The Islamic Personality

Islam has provided a complete treatment for man to form for him a specific personality which is distinct from all others. With aqeedah (creed), it treated his thoughts, making it an intellectual basis on which his thoughts are built and according to which his concepts are formed. He distinguishes true thought from false when he measures it against the Islamic aqeedah and builds it on the aqeedah in its capacity as an intellectual basis. So his mentality is formed over this aqeedah. This intellectual basis, the aqeedah thus provides him with a distinct mentality and a true criterion for thoughts. It thus safeguards him against erroneous thought; he expels false thought and remains honest in his thought and sound in his comprehension.

At the same time, man’s actions, which stem from his instincts and organic needs were properly treated by Islam with Shari’a rules, which emanate from the aqeedah itself. The sharia rules regulate but do not suppress instincts, they harmonise between them, not leaving them free without restriction. They enable him to satisfy all his needs in a harmonious manner that leads to tranquillity and stability. Islam has made the Islamic aqeedah an intellectual one, thus making it suitable as an intellectual basis against which thoughts can be measured. It also made its aqeedah a comprehensive idea about man, life, and the universe. This comprehensive idea has solved for him all of his complexities whether internal or external. This made it suitable as a general concept, i.e. a criterion that is used naturally when the association between drives and concepts occurs, that is a criterion according to which inclinations are formed. So, Islam provided man with a definite basis, which represented a definite criterion for both concepts and inclinations, that is for mentality and disposition at the same time. Thus Islam formed the personality in such a special way so that it is distinct from other personalities.

We conclude that Islam forms the personality by means of the Islamic creed. By this Islamic aqeedah both his mentality and disposition are formed. Accordingly, the Islamic mentality is the one that thinks on the basis of Islam, i.e. that takes Islam and only Islam as the general criterion for thoughts related to life. It is not the mentality that is merely knowledgeable or pensive. Rather, the mere fact that a person actually and practically takes Islam as the criterion for all thoughts makes his mentality Islamic.

The Islamic nafsiyyah (disposition) is the one that makes all its inclinations based on Islam, i.e. that makes Islam the only general criterion for all satisfactions. It is not the one,  which is merely ascetical or stringent. Rather, the mere fact that a person actually and practically makes Islam the criterion for all satisfactions makes his disposition Islamic.. A person with this mentality and this disposition thus becomes an Islamic personality, irrespective of whether he is knowledgeable or ignorant, and irrespective of whether he confines himself to observing the obligatory (fard) and recommended (mandoub) rules and to refraining from haram (prohibited action), or he observes besides this other   recommended acts of obedience and avoidance of suspicious acts. In both cases, a person is an Islamic personality because anyone who thinks on the basis of Islam and makes his desires conform to Islam is an Islamic personality.

Yes, indeed Islam did order the Muslim to learn more Islamic culture, so that this mentality grows and becomes capable of measuring any thought. Islam also demanded performing matters beyond the (fard) and demanded the avoidance of matters more than the haram(prohibited actions) in order that this disposition is strengthened, so that it becomes capable of deterring any inclination that is incompatible with Islam. But all this is intended to enhance this personality and to set it to proceed towards a sublime pinnacle. Yet this does not intended to classify as non-Islamic personalities those, which are inferior to this one. Rather, this is an Islamic personality and those inferior to it of the  common knowledgeable who act in accordance with Islam and the educated who confine themselves to performing out the fards (compulsory rules) and refraining from the harams (prohibited actions) are also Islamic personalities. These types of personality only vary in strength but are all Islamic personalities. What matters when judging whether someone is an Islamic personality is whether he takes Islam as the basis for his thinking and inclinations. It is according to this that Islamic personalities, mentalities, and nafsiyyahs (dispositions) become disparate. So those who envisage an Islamic personality as an angel commit a grave misjudgement. Their harm in society is enormous, because they look for angels amongst people and never find them; they do not find an angel even in their own selves. They thus despair and give up hope for Muslims. Those idealistic people verily serve as proof that Islam is utopian, impossible to implement, and is a host of admirable ideals that man cannot implement or endure. Consequently, they repulse people from Islam and render many people too paralysed to act; although Islam came in order to be implemented in practice. Islam is realistic, i.e. it deals with realities and it is not difficult to implement. It is within the potential of every man, no matter how weak his thinking is and how strong his instincts and needs are. Such a man can implement Islam upon himself smoothly and easily after he has comprehended the Islamic aqeedah and become an Islamic personality. This is because he definitely becomes an Islamic personality merely by making the Islamic aqeedah the basis for his concepts and inclinations and maintaining this criterion. The only task that he has to perform afterwards, is to strengthen his personality with the Islamic culture in order for his mentality to grow, and with recommended acts of obedience to strengthen his nafsiyyah, so that he is on the path to a sublime pinnacle, which he would not only reach but also surpass towards ever-elevating peaks. This is due to the fact that Islam has treated man’s mentality with its aqeedah when it made this aqeedah the intellectual basis on which to build his thoughts about life. So, he distinguishes true from false thought when he measures thoughts against the Islamic aqeedah and builds them on it because it is an intellectual basis. Thus, he safeguards himself against erroneous thought, avoids false thought and remains true in his thought and sound in his comprehension. Islam has treated man’s inclinations with Shari’ah rules when it treated his actions, which emanate from his instincts and organic needs. This treatment is sensitive; it regulates instincts but does not harm them by attempting to destroy them. It does not leave them free unrestricted but puts them in harmony. It enables man to satisfy all his needs in a harmonious manner that leads to tranquillity and stability. So, a Muslim who embraces Islam through ration and evidence and fully implements Islam upon himself and understands correctly the rules of Allah (swt), this Muslim is an Islamic personality distinct from all others. He achieves the Islamic mentality when he makes the Islamic aqeedah the basis for his thinking. And he achieves the Islamic nafsiyyah when he makes this aqeedah the basis for his inclinations. Hence, the Islamic personality is characterised with special attributes that distinguish the Muslim and mark him amongst people; he is as outstanding amongst them as a mole on the face. These attributes that characterise him are an inevitable result of his observance of Allah’s commands and prohibitions and of performing his actions in accordance with these commands and prohibitions as a result of his awareness of his relationship with Allah (swt). Thus, his aim from observing the Shari’a is nothing but to please Allah (swt).

After a Muslim has achieved Islamic mentality and nafsiyyah, he becomes qualified for cadetship and leadership simultaneously. He combines mercy and toughness, luxury and asceticism. He truly understands life, so he seizes this worldly life, allocating for it only its due significance, and he gains the hereafter by striving for it. Accordingly, he is not dominated by any of the attributes of worldly life worshippers. He does not drift with religious monomania or Indian asceticism. Simultaneously, he is a hero of jihad and a resident of a prayer chamber. He humbles himself when he is a master. He combines within him leadership and jurisprudence, trade and politics. His most sublime attribute is that he is a servant of Allah’s, his Creator. Therefore, you see him humble in his prayer; he refrains from futile talk; he pays his zakaah; he lowers his gaze; he observes his trusts; he honours his pledge; he keeps his promise; and he performs jihad. Thus is the Muslim. Thus is the believer. Thus is the Islamic personality, which Islam forms and by which it makes a person most righteous amongst people. Allah (swt) described this personality in the Holy Quran with a number of ayahs (verses) when He described the companions of the Prophet (pbuh) and when he described the servants of Allah Most Gracious and when He described those who perform jihad . Allah Almighty says, “Muhammad is the Messenger of Allah; and those who are with him are strong against Unbelievers, but compassionate amongst each other,”[29:48]. And He says, ” The vanguard (of Islam), the first of those who forsook (their homes) and of those who gave them aid , and (also) those who follow them in all good deeds, well-pleased is Allah with them as are they with Him,” [100:10]. And He says, “The believers must (eventually) win through. Those who humble themselves in their prayers; who avoid vain talk; who are active in deeds of charity”[1-4:23]. And He says, “And the servants of Allah Most Gracious are those who walk on the earth in humility, and when the ignorant address them, they say, “Peace!” Those who spend the night in adoration of their Lord, prostate and standing.” [63-64:25] And He says, “But the messenger, and those who believe with him strive and fight with their wealth and their persons: for them are (all) good things: and it is they who will prosper. Allah has prepared for them Gardens under which rivers flow, to dwell therein: that is the supreme felicity,” [88-89:9]. And He said, “Those that turn to Allah in repentance; that serve Him and praise Him; that wander in devotion to the cause of Allah; that bow down and prostrate themselves in prayer; they enjoin good and forbid evil; and observe the limits set by Allah; these do rejoice. So proclaim the glad tidings to the Believers.” [112:9]

Tanya Jawab Asal Aja bag. 1

Tanya : Gajah apa yang banyak terdapat di tempat sampah?

Jawab : Gajahlah kebersihan

 

Tanya : Nasi apa yang paling sering ngeledek?

Jawab : Nasian deh loh

 

Tanya : Malam apa yang serem?

Jawab : Ma’lam pir

Tanya : Kenapa lambang apotik ular sama gelas?
Jawab : Karena kalo gambar gajah gelasnya pecah

Tanya : Kenapa kalau kuda kecapaian pasti keluar air liurnya?
Jawab : Karena ga bisa ngeludah

T: Kenapa wasit meniup peluit kalau ada pelanggaran oleh pemain bola?
J: Karena kalau bersiul bibirnya bakalan pegel, cobain aja…

Hehe… he..he..he…. J

Pease ya cuman bercanda… untuk refresh dan kesehatan…

Bid‘ah

Bid‘ah

 

Menurut Bahasa

Bid‘ah berasal dari kata bada’a- yabda‘u-bad‘an wa bid‘at[an] yang artinya adalah mencipta sesuatu yang belum pernah ada, memulai, dan mendirikan. (Kamus al-Munawir, hlm. 65).

Bada‘a asy-syay‘a, artinya, Dia menciptakan sesuatu dari yang sebelumnya tidak ada. Ibn as-Sikît berkata, bid’ah adalah setiap hal baru yang diada-adakan. (Ibn Manzhur, Lisân al-’Arab, 8/6).

Al-Bida‘u adalah bentuk plural dari bid‘ah, yaitu segala sesuatu yang tidak ada contoh sebelumnya. (Ibn Hajar al-’Ashqalani, Fath al-Bâri, 13/278).

Jadi, secara bahasa bid‘ah adalah setiap hal baru yang dilakukan, yang belum ada contoh sebelumnya, tanpa membedakan apakah terpuji atau tercela. Contoh bid‘ah secara bahasa ini adalah perkataan ‘Umar ketika mengomentari pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah di masjid: “Sebaik-baik bid‘ah adalah ini”.

 

Bid‘ah Menurut Syara’

Jabir bin Abdullah ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw.  bersabda:

“Sesungguhnya perkataan yang paling benar adalah Kitabullah dan petunjuk yang paling baik adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara adalah hal baru yang diada-adakan; setiap hal baru yang diada-adakan adalah bid‘ah; setiap bid‘ah adalah sesat; dan setiap kesesatan (pelakunya dijebloskan) di neraka” (HR. an-Nasa‘i).

 

Irbadh bin Sariyah ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw.   bersabda:

”Jauhilah oleh kalian perkara-perakra baru yang diada-adakan. Sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid‘ah dan setiap bid‘ah adalah sesat.” (HR Abu Dawud, Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibn Majah).

 

Berikut adalah pendapat beberapa ulama tentang bid‘ah:

  1. Imam asy-Syafi‘i: al-Muhdatsah (sesuatu yang diada-adakan) yang menyalahi al-Kitab, as-Sunah, atau Ijma Sahabat merupakan bid‘ah yang sesat (dhalâlah). (Muhammad al-Khathîb asy-Syarbini, Mughni al-Muhtâj, 4/436).
  2. As-Suyuthi, Abdul Ghani, dan Fakhruddin al-Hasan Dahlawi: Muhdatsât adalah bentuk plural dari muhdatsah, yaitu apa saja yang tidak dikenal di dalam al-Kitab, as-Sunnah, dan Ijma Sahabat (Syarh Sunan Ibn Mâjah, 1/6).
  3. Izzuddin bin Abdussalam: Bid‘ah adalah perbuatan yang tidak dilakukan pada masa Rasulullah saw. (Abdussalam, Qawâ’id al-Ahkâm fî Mashâlih al-‘Anâm, 2/204).
  4. Ibn Hajar al-’Ashqalani dan Ibn Rajab al-Hanbali: Bid’ah adalah apa saja yang diada-adakan, yang tidak mempunyai dasar syar‘i yang ditunjukkan dalam syara’, sedangkan yang mempunyai dasar syar‘i maka ia tidak termasuk bid‘ah (Fath al-Bâri, 13/253; Jâmi’ al-’Ulûm wa al-Hukm, 1/266).
  5. Ibn Taymiyyah: Bid‘ah adalah apa saja yang menyalahi nash-nash syara’ (Kutub wa Rasâ‘il wa Fatâwâ Ibn Taymiyyah fî al-Fiqh, 20/163).
  6. Ibn Hajar al-Haytsami: Bid‘ah adalah apa saja yang diada-adakan, yang menyalahi ketentuan syara’ dan dalil-dalilnya, baik yang khusus maupun umum, (At-Tabyîn bi Syarh al-Arba‘în hlm. 221).
  7. Asy-Syatibi: Bid‘ah adalah tharîqah (tatacara) dalam agama yang dibuat-buat dan sebelumnya belum ada, yang berhadapan dengan syara’, yang atas dasar bid’ah itu, pelakunya berperilaku dan beribadah secara maksimal kepada Allah Swt. (Al-I‘tishâm, 1/127).
  8. Abdur Ra‘uf al-Munawi: Bid‘ah adalah perbuatan yang menyalahi as-Sunah, (At-Ta‘ârif, 1/118).

 

Sementara itu, dalam nasyrah soal-jawab Hizbut Tahrir mengenai bid‘ah dinyatakan bahwa bid’ah adalah setiap perbuatan yang syara tidak membawanya/yang tidak ada dalam syara’ (kullu fi’lin lam ya’ti asy-syar’u bihi), yakni setiap perbuatan yang menyalahi syara’ (Lihat Soal Jawab Hizbut Tahrir, 21 Shafar 1210 H). Perbuatan semacam inilah yang termasuk   dalam sabda Rasulullah  saw.:

”Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada ketentuannya dalam agama kami adalah tertolak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

 

Maka setiap perbuatan yang menyalahi syara’ adalah bid’ah. Hanya saja, memang  tidak semua perbuatan yang tidak ada dalam syari’at  atau tidak ada pada masa Nabi saw.  dikategorikan  bid‘ah. Terdapat banyak perbuatan yang sebenarnya didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat umum. Perbuatan-perbuatan semacam ini tidak disebut sebagai bid‘ah. Contoh, mempelajari teknologi nuklir, kimia, komputer, dan sebagainya. Semua itu termasuk dalam cakupan dalil-dalil umum tentang menuntut ilmu. Begitu pula dengan  rekreasi, membangun tempat azan (menara) masjid, menerangi masjid dengan listrik, memakai pengeras suara, dan lain-lain. 

Memang, semua itu tidak dijelaskan oleh syara’ (secara eksplisit); juga belum ada pada masa Rasul. Namun, semuanya termasuk ke dalam cakupan dalil-dalil yang bersifat umum. Ibn Hajar al-Ashqalani menyatakan, “Sesuatu yang diada-adakan, yang mempunyai asal (pokok) dalam syara’ yang menunjukkannya tidaklah termasuk bid‘ah. (Fath al-Bâri 13/253).

Ibn Abdil Barr juga menyatakan bahwa membuat perbuatan baru yang termasuk ke dalam perbuatan-perbuatan dunia adalah mubah, (Muhammad bin Abdul Baqi bin Yusuf az-Zarqani, Syarh az-Zarqânî, 1/340).

Walhasil, bid‘ah adalah perbuatan yang menyalahi syara’. Dan  Ini tidak berlaku untuk semua jenis perbuatan, tapi hanya berlaku pada perbuatan yang telah ditentukan tatacara (kayfiyah) pelaksanaannya oleh syara’. Seorang Muslim wajib untuk melaksanakan suatu perbuatan sesuai dengan tatacara yang telah ditentukan oleh syara’ itu. Jika ia menyalahi ketentuan itu maka ia telah melakukan bid‘ah.

Jika diteliti dan dianalisis akan jelas bahwa syara’ memang tidak membatasi tatacara (kayfiyah) pelaksanaan perbuatan kecuali dalam masalah  ibadah (selain hukum jihad). Selain masalah ibadah, syara’ tidak membatasi  tatacara , melainkan  hanya menentukan tatacara pengelolaan/tindakan (tasharrufât)-nya. Menyalahi tasharruf yang telah ditentukan oleh syariat tidak disebut sebagai  bid‘ah, tetapi bisa  haram atau makruh, sesuai dengan penunjukan dalil larangannya. Perusahaan saham (PT), misalnya, bukanlah bid’ah, hanya saja ia haram. Memerangi orang kafir yang belum pernah tersentuh dakwah tanpa didakwahi terlebih dulu tidak disebut sebagai perbuatan bid‘ah, tetapi tidak boleh.

Sementara itu, dalam jihad, sekalipun hal itu adalah perbuatan, syariat tidak menentukan tatacaranya, melainkan hanya menentukan perkara-perkara yang berkaitan dengannya. Karena itu, dalam jihad tidak dikatakan adanya bid’ah dan bukan bid’ah.

Lain halnya dalam hal ibadah. Syariat telah menentukan  tatacara tertentu yang harus dilaksanakan. Menyalahi tatacara ini adalah bid‘ah dan karenanya haram. Contoh adzan. Adzan  adalah ibadah dan syara’ telah menentukan tatacaranya. Menambahkan satu kata saja ke dalam lafadz adzan adalah bid’ah. Sedangkan tatacara menyarakannya apakah dengan   suara keras melengking atau merdu bukanlah bid‘ah, karena syariat memang tidak menentukannya secara pasti. Contoh lain adalah berdo’a. Do’a adalah bagian dari Ibadah. Pada hadits istisqa’ dan hadits-hadits lain, Rasulullah saw mengangkat kedua tangan beliau ketika berdo’a. Terdapat  pula perintah untuk mengangkat kedua tangan  ketika sedang  berdoa. Ini merupakan  tatacara spesifik (kaifiyyah makhshushah) dalam berdoa. Karenanya, siapa saja yang menyalahinya, misalnya dengan mengepalkan tangan atau dengan berkacak pinggang, ia telah melakukan bid’ah.  Hukumnya? Jelas haram, meski sebenarnya doa itu sendiri hukumnya sunnah.

 

Melakukan suatu ibadah yang tidak ada petunjuknya dari nabi maka hal tersebut tidak akan diterima oleh Allah. Mengada-adakan sesuatu dalam ibadah yang tidak ada tuntunanya adalah bid’ah. Sebagaimana sabda nabi:

“Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak didasarkan pada ketentuan kami, maka ia tertolak”  (HR. Bukhari dan Muslim)

Di dalam Islam ada ketentuan yang mengatur tentang beribadah kepada Allah, ada enam perkara yang harus diikuti untuk beribadah kepada Allah, yaitu:

Pertama, Sebab: jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyari’atkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima (ditolak). Contoh: ada orang yang melakukan shalat tahajjud pada malam dua puluh tujuh bulan Rajab dengan dalih bahwa malam itu adalah malam Mi’raj Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam (dinaikkkan ke atas langit). Shalat tahajjud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari’at. Syarat ini – yaitu: ibadah harus sesuai dengan syari’at dalam sebabnya- adalah penting, karena dengan demikian dapat diketahui beberapa macam amal yang dianggap termasuk sunnah namun sebenarnya adalah bid’ah.

Kedua, Jenis : artinya ibadah harus sesuai dengan syari’at dalam jenisnya. Jika tidak, maka tidak diterima. Contoh; seorang yang menyembelih kuda untuk kurban adalah tidak sah, karena menyalahi ketentuan syari’at dalam jenisnya. Yang boleh dijadikan hewan qurban yaitu unta, sapi dan kambing.

Ketiga, Kadar (bilangan): kalau ada seseorang yang menambah bilangan raka’at suatu shalat, yang menurutnya hal itu diperintahkan, maka shalat tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syari’at dalam jumlah bilangan raka’atnya. Jadi, apabila ada orang shalat zhuhur lima raka’at, umpamanya, maka shalatnya tidak sah. Begitu juga orang yang melakukan zakat tidak sampai nishab atau kurang takarannya maka tidak diterima. Dan apabila hal itu diyakini sebagai tatacara ibadah dalam sholat dan zakat maka disebut bid’ah.

Keempat, Kaifiyyah: seandainya ada orang yang sholat dengan sujud lebih dahulu kemudian takbiratul ihram dan ruku’ maka tidak sah ibadahnya karena tidak sesuai dengan tata caranya. Atau ada orang yang berwudhu dengan cara membasuh tangan, lalu muka, maka tidak sah wudhunya karena tidak sesuai dengan cara yang ditentukan syari’at.

Kelima, Waktu : apabila ada orang menyembelih binatang qurban pada hari pertama bulan Dzulhijjah, maka tidak sah karena waktu melaksanakannya tidak menurut ajaran Islam. Misalnya, ada orang yang bertaqarrub kepada Allah pada bulan Ramadhan dengan menyembelih kambing. Amal seperti ini adalah bid’ah karena tidak ada sembelihan yang ditujukan untuk bertaqarrub kepada Allah kecuali sebagai qurban, denda haji dan ‘aqiqah. Adapun menyembelih pada bulan Ramadhan dengan i’tikad mendapat pahala atas sembelihan tersebut sebagaimana dalam Iedul Adha adalah bid’ah. Kalau menyembelih hanya untuk memakan dagingnya, boleh saja.

Keenam, Tempat: andaikata ada orang beri’tikaf di tempat selain masjid, maka tidak sah I’tikafnya. Sebab tempat I’tikaf hanyalah di masjid. Begitu pula, andaikata ada seorang wanita hendak beri’tikaf di dalam mushallla di rumahnya, maka tidak sah I’tikafnya karena tempat melakukanya tidak sesuai dengan ketentuan syari’at. Contoh lainya; seseorang yang melakukan thawaf di luar masjid al-haram dengan alasan karena di dalam sudah penuh sesak, thawafnya tidak sah karena tempat melakukan thawaf adalah dalam baitullah tersebut, Allah berfiman: “Dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf”. (TQS. al-Hajj: 26).

Itulah aturan Islam tentang Ibadah. Dan semua yang diada-adakan dalam hal ibadah ini maka itu termasuk kedalam bid’ah. Dengan mendalami definisi yang dikemukakan oleh para ulama tersebut, dan fakta bid’ah yang dijelaskan oleh nash syara’, maka dapat disimpulkan yang dimaksud bid’ah adalah “amal yang dilakukan dengan niat beribadah dan bertaqarrub kepada Allah yang tidak ada dalil syar’inya.”

Kesimpulannya, yang disebut dengan perbuatan bid’ah adalah melaksanakan suatu perbuatan yang merupakan bagian dari  Ibadah,  dan tatacaranya  menyalahi tatacara  yang telah ditetapkan  syara’. Jadi bid’ah tidaklah terjadi kecuali dalam masalah ibadah.

Wallâh a‘lam bi ash-shawâb

The Personality

The Personality

 

Personality in every man consists of his mentality and his disposition (nafsiyyah). His outward appearance, body, tidiness and all other aspects are irrelevant to his personality. These are only superficial appearances. It would be superfluous for anyone to think that any of them are a factor of personality or that they affect personality. This is because man is distinguished with his mind, and it is his conduct that is indicative of his elevation or degradation. Since the conduct of man in this life is in accordance with his concepts, his conduct is thus inevitably entwined with his concepts beyond separation. Conduct is the actions of man, which he performs in order to satisfy his instincts and organic needs. He inevitably acts in accordance with the inclinations that he has towards satisfaction. Consequently, his concepts and his inclinations are the backbone of his personality. With regard to the questions “What are these concepts? What makes them? What are their results? What are these inclinations? What causes them, and what effect do they have?” here is the explanation:

Concepts are the meanings of thoughts, not the meanings of statements. A statement denotes a meaning that may or may not exist in reality, For example when the poet says, “There is amongst men some who, when attacked, are found to be robust and sturdy, but when you throw a truthful argument at one of them, he instantly flees the fight worn out.”

The meaning conveyed by the poet does exist in reality and is comprehended through sensory perception; though comprehending it demands enlightenment in thinking. But when the poet says: “They wondered does he indeed penetrate two horsemen with one strike of his spear and find this not a grand act?” I answered them, “If his spear was one whole mile long, the same length of horsemen he would penetrate with his strike”.

The denotation of these lines is absolutely non-existent in reality. The warrior praised here never penetrated two horsemen with his spear in one strike; no one asked the question answered by the poet, and the warrior is incapable of penetrating a mile of horsemen with a strike of his spear. The meaning of these sentences and their component words are explained. On the other hand, the meaning of thought is as follows: if the meaning denoted by the statement exists in reality and is accessible by sensory perception or if it is perceived by the mind as something that is sensed and thus believed, then we can say that this meaning is a concept of the person who senses it or the person who visualises it and believes it. It is not a concept of anyone who does not sense it or visualise it, although such a person may understand the meaning of the sentence that has been said or that he has read. Accordingly, a person must perceive discourse in an intellectual manner, whether it be written or spoken discourse. That is, he must understand the meaning of sentences just as those sentences express that meaning, not as the producer of these sentences or he himself wants that meaning to be. At the same time, the person must comprehend the reality of that meaning in such a manner that the reality of the meaning is identified to him, so that the meaning becomes a concept. Concepts are the meanings whose reality is comprehended by the mind, whether it is a tangible reality existent outside the mind or a reality that is accepted as existent outside it, provided this acceptance is based on tangible reality. Apart from this, the meanings of words and sentences are not called concepts; they are mere information.

The formation of concepts occurs as the result of associating reality with information or information with reality, and as the result of the crystallisation of this formation according to the basis or bases against which information and reality are measured when their association takes place, i.e. according to the person’s understanding of the reality and the information when he associates them, i.e. according to his comprehension of them., Thus, a person acquires a mentality that understands words and sentences and comprehends meanings and their identified reality, and then it makes its judgement on this reality. So, mentality is the mode of comprehending things or understanding them. In other words, it is the mode in which the reality is associated with information, or in which information is associated with reality by measuring it against one basis or a number of specific bases. From this stem the discrepancies between mentalities, such as the Islamic mentality, the communist mentality, the capitalist mentality, the anarchist mentality and the monotonous mentality. As regards their results, these concepts determine the conduct of man towards the comprehended reality. They also determine his position in terms of inclination towards the reality turning towards it or away from it. In addition they provide him with a particular inclination and a specific taste.

The inclinations are the drives, which motivate man to seek satisfaction, entwined with concepts he has about the things that are assumed to provide satisfaction. These inclinations are the outcome of the vital energy that pushes him to satisfy his instincts and organic needs, and the association between this energy and the concepts. These inclinations alone, i.e. the drives entwined with the concepts about life constitute man’s  nafsiyyah (disposition). Nafsiyyah is the mode of satisfying instincts and organic needs. In other words, it is the mode in which the drives for satisfaction are entwined with concepts. Thus it is a combination of the inevitable association that takes place naturally within man between his drives and the concepts he has about things entwined with his concepts about life.

It is of this mentality and this nafsiyyah that personality consists. Although cognition or comprehension is innate in man and is definitely existent within every human, the formation of mentality is performed by man. Although inclinations are innate in man and are definitely existent within every man, but the formation of disposition (nafsiyyah) is performed by man. Since the existence of a basis or a number of bases against which information and reality are measured in the process of association is what crystallises the meaning so that is becomes a concept; and since the combination that occurs between the drives and the concepts is what crystallises the drive so that it becomes an inclination. Thus the basis or bases against which man measures information and reality in the process of association has the most important influence in effecting a specific formation of personality. If this basis or bases according to which mentality is formed is the same basis or bases according to which nafsiyyah (disposition) is formed, man achieves a personality that is distinguished with a specific colour. But if the basis or bases according to which mentality is formed is other than the basis or bases according to which disposition is formed, one’s mentality will be different from his disposition. Because he would then be measuring his inclinations against a basis or bases that are deep rooted in him. Thus he would be entwining his drives with concepts other than those which formed his mentality. The result is that he becomes a personality that lacks distinctiveness, a personality with variance and discrepancy, one whose thoughts are different from his inclinations. Because he understands words and sentences and comprehends events in a mode different his inclination.

Consequently, the treatment of personality and its formation can only be achieved through the establishment of one basis for both man’s mentality and disposition. That is, the basis against which he measures information and reality when he associates them should become the same basis according to which drives and concepts are associated.. Thus, personality is formed according to one basis and one criterion, and as a result becomes a distinctive personality.

Be continued…

Next discuss about the Islamic Personality…

Ciri-Ciri Fasik dan Munafik

Ciri-Ciri Fasik dan Munafik

 

Soal

Assalamu’alaikum wr.wb

Apa ciri-ciri orang fasik? Kalau dibandingkan antara fasik dan munafik parah yang mana?

 

Nisa,

Jakarta, 21 Juni 2009

 

Jawab

Wa’alaikumsalam wr.wb.

 

Fasik (al-fisq) berasal dari akar kata fasaqa-yafsiqu/yafsuqu-fisqan-fusûqan. Secara etimologis (bahasa), dalam ungkapan orang Arab, fasik (al-fisq) maknanya adalah keluar dari sesuatu (al-khurûj ‘an asy-syay’i) (al-Qurtubhi, Tafsîr al-Qurthubi, 1/246.), atau keluar (baca: menyimpang) dari perintah (al-khurûj ‘an al-amr). Dikatakan, misalnya, “Fasaqat ar-ruthbah (Kurma keluar),”— jika ia keluar dari kulitnya.” Dikatakan pula, misalnya, “Fasaqa Fulan mâlahu (Si Fulan mengeluarkan hartanya),”—jika ia menghabiskan atau membelanjakannya (ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, 10/38).

Walhasil, secara etimologis (bahasa), fasik (al-fisq) maknanya adalah keluar (al-khurûj).

Sementara itu, secara terminologis (istilah), menurut al-Jurjani, orang fasik adalah orang yang  menyaksikan tetapi tidak meyakini dan melaksanakan (al-Jurjani, At-Ta’rîfât. I/211). Sedangkan al-Manzhur lebih lanjut menjelaskan bahwa fasik (al-fisq) bermakna maksiat, meninggalkan perintah Allah, dan menyimpang dari jalan yang benar. Fasik juga berarti menyimpang dari agama dan cenderung pada kemaksiatan; sebagaimana iblis melanggar (fasaqa) perintah Allah, yakni menyimpang dari ketaatan kepada-Nya. Allah Swt. berfirman:

فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ

Mereka kemudian berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya. (QS al-Kahfi [18]: 50).

 

Dalam ayat di atas, frasa berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya artinya keluar dari ketaatan kepada-Nya.

Fasik juga berarti keluar dari kebenaran (al-khurûj ‘an al-haqq). Karena itu, fasik kadang-kadang berarti syirik dan kadang-kadang berarti berbuat dosa. Seseorang dikatakan fasik (fâsiq/fasîq) jika ia sering melanggar aturan/perintah. Fasik juga berarti keluar dari sikap istiqamah dan bermaksiat kepada Tuhan. Karena itu, seseorang yang gemar berbuat bermaksiat (al-‘âshî) disebut orang fasik (ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, 10/38).

Sedang munafik adalah sebutan untuk orang yang melakukan perbuatan Nifâq. Nifâq  diambil dari nâfiqâ’ bukan nafaq.  Nâfiqâ’ adalah salah satu ruang yarbû’ (Jerboa-Ing) yaitu binatang sejenis tupai yang sebagian ruangannya ditutupi dan sebagian ruang yang lain dibuka (Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, X/358).  Dengan demikian, secara etimologis, nifâq dapat diartikan sebagai membuka satu sisi dan menutup sisi yang lainnya.  Konotasi inilah yang populer di kalangan orang Arab sampai datangnya Islam.

Al-Quran kemudian memberikan konotasi lain pada kata tersebut, yaitu menampakkan wajah yang berbeda anatara di dalam dan di luar Islam, atau di hadapan kaum Muslim menampakkan sikap yang sependirian dengan mereka, tetapi di hadapan kaum lain menampakkan sikap yang sependirian dengan kaum tersebut. Inilah sikap nifâq.  Karakter demikian menjadi karakter dasar orang munafik (munâfiq).  Allah Swt. menunjukkan sikap dasar munafik tersebut dalam firman-Nya:

 

وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ ءَامَنُوا قَالُوا ءَامَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ

Jika mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan, “Kami telah beriman.” Sebaliknya, jika mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan, “Sesungguhnya kami sependirian  dengan kalian. Kami hanyalah berolok-olok.” (QS al-Baqarah [2]: 14).

 

Ibn Manzhur menyatakan bahwa sebutan munafik dengan pengertian tersebut merupakan pengertian khusus yang belum dikenal oleh orang Arab sebelumnya, yaitu orang yang pada lahiriahnya menampakkan keimanan padahal dalam batinnya menyembunyikan kekufuran (Ibid, X/359). Dengan demikian, nifâq adalah sikