, perbuatan menggelung rambut ini justru telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, dan mereka tidak menyadari bahwa hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt.

6. Menghilangkan Tahi Lalat dan Meratakan Gigi

Wanita dan laki-laki juga dilarang menghilangkan tahi lalat dan meratakan giginya agar kelihatan lebih cantik.   Dari Ibnu Umar ra diriwayatkan, bahwasanya Rasulullah saw mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat lain dituturkan, bahwa Ibnu Mas’ud ra berkata;

قَالَ لَعَنَ عَبْدُ اللَّهِ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَتْ أُمُّ يَعْقُوبَ مَا هَذَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ وَفِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُهُ قَالَ وَاللَّهِ لَئِنْ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Allah mengutuk orang yang membuat tahi lalat, dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat, orang yang mengerok alisnya, dan orang yang memangur giginya (meratakan gigi dengan alat) dengan maksud untuk memperindah dengan mengubah ciptaan Allah”.  Kemudian Ummu Ya’qub menegurnya,”Apa ini?”  Ibnu Mas’ud ra berkata, “Mengapa saya tidak mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasulullah saw; sedangkan di dalam kitab Allah, Allah swt berfirman, “Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, laksanakanlah dan apa pun yang dilarangnya maka jauhilah”.[HR. Bukhari dan Muslim]

Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan yang terkategori tabarruj masih banyak, tidak hanya perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan di atas. Masih banyak perbuatan-perbuatan lain yang termasuk tabarruj.

Pengaruh Tabarruj Bagi Masyarakat

Sesungguhnya, tabarruj telah memberikan sejumlah implikasi buruk bagi masyarakat, khususnya kaum Muslim.

1. Tabarruj dapat mengubah kecenderungan kaum Muslim dari kecenderungan untuk senantiasa menjaga dan menahan pandangan, menjadi kecenderungan untuk memuja hawa nafsu dan hasrat seksual.  Akibatnya, laki-laki dan wanita mulai berlomba-lomba untuk menarik lawan jenisnya, dengan mengenakan pakaian dan perhiasan yang seseksi dan semerangsang mungkin.  Mereka juga menyibukkan diri dengan urusan mempercantik diri dan menarik maupun memikat lawan jenisnya.  Akhirnya, banyak orang terjatuh pada hubungan-hubungan lawan jenis yang dilarang oleh syariat Islam, misalnya, pacaran, berkhalwat, perselingkuhan, perzinaan, dan lain sebagainya.[7]

2. Tabarruj bisa mengubah paradigma hubungan laki-laki dan wanita di dalam Islam; yaitu, hubungan yang didasarkan pada prinsip ketakwaan, menjadi hubungan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan biologis semata.

3. Tabarruj juga akan melemahkan kaum Muslim dari upaya-upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah, atau perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah swt.  Dengan kata lain, tabarruj akan melemahkan semangat kaum Muslim untuk menegakkan hukum-hukum Allah, serta upaya untuk mendakwahkan Islam, baik dengan propaganda maupun jihad.

Kesimpulan

Melalui pemahaman terhadap dalil-dalil yang telah disebutkan, maka tindakan tabarruj seorang wanita dalam hukum syara’ adalah setiap upaya mengenakan perhiasaan atau menampakkan perhiasaan dan kecantikannya yang mampu mengundang pandangan laki-laki non mahram untuk memperhatikan dirinya (idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib)

Sedangkan berhiasnya seorang isteri di hadapan suaminya; atau berdandannya seorang isteri ketika ada di rumah, adalah tindakan yang diperbolehkan tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat).

Tabarruj adalah perbuatan haram dan berbahaya bagi kehidupan kaum muslim. Sudah seharusnya setiap muslimah memahami makna tabarruj ini, sehingga mereka dapat memperhatikan pakaian, perhiasan, parfum, gaya berjalan (sikap tubuh), asesoris yang mereka gunakan pada pakaian mereka agar tidak memalingkan laki-laki dan mengundang pandangan laki-laki non mahram kepada dirinya. Karena jika hal tersebut mereka lakukan, maka perbuatan tersebut termasuk tabarruj. Wallahu’alam


[1] Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-’Arab, juz 2/212; Tafsir Qurthubiy, juz 10/9;  Imam al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, hal.46; Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 3/125; Imam Suyuthiy, Tafsir Jalalain, juz 1/554; al-Jashshash, Ahkaam al-Quran 2, juz 5/230; Imam al-Nasafiy, Tafsir al-Nasafiy, juz 3/305; Ruuh al-Ma’aaniy, juz 22/7-8; dan sebagainya.

[2] Zaad al-Masiir, juz 6/38-382

[3] Imam Ibnu al-’Arabiy, Ahkaam al-Quran, juz 3/hal. 419

[4] al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 8/519

[5] Syaikh Kamil Mohammad Mohammad ‘Uwaidlah, al-Jaami’ fii Fiqh al-Nisaa’, bab Tabarruj

[6] Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, hadits no. 3971

[7] Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Nidzaam al-Ijtimaa’iy fi al-Islaam.

Istri, Bukan Asesoris Laki-Laki

Istri, Bukan Asesoris Laki-Laki

Seorang istri bukanlah dipilih untuk menjadi asesoris bagi laki-laki. Sekelas dengan koleksi jam tangan, sepeda motor atau mobil. Terpajang indah, menyenangkan hati pemiliknya. Istri adalah mitra sejati suami. Turut menentukan ke mana biduk rumah tangga akan berlayar. Ketidakpekaan seorang istri terhadap keadaan suami dapat merentang jarak antara suami istri. Mengurangi produkstivitas dan menimbun persoalan. Betapa tidak, setiap pulang ke rumah, berbagai beban pekerjaan dan dakwah tak terbagi. Diskusi dan sharing (berbagi) menjadi buntu lantaran istri tak mampu memberi masukan apa pun. Jarak makin terbentang. Semakin renggang dan lebar.

Parahnya lagi, saat istri merasa tak perlu peduli sama sekali dengan kinerja suami. Kian hari ia sendiri makin merasa tak berguna selain sebagai penghibur suami. Bagai penumpang kapal, satu atap namun berjalan masing-masing. Timbunan persoalan yang menumpuk berpotensi menjelma menjadi petaka. Saling menyalahkan, saling curiga dan kahirnya hilanglah rasa saling membutuhkan.

Biduk rumah tangga akan mengarungi samudera dunia, merajut bekal menuju kehidupan sejati dan abadi setelah maut. Nahkoda tak dapat bekerja sempurna tanpa awak yang sigap, cekatan dan membantu sang nahkoda. Bersama-sama menghadapi terpaan riak, ombak dan bahkan badai dahsyat. Mengatur perbekalan agar cukup untuk tiba di pelabuhan dan mencarinya kembali sebelum habis. Inilah sinergi yang manis dalam sebuah rumah tangga, biduk kecil di tengah samudera kehidupan. Bagaimana nahkoda dapat berkonsentrasi menghindar dan tidak menabrak karang, jika jiwanya tidak tentram. Beban kesedihan tak terhiburkan. Beban kebimbangan tak tertunjuki. Beban keresahan tak terbagi.

Pengatur dan penanggung jawab rumah, penentram jiwa, sekaligus mitra sejati, dalam duka maupun suka. Inilah istri, seorang ummun wa rabb al-bait (ibu dan pengatur rumah tangga), dengan kasih sayang hangat penuh kemesraan merajut solusi demi solusi dari setiap percik kesulitan yang menerpa rumah tangganya. Tak pernah lelah ia menggapai ridha Allah yang dapat diraih melalui ridha sang suami yang sholeh. Tak sepatah kata pun ia relakan hingga dapat melukai hati suami. Namun tak berarti ia berdiam terhadap kekeliruan dan kesalahan sang suami. Nasehat bijaknya disampaikan dengan hati-hati dengan pilihan kata yang terbaik. Agar tak bangkitkan amarah. Tak lunturkan kasih sayang. Menasehati tanpa menghakimi. Membantu tanpa meremehkan. Memberi solusi tanpa menggurui.

Istri bukan semacam cleaning service, koki restoran atau sekedar baby sitter. Pertanggungjawaban sebagai ummun wa rabb al-bait yang ada di pundak istri bukan berarti ia sekedar menjadi pekerja teknis. Sejumlah prioritas mengemban misi hidup dari Rabb-nya, dijadikan penduan utama tentang kegiatan apa yang mesti didahulukan dan apa yang diakhirkan. Apa yang tak bisa diwakilkan dan apa yang bisa diserahkan kepada orang lain sebagai wakilnya. Jika ia serahkan sebagian pekerjaan teknis kepada wakilnya, maka ia arahkan dan dibekalinya agar dapat menjalankan amanah sebaik mungkin. Rumah yang tertib, suasana sinergi menyelimuti. Saling asah, asih, dan asuh, hingga setiap terpaan ombak hingga hantaman badai pun tak menggoyahkan biduk cinta mafhumi ini untuk menyusuri jalan menuju surga. Benar. Cinta mafhumi… cinta yang kekal. Cinta yang tidak tidak muncul dari naluri seksual (gharizah an-nau’). Namun, cinta yang lahir dari pemahaman dengan landasan aqidah. Cinta karena Allah SWT. Cinta yang akan mampu membuat seorang isteri dan suami mampu untuk selalu menjaga keutuhan rumah tangganya dalam ridha Allah SWT.

Keluargaku Surgaku

Keluargaku Surgaku…

Baiti Jannati, begitu Rasulullah mengilustrasikan kehidupan rumah tangga beliau yang penuh dengan keharmonisan, kebahagiaan, ketenangan, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Rumah tangga yang dibangun bukan atas pondasi syahwat terhadap kecantikan, harta, pangkat, jabatan serta pesona hiasan dunia lainnya. Tapi sebuah keluarga yang dibangun karena ketaatan dan mengharap keridho’an kepada Allah. Dan sampai akhir zaman keluarga beliau merupakan rujukan utama bagi mereka yang mendambakan syurga dunia. Kamipun sejak 6 tahun yang terus belajar dan berusaha untuk meneladani kehidupan keluarga beliau.

Bagi kami… Syurga dunia itu hanya dapat diwujudkan oleh pasangan laki-laki sholeh dan wanita sholehah, yang memahami betul kewajiban masing-masing untuk saling berbagi, mengokohkan kelebihan, dan menutupi segala kekurangan masing-masing. Memiliki keikhlasan hati, untuk dapat menerima pasangan apa adanya, baik itu fisik, intelektual, ekonomi, keturunan, dan sebagainya. Karena suaminya bukanlah Muhammad SAW yang begitu sempurna, Yusuf yang begitu memikat, Umar bin Khatab yang gagah perkasa, Mush’ab Bin Umair pemuda yang cerdas, Salman Al-farisi yang ahli strategi, Utsman bin Affan dan Abdurahman Bin ‘Auf saudagar kaya yang ahli shadaqah. Dan istinyapun menyadari bahwa dia bukanlah Khadijah yang luar biasa penyayang dan sangat penyabar, Aisyah seorang mujtahidah yang cendikiawan, Fatimah yang tabah dan putri seorang pemimpin besar, Ratu Balqis yang cantik jelita, Asma binti Yazid yang kritis dan cerdas, Hafshah binti Umar yang ahli ibadah.

Kami hanyalah manusia biasa, yang berusaha memadukan dua unsur menjadi sebuah kekuatan, yang dengannya kami mengharapkan keridho’an dari Allah, mengikuti sunnah Rasulullah, sumber investasi abadi, serta meneguhkan langkah dalam menjalani kehidupan sesuai aturan Allah.

Bagi kami… kehidupan di dunia ini hanyalah perjalanan menuju tempat bermukim abadi. Only Musafir… itulah yang ada dibenak kami. Dengan konsep ini maka tidaklah dalam kehidupan kami muncul hasrat-hasrat ingin membangun istana…, menumpuk-numpuk harta… apalagi berfoya-foya… karena seorang musafir harus tahu diri… ia sedang dalam perjalanan… seorang musafir harus faham diri bahwa hidupnya harus prihatin… sederhana! Bukan sengsara. Jika ada yang membutuhkan bantuan keluarga kecil kami dalam mengarungi hidup ini… kami berdua tidak akan keberatan selama kami mampu dan tidak bertentangan dengan hukum-hukum syara’…

Bagi kami… Pasangan adalah ibarat pakaian kita. Siapapun orangnya tidak ingin pakaiannya kumuh dan lusuh. Semua pastilah meinginkan pakaiannya nyaman, tidak kebesaran, tidak pula kekecilan. Kehati-hatian saat memilih dan membelinya merupakan indikator mendapatkan pakaian yang baik. Rasulullah SAW sangat menganjurkan kepada para pemuda agar lebih memprioritaskan memilih zatuddin (wanita sholehah) untuk dijadikan pendamping hidupnya. Beliau mengatakan “Wanita dinikahi karena empat perkara: “Karena hartanya, kecantikannya, nasabnya dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama (shalehah) niscaya engkau akan bahagia”. (Muttafaq ’Alaih). Begitupun kepada wanita, hendaklah ia memilih laki-laki yang baik pemahaman agamanya (laki-laki sholeh), yang hatinya tertaut pada rumah Allah, yang malam-malamnya diisi dengan tahajud dan membaca al-qur’an, yang siang harinya dihiasi dengan dakwah, yang dalam pikirannya terpeta semangat memajukan Islam, mempunyai visi dan misi yang jelas dalam membangun keluarga, memiliki wibawa dihadapan istri dan anak-anaknya, menyenangkan hati isteri dan anak-anaknya, memiliki tanggung jawab memberi nafkah, tidak saja batin, tapi juga lahir, termasuk di dalamnya mengajarkan ilmu.

Ketika rumah tangga itu telah berlayar, dan dalam perjalanannya menemukan badai besar yang menghantam,  maka segeralah melakukan introspeksi diri atas proses membangun kapal besar rumah tangga itu. Rumah tangga manapun termasuk rumah tangga Rasulullah pernah memiliki masalah. Hanya bedanya, masalah dalam rumah tangga Rasulullah merupakan keindahan yang memberkati dan tauladan yang mesti dicontohi.

Boleh jadi proses terbentuknya sebuah rumah tangga dulunya masih diselimuti debu dan syahwat dunia, yang menyebabkan ridho’ dan barakah dari Allah sirna. Sehingga setiap perbedaan sedikit saja dan masalah kecil menjadi prahara. Istri tidak ikhlas melayani suami, suamipun tak peduli dengan isterinya, tidak ada keterbukaan, tidak ada kejujuran, tidak saling menghargai, tidak saling menyayangi, cinta kasih yang hanya dirajut beberapa bulan berubah jadi dendam dan angkara murka. Inilah yang dinamakan neraka dunia. Astaghfirullah, jika itu yang terjadi, maka segeralah mohon ampun kepada Allah atas sisi-sisi hati kita yang berpaling dari petunjuk-Nya. Kekhilafan kita yang tidak melibatkan Allah dalam membuat keputusan panjang untuk membangun keluarga, hanya akan menyengsarakan tidak saja di dunia, tapi juga kelak diakhirat, satu sama lain akan menjadi musuh. Sebesar apapun kekhilafan kita, lautan ampun dan maghfirah Allah begitu luas tak berbatas. Segeralah kita menghadap pada-Nya, berharap dan memohon agar kita diberikan seseorang yang dapat menentramkan hati, menjaga kehormatan diri, meneguhkan langkah, saling mengingatkan dalam ibadah. Karena tidak ada satu pun yang kita lakukan di dunia ini melainkan hanya untuk ibadah kepada Allah.

Mudah-mudahan Allah memperkenankan kepada para lelaki sholeh mendapatkan isteri yang sholehah, yang menggauli suaminya dengan lembut dan penuh kasih sayang, yang menjaga kesabaran dan ketabahan suaminya dalam berdakwah dan mencari nafkah. Seorang isteri yang memiliki rasa takut dan harap hanya kepada Allah, khusyuk dalam ibadah,  halus dan lembut, terhormat dengan hijab (jilbab dan khimar) yang membalut dirinya, yang dalam dirinya berkumpul segala kebaikan, terdidik dengan tarbiyah Islamiyah, ridho melayani suaminya kapanpun, mendidik anak-anaknya secara Islami, yang menjadikan keluarganya sebagai jembatan menggapai ridho Allah.

Bagi keluarga kecil kami… Semoga di dalamnya selalu ada tarbiyah, ada tausiyah, ada diskusi, ada dakwah, ada sakinah, ada mawaddah dan rahmah dengan rujukkan keluarga Rasulullah SAW.

Bagi kami… tidak ada kebahagiaan dan ketentraman yang melebihi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yang terdiri dari suami dan isteri serta anak-anak yang sholehah, yang menjadikan aqidah dan syariah sebagai sumber kekuatannya. Yang menjadikan ridho Allah sebagai tujuan akhirnya. Bukan untuk kami saja, namun berharap untuk seluruh keluarga kaum muslim di seluruh dunia….

Ya… Allah berkahi keluarga kecil kami ini… besarkanlah ia dalam naungan kasih sayang dan ridhomu… agar Baginda Rasulullah SAW dapat membanggakan jumlah kami di sisinya… Amin Ya Allah ya Rabb al-’alamin.

Keputusan Politis Pilpres 2009

PERNYATAAN SIKAP DAN KEPUTUSAN POLITIS

TENTANG PILPRES 2009


MENGINGAT

  1. Kewajiban Islam akan adanya seorang pemimpin, dan mengharuskan pula setiap muslim untuk taat kepada pemimpin. ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (TQS an Nisaa [4] : 59)
  2. Setiap amal akan dimintai pertanggungjawaban. “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (TQS. Al-Zalzalah [99]: 7-8)
  3. Setiap amal harus terikat dengan hukum-hukum syara’ dengan mengikuti Rasulullah SAW. “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.“ (TQS. Al-Hasyr [59]: 7)
  4. Islam telah menetapkan syarat dan kriteria kepemimpinan.

MENIMBANG

1.   Syarat Pemimpin yang diwajibkan Islam:

  • Muslim/Tidak Kafir, ”Allah sekali-kali tidak akan pernah memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum mukmin.” (TQS an-Nisa [4]: 141)
  • Laki-laki, ”Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada perempuan.” (HR. Al-Bukhari)
  • Baligh dan Berakal Sehat,”Telah diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan: dari anak-anak hingga ia balig; dari orang yang tidur hungga ia bangun; dari orang yang rusak akalnya hingga ia sembuh.” (HR. Abu Dawud)
  • Adil, … ”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kalian…” (TQS. Ath-Thalaq [65]: 2). Jika syarat sebagai saksi saja harus adil, apalah lagi menjadi seorang pemimpin.
  • Kafa’ah (Mampu)

2.  Metode Kepemimpinan yang diwajibakan Islam:

  • Nama atau gelar pemimpin dalam Islam adalah al-Khalifah, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits, salah satunya adalah: ”Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku dan akan ada para khalifah, yang berjumlah banyak” (HR. Bukhari)
  • Pengangkatan seorang pemimpin Negara adalah dengan aqad baiat bukan dengan aqad ijarah, wali atau yang lain. ”Siapa saja yang mati, sedangkan dipundaknya tidak ada baiat (kepada khalifah), maka matinya adalah mati jahiliyah” (HR. Muslim)
  • Tidak diperbolehkannya ada dua atau lebih pemimpin untuk kaum muslim diseluruh dunia. ”Jika dibai’at dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR. Muslim)
  • Memimpin berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah; “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (TQS an Nisaa [4] : 59)
  • Meneruskan cara kepemimpinan Rasulullah, Khulafaur Rasyidin dan kekhalifahan-kekhalifahan setelahnya yaitu dengan menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan; “Dulu Bani Israil diurus urusannya oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal, Nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku dan akan ada para khalifah, yang berjumlah banyak” Para sahabat bertanya “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. Bersabda: “Penuhilah baiat yang pertama saja dan hanya yang pertama (satu khalifah), dan berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus” (HR. Bukhari).
  • Tidak sekular terhadap syariat Allah; “Apakah kamu beriman kepada sebagian al Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (TQS. al-Baqarah [2]: 85).

3. Kriteria calon kepemimpinan saat ini:

  • Diangkat dengan aqad ijarah dengan pemberian upah/gaji.
  • Pribadi-pribadinya beraqidah sekular, menerima dan akan menerapkan sebagian hukum dari Islam (dalam persoalan pribadi) dan menolak yang lainnya (dalam bernegara) .
  • Menjunjung tinggi ideolgi kufur dengan mengatakan suara rakyat adalah suara Tuhan.
  • Berjanji akan menerapkan sistem kufur demokrasi yang bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah.

4. Lain-lain:

  • Tidak dapat digunakannya dalil akhafu darrarayn dan Ahwanu syararain dalam pilpres ini.
  • Tidak diperbolehkannya menggunakan dalil maslahat (manfaat) dalam perkara yang sudah terdapat ketetapannya dalam Islam. Sesuai kaidah syara’: Haitsumma yakunu asy-syar’u takunu al-maslahah” (di mana ada penerapan syari’ah, maka disana ada maslahat). Bukan sebaliknya: “aynama wujidat al-maslahah fa tsamma syar’ullah”. (dimana ada maslahat maka disana ada hukum Allah).

MEMUTUSKAN

Dengan memperhatikan syarat dan metode kepemimpinan yang diwajibkan Islam serta kriteria calon pemimpin saat ini, kemudian dengan mempertanggungjawabkan hasil pilihan ini kepada Allah SWT maka saya memutuskan untuk TIDAK MEMILIH dalam Pilpres 2009 ini dan pada setiap pengangkatan pemimpin dalam sistem sekular karena PILIHAN seperti itu merupakan sebuah washilah (perantaraan) kepada yang HARAM.

MENETAPKAN

  1. Merupakan sebuah tindakan yang bodoh bagi mereka yang mendukung para pemimpin yang dikatakan bodoh/jahil oleh Rasululullah SAW: Diriwayatkan dari Jabr bin Abdillah ra dari Nabi saw sesungguhnya beliau bersabda kepada Ka’ab bin Ajrah, “Semoga Alah menjauhkan kamu dari pemimpin yang bodoh.” Ka’ab bertanya, “Siapakah pemimpin yang tolol/bodoh itu, ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Yaitu para pemimpin sesudahku yang tidak mau memberi petunjuk seperti petunjukku, tidak pula mau menerapkan syariat (peraturan, undang-undang) seperti ajaranku. Barangsiapa membenarkan perilaku pemimpin tersebut dengan segala kebohongannya dan membantu segala perilaku zhalimnya, maka mereka bukan termasuk ummatku dan aku terbebas dari mereka. Mereka tidak akan pernah mencicipi telagaku (di surga). Sebaliknya, barangsiapa tidak membenarkan segala kebohongan yang diperbuat pemimpin tersebut dan tidak pula membantu perilaku zhalimnya, maka mereka termasuk ummatku dan akupun meridhainya. Mereka akan minum air telagaku (di surga)” (HR. Ahmad)
  2. Terus berjuang sesuai dengan thariqah dakwah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW yaitu dengan memperjuangkan tegaknya sistem Islam dalam naungan daulah Khilafah Rasyidah.
  3. Semua dalil sudah jelas dan terang, semoga Allah memberikan hidayah taufik kepada kaum muslim untuk menuju PERUBAHAN BESAR dengan turut serta memberikan peran dalam dakwah melanjutkan kehidupan Islam sehingga penerapan sistem Islam akan menjadi lebih cepat.

MENGHIMBAU

Kepada kaum muslim semuanya:

  1. Untuk selalu taat kepada Allah SWT dengan beramal sesuai syari’at Islam; ”Siapa saja yang melepas tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan berjumpa dengan Allah pada Hari Kiamat tanpa memiliki Hujjah.” (HR. Muslim)
  2. Berhati-hati terhadap suatu masa dimana orang-orang bodoh yang berbicara tentang masalah rakyat; ”Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya, di masa itu para pendusta dibenarkan omongannya sedangkan orang-orang jujur didustakan, di masa itu para pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang terpercaya justru tidak dipercaya, dan pada masa itu muncul Ruwaibidlah, ditanyakan kepada beliau SAW Apa itu Ruwaibidlah? Rasul menjawab: Seorang yang bodoh (yang dipercaya berbicara) tentang masalah rakyat/publik.” (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
  3. “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.” (TQS. Al-Ahzab: 36)
  4. Untuk tidak saling tolong menolong dalam perbuatan yang haram dan menjadi washilah keharaman. “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (TQS. Al-Maidah [5]: 2) Dan juga Kaidah Syara’: “Wasilah (perantaraan) yang pasti menghantarkan kepada perbuatan haram adalah juga haram

DIPUTUSKAN

Di Yogyakarta, 6 Juli 2009

Fauzan al-Banjari

Detik-Detik Wafatnya Rasulullah SAW

Detik-Detik Terakhir Rasulullah Saw.

Dari Anas r.a., ia berkata, “Ketika Rasulullah Saw. hampir wafat, Fatimah r.ah., berkata, “Aduhai susahnya”. Kemudian Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Tidak ada kesusahaan bagi ayahmu setelah hari ini, sesungguhnya telah datang kepada ayahmu sesuatu yang tidak akan luput dari seorangpun, yaitu kematian.”

Al-Imam al Ghazali berkata dalam Al-Ihya: Ibnu Mas’ud r.a., berkata, “Kami menemui Rasulullah Saw. di rumah ibu kami, Aisyah r.a., ketika perpisahan sudah mendekat, beliau memandang kami, sehingga kedua matanya berlinang air mata.” Lalu beliau berkata, “Selamat datang untuk kalian, semoga Allah memberikan kehidupan bagi kalian, Allah menempatkan kalian, Allah menolong kalian, dan aku mewasiatkan ketakwaan kepada Allah, dan aku mewasiatkan Allah kepada kalian, sesungguhnya aku hanyalah pemberi peringatan yang jelas bagi kalian, supaya kalian jangan menyombongkan diri di negara-Nya dan hamba-Nya, ajal sudah dekat, dan kembali hanya kepada Allah, dan kepada sidratil muntaha, dan ke surga tempat tinggal, dan kepada gelas yang memenuhi janjinya, kemudian bacakanlah dariku salam untuk kalian dan orang-orang yang masuk agama setelahku.”

Aisyah r.a., berkata, “Ketika hari wafatnya Rasulullah Saw., orang-orang melihat bahwa keadaan beliau menjadi ringan, karena itulah kaum lelaki berhamburan menuju ke rumah dan keperluan masing-masing dengan perasaan gembira, dan membiarkan Rasulullah bersama kaum wanita. Ketika kami dalam keadaan demikian –saat dalam keadaan penuh harapan dan gembira- Rasulullah Saw. bersabda, ‘Keluarlah dari tempatku, karena ada malaikat yang meminta izin kepadaku.’”

Semua yang ada di rumah keluar selain diriku, sementara kepala Rasulullah Saw. berada di pangkuanku. Kemudian beliau berdiri, dan aku bergeser ke pojok rumah, kemudian beliau berbisik-bisik dengan malaikat itu lama sekali, lalu beliau mengembalikan kepalanya ke pangkuanku, sambil berkata kepada para wanita, “Masuklah kalian.” Aisyah berkata, “Ini rasanya bukan malaikat Jibril a.s.? Nabi menjawab, “Benar Aisyah, dia adalah malaikat kematian, ia datang kepadaku dan berkata, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla mengutusku, dan memerintahkan kepadaku untuk tidak masuk kecuali dengan izin, kalau engkau tidak mengizinkanku, maka aku akan pulang, dan kalau engkau mengizinkanku, maka aku akan masuk, dan Allah memerintahkanku untuk tidak mencabut nyawamu sehingga engkau memerintahkannya kepadaku. Kemudian apa perintahmu?’ Aku menjawab, “Tahan dulu, sampai Jibril datang kepadaku, sebab ini waktu untuk Jibril.”

Aisyah r.ah., berkata, “Kemudian kami dihadapkan kepada suatu urusan yang tidak ada jawaban dan pendapatanya dalam diri kami. Kami diam merasa takut, seakan-akan kami dibentak, kami tidak bercakap-cakap dengannya sedikit pun, dan tidak ada seorang pun penghuni rumah yang berbicara, sebagai penghormatan terhadap suasana ini dan rasa segan yang memenuhi diri kami.”

Aisyah berkata, “Kemudian Jibril datang pada waktunya, lalu mengucapkan salam, dan aku merasakannya, kemudian penghuni rumah keluar semua, lalu Jibril masuk dan berkata, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla mengucapkan untukmu salam, bagaimana aku mendapatimu? Sedangkan Dia lebih mengetahui dengan yang engkau temukan dari-Nya. Namun Dia ingin menambah kemuliaan dan keagungan untukmu, dan hendak menyempurnakan kemuliaan dan keagunganmu terhadap manusia, dan menjadi sunnah bagi umatmu.” Lalu Nabi berkata, “Aku ingin mendapatkan diriku dalam keadaan sakit.”

Jibril berkata, “Berilah kabar gembira, sesungguhnya Allah Ta’ala ingin menyampaikanmu dengan apa-apa yang telah dipersiapkan untukmu.” Wahai jibril, Malaikat maut telah meminta izin kepadaku”, lalu Nabi menceritakan beritanya.”

Diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. berkata kepada Jibril menjelang wafatnya, “Siapakah orang yang menggantikanku untuk ummatku?” Kemudian Allah mewahyukan kepada Jibril, “Berilah kabar gembira kepada kekasih-Ku, bahwa aku tidak akan menjadikannya hina di tengah umatnya, dan berikanlah kabar gembira kepadanya, bahwasanya dia adalah orang yang paling cepat keluar dari bumi jika dibangkitkan, dan sesungguhnya surga itu diharamkan kepada semua umat sehingga dimasuki oleh umatnya.” Setelah itu Rasulullah Saw. bersabda, “Sekarang mataku menjadi tenang.”

Kemudian Jibril berkata, “Wahai Muhammad, apakah yang menginginkanmu belum memberitahumu? Tidak, demi Allah, malaikat maut tidak pernah meminta izin kepada siapa pun, dan tidak akan ada yang meminta izin kepadanya selama-lamanya. Ketahuilah, sesungguhnya Tuhanmu hendak menyempurnakan kemuliaanmu, dan Dia sangat merindukanmu.”

Rasulullah Saw. berkata, “Kalau begitu jangan tinggalkan sampai datang saatnya.”

Lalu Nabi memberikan izin kepada para wanita untuk masuk, sambil berkata pelan kepada putrinya tercinta, “Wahai Fatimah.” Kemudian fatimah memeluk Nabi, dan beliau berbisik kepadanya, lalu Fatimah mengangkat kepalanya, sementara matanya berlinangan air mata serta tidak mampu berkata-kata. Kemudian Nabi bersabda, “Dekatkan kepalamu kepadaku”, lalu fatimah memeluknya dan dibisikinya, kemudian Fatimah mengangkat kepalanya sambil tertawa, namun tidak mampu berbicara, sementara itu kami yang melihat merasa heran. Setelah itu kami bertanya kepada Fatimah, dan ia pun menjawab, “Beliau memberitahuku.” Dan Rasulullah bersabda, “Sekarang aku akan mati”, lalu aku menangis. Kemudian Rasulullah Saw. berkata, “Aku berdoa kepada Allah, agar mempertemukanmu denganku sebagai keluargaku yang pertama, dan menjadikanmu bersamaku, maka aku pun tertawa, kemudian Fatimah mendekatkan kedua anaknya kepada Nabi, dan Nabi pun mencium keduanya.”

Aisyah berkata, “Kemudian datanglah malaikat maut minta izin, lalu Nabi pun memberi izin kepadanya. Lalu Malaikat berkata, ‘Apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ Nabi bersabda, ‘Sekarang pertemukan aku dengan Tuhanku.’ Malaikat berkata, ‘Tentu saja, sejak harimu ini, sungguh Tuhan sangat merindukanmu, dan tidak merasa bimbang terhadap seseorang seperti kebimbangan-Nya kepadamu, dan tidak pernah melarangku untuk masuk kepada seseorang kecuali dengan izin, selain kepada mu, namun sekarang waktumu ada dihadapanmu, lalu malaikat maut keluar.”

Aisyah berkata, “Jibril datang sambil berkata, “Semoga keselamatan tetap kepadamu, wahai Rasulullah, ini adalah hari terakhir aku turun ke dunia, untuk selama-lamanya. Wahyu telah digulung, dan dunia pun digulung, dan tidak ada lagi di dunia keperluan selainmu, dan aku tidak mempunyai lagi keperluan selain keberadaanmu, kemudian melaksanakan tugasku.”

“Tidak, demi Zat yang mengutus Muhammad dengan kebenaran. Tidak seorang pun di rumah yang mampu berbicara kepadanya satu patah kata pun, dan tidak ada seorang pun yang di utus untuk menemui salah seorang lelaki, karena agungnya perkataan yang kami dengar, dan kecintaan serta kerinduan kami.”

Aisyah berkata, “Lalu aku berdiri mendekati Rasulullah Saw. sehingga aku meletakkan kepala beliau di atas dadaku, dan aku memegang dada beliau, sementara beliau pingsan, sedangkan keningnya mengeluarkan tetesan air yang belum pernah aku lihat pada seorang pun. Lalu aku menghapus keringat itu, dan aku pun tidak mendapatkan wangi yang lebih harum darinya. Kemudian ketika beliau sadar aku berkata kepadanya, ‘Demi bapakku, ibuku, diriku dan keluargaku, apa yang menyebabkan keningmu berkeringat?’ Rasulullah Saw. bersabda, ‘Wahai Aisyah, sesungguhnya nafas (nyawa) orang mukmin itu keluar dengan keringat, sementara nafas orang kafir keluar di sudut mulut sperti keledai.’”

“Saat itu kami sadar dan mengutus seseorang kepada keluarga kami. Dan lelaki yang pertama datang kepada kami –namun tidak menyaksikan Nabi wafat- adalah saudaraku, yang di utus oleh ayahku. Rasulullah Saw. wafat sebelum kedatangan seorang pun, dan memang Allah menahan mereka semua menemui Nabi, sebab Allah telah memerintahkan kepada Jibril dan Mikail, serta Allah menjadikan Nabi pingssan, dan berkata, “Allah, Allah.” Seakan-akan pilihan dikembalikan kepada Nabi. Jika Nabi mampu berbicara, maka dia berkata, “Shalat, Shalat.” Sesungguhnya kalian akan tetap dalam keadaan saling berpegangan apabila kalian Shalat semuanya. “Shalat, shalat.” Rasulullah terus-menerus berwasiat dengan shalat sampai meninggal. Beliau mengatakan, “Shalat-shalat.”

Aisyah menarik tubuh beliau ke pangkuannya. Tentang hal ini dia pernah berkata, “Sesungguhnya di antara nikmat Allah yang dilimpahkan kepadaku, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam meninggal dunia di rumahku, pada hari giliranku, berada dalam rengkuhan dadaku, bahwa Allah menyatukan antara ludahku dan ludah beliau saat wafat.”

Abdurrahman bin Abu Bakar masuk sambil memegang siwak. Saat itu aku merengkuh tubuh beliau. Kulihat beliau melirik ke siwak di tangan Abdurrahman. Karena aku tahu beliau amat suka kepada siwak, maka aku bertanya, “Apakah aku boleh mengambil siwak itu untuk engkau?”

Beliau mengiyakan dengan isyarat kepala. Maka aku menyerahkannya kepada beliau dan beliau menggosokkannya ke mulut beliau. Namun siwak itu terasa keras bagi beliau. Aku bertanya, “Bolehkah aku lembutkan untukmu?”

Di dekat tangan beliau saat itu ada bejana berisi air. Beliau mencelupkan kedua tangan ke dalam air lalu mengusapkannya ke wajah, sambil bersabda, “Tiada Illah selain Allah. Sesungguhnya kematian itu ada sekaratnya.” (HR. Bukhari).

Seusai bersiwak beliau mengangkat tangan atau jari-jari, mengarahkan pandangan ke arah langit-langit rumah dan kedua bibir beliau bergerak-gerak. Aisyah masih sempat mendengar sabda beliau pada saat-saat itu, “Bersama orang-orang yang engkau beri nikmat atas mereka dari para nabi, shadiqqin, syuhada, dan shalihin. Ya Allah, ampunilah dosaku dan rahmatilah aku. Pertemukanlah aku dengan Kekasih Yang Mahatinggi ya Allah, Kekasih yang Mahatinggi.”

Kalimat yang terakhir ini diulang sampai tiga kali yang disusul dengan tangan beliau yang melemah. Inna Lillahi wa inna ilaihi raji’un. Beliau telah berpulang Kepada Kekasih Yang Mahatinggi. (HR. Bukhari).

Aisyah r.a., berkata, “Rasulullah Saw. meninggal antara waktu dhuha yang mulai meninggi dan pertengahan siang, pada hari senin.”

Hal ini terjadi selagi waktu dhuha sudah terasa panas, pada hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awwal 11 H, dalam usia 63 tahun lebih empat hari.

Referensi:

Al-Muafiri, Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam. (2000). As-Sirah an-Nabawiyah li Ibni Hisyam (edisi terjemah Indonesia; Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam jilid 2). Alih Bahasa Fadli Bahri. Jakarta: Darul Falah.

Al-Mubarakfury, Syaikh Shafiyyurrahman. (2007). Sirah Nabawiyah, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar.

An Nabhani, Syaikh Yusuf bin Ismail. (2006). Wasailul Wushul Ilaa Syamailirrusul (edisi terjemah Indonesia; Sisi Kehidupan Pribadi Rasulullah Saw). Alih bahasa Ali Nurdin. Bandung : Hasyimi.

Qol’ahji, Muh. Rawwas. (2006). Qira’ah Siyasah li Sirah Nabawiyah (edisi terjemah Indonesia; Sirah Nabawiyah, Sisi Politis Perjuangan Rasulullah Saw.) Bogor: Al-Azhar Press.

Meluruskan Penggunaan Kaidah-Kaidah Syara’

Meluruskan Berbagai Kaidah Yang Sering Disalah Gunakan


Maslahat Tidak Dapat Dijadikan Sebagai Alasan (dalil) Syar’i.

Maslahat identik dengan manfaat (utility), yaitu kemampuan yang terdapat pada benda (barang) atau perbuatan (jasa) untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. Dalam Islam maslahat bukan menjadi sumber hukum atau alasan baik atau buruknya sesuatu. Jika dikaitkan dengan hukum syara’ maka didalam Islam telah dirumuskan tentang maslahat ini dalam sebuah kaidah: “Haitsumma yakunu asy-syar’u takunu al-maslahah” (di mana ada penerapan syari’ah, maka disana ada maslahat). Bukan sebaliknya: “aynama wujidat al-maslahah fa tsamma syar’ullah”. (dimana ada maslahat maka disana ada hukum Allah). (Muh. Muhammad Ismail, Al-Fikr al-Islami, 1958).

Jadi meskipun sesuatu memiliki maslahat (manfaat) jika Allah telah mengharamkannya, maka hal tersebut tidak dapat berubah menjadi halal atau mubah hanya karena adanya manfaat yang terdapat padanya. Misalnya, Khamr yang sering dimanfaatkan dibidang kedokteran dan kesehatan, seperti dapat menghasilkan kalori, dimana setiap 1 gram etanol diketahui menghasilkan 7 kalori atau sering digunakan untuk mensterilkan peralatan. Contoh lain dalam kehidupan masyarakat misalnya, lokalisasi perjudian atau prostitusi, juga bunga Bank tetap haram meski dapat mendatangkan pendapatan atau keuntungan (manfaat) bagi negara atau mereka yang melakukannya. Mengapa? Karena maslahat sama sekali bukanlah dalil syar’i yang menjadi dasar untuk menetapkan sesuatu. Maslahat hanyalah dampak atau efek yang muncul setelah penerapan hukum syara’, bukan dasar penetapan hukum.

Kebaikan Dan Keburukan, Terpuji Dan Tercela Itu Berdasarkan Apa Yang Dinyatakan Syariat.

Terkait dengan maslahat, maka manusia sering menganggap sesuatu itu baik dan terpuji karena adanya banyak manfaat pada perbuatan atau suatu benda. Mengenai hal ini Islam memiliki prinsip : “Anna Al khoira maa aradha Allahu wa anna asy syarra maa askhathahu” (Sesungguhnya kebaikan itu adalah sesuatu yang diridhoi Allah dan keburukan itu adalah sesuatu yang dimurkai Allah) dan “Anna al-hasana maa hasannahu asy-syar’u wa anna al-qobiyha maa qobbihahu asy-syar’u” (Sesungguhnya perbuatan terpuji itu adalah apa yang di puji oleh Allah dan bahwasanya perbuatan tercela itu adalah apa yang dicela oleh Allah). (Megenal Hizbut Tahrir, 1992; hal 54).

Contoh penerapan kaidah ini dalam kehidupan adalah meski sebagian besar masyarakat memandang poligami selalu dikaitkan dengan sesuatu yang buruk dan tercela, namun karena Allah telah meridhoinya maka perbuatan tersebut jika di niatkan karena Allah maka menjadi perbuatan baik dan terpuji meski seluruh masyarakat tidak menyukainya.

Kondisi Darurat Membolehkan Yang Haram

“Al-dharurat tubiih al-mahzhuurat” (Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, As-Sulam: hal 59).

Kaidah ini biasanya dipahami secara sederhana, sehingga dengan alasan darurat, maka seseorang dengan mudah membolehkan yang haram. Harus dipahami bahwa, definisi darurat seperti apa yang membolehkan yang haram di dalam Islam? Syaikh Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan bahwa darurat yang dimaksud oleh syara’ adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan menimbulkan kebinasaan/kematian. (al idhthirar al mulji’ alladzi yukhsya minhu al-halak). Jadi yang dimaksud dalam kaidah ini adalah untuk memelihara jiwa. (Taqiyuddin an Nabhani. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 477).

Jika seseorang sudah tidak bisa mendapatkan apa-apa lagi untuk menyambung hidupnya kecuali ia mendapati daging babi dan khamr, dan ketika ia tidak memakan atau meminumnya dapat mengakibatkan kebinasaan/kematian maka ia boleh memakan daging babi dan meminum khamr tersebut sebatas kebutuhannya menyambung hidupnya saja. Inilah yang dimaksud darurat sebagaimana kaidah tersebut yang didasarkan pada QS Al-Baqarah ayat 173 dan QS AL-Maidah ayat 3.

Jadi, tidak benar fatwa yang membolehkan mengambil atau memanfaatkan bunga dari bank konvensional, dengan alasan darurat karena belum adanya bank syariah di suatu tempat. Tidak benar pula “fatwa” yang mewajibkan ikut Pemilu dengan alasan ‘darurat’ karena khawatir kekuasaan legislatif atau eksekutif akan dikuasai oleh orang kafir atau sekular yang tidak memihak kepada umat Islam.

Jika Berkumpul Dua Bahaya, Maka Dipilih yang Lebih Ringan

Prinsip ini disandarkan pada kaidah: “Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima” (Jika berkumpul dua madharat (bahaya), maka dipilih yang lebih ringan madharatnya). (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35). Kaidah ini kemudian lebih dikenal dengan kaidah: akhaffu ad-dhararayn (dua di antara kemadaratan yang lebih ringan), atau ahwan as-syarrayn (dua di antara keburukan yang lebih rendah).

Prinsip ini diterapkan pada seseorang yang dihadapkan kepada pilihan atas dua bahaya yang tidak sanggup lagi untuk dihindari kecuali ia mengambil salah satunya. Misalnya seseorang yang sedang sakit maag yang akut namun tetap berpuasa di bulan ramadahan, sedangkan menurut dugaan kuat oleh dokter jika ia tidak membatalkan puasa maka akan membahayakan keselamatannya. Memang, hukum berbuka puasa pada bulan ramadhan adalah haram, tetapi bertambah akutnya penyakit dan dapat mengakibakan kematian karena faktor kesengajaan juga haram, bahkan lebih diharamkan dibandingkan dengan berbuka pada bulan Ramadhan. Sebab, bertambah parahnya penyakit yang dapat mengakibatkan kematian adalah lebih madharat dan lebih berbahaya atas dirinya.

Lain halnya, ketika seseorang tidak dalam konteks untuk memilih salah satu di antara kedua dharar yang ada, misalnya, lokalisasi pelacuran yang jelas-jelas dharar itu dihukumi jâiz (tidak haram) dengan alasan untuk menghindari dharar yang lebih besar, yaitu berkembangnya transaksi seks liar. Ini merupakan contoh penggunaan kaidah akhaffu ad-dhararyn yang keliru. Begitu juga dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dalam sistem demokrasi kufur. Kaum muslim tidak dalam kondisi yang tidak dapat menghindari dari dharar atau keburukan yaitu memilih diantara yang buruk. Akan tetapi kaum muslim masih memiliki alternatif yaitu memperjuangkan terwujudnya pemimpin dan sistem yang sesuai syariah. Jadi, ada pilihan lain yang syar’i bahkan wajib yaitu tidak memilih demi tidak langgengnya sistem kufur yang ada. Sebab, dharar (memilih capres dan cawapres) tersebut merupakan pelanggaran hukum syariat yang bisa dihindari, dan tidak mengharuskan masyarakat untuk memilih salah satu di antara yang ada.

Oleh karena itu, kaum muslim tidak boleh sembarangan dalam menggunakan kaidah ini  dan perlu memperhatikan tiga perkara berikut dalam penerapannya:

  1. Jika masing-masing dharar tersebut kedudukannya sama—sama-sama berbahaya dan membahayakan, sedangkan masing-masing tidak bisa dihindari (baik dengan meninggalkan perintah ataupun melaksanakan larangan)—maka yang harus dipilih adalah mana di antara kedua dharar tersebut yang paling ringan. Di sinilah, kaidah akhaffu ad-dhararayn tersebut berlaku.
  2. Jika masing-masing dharar tersebut kedudukannya sama—sama-sama berbahaya dan membahayakan, sedangkan masing-masing bisa dihindari (baik dengan melaksanakan perintah ataupun meninggalkan larangan)—maka tidak diperbolehkan memilih mana di antara kedua dharar tersebut yang paling ringan. Dalam hal ini, kaidah akhaffu ad-dhararayn tersebut jelas tidak berlaku.
  3. Ketika seseorang tidak dalam konteks untuk memilih salah satu di antara kedua dharar tersebut, maka dalam konteks seperti ini juga tidak ada pilihan; mana di antara keduanya yang paling ringan dharar-nya. Dalam hal ini, kaidah akhaffu ad-dhararayn tersebut jelas tidak bisa dipergunakan.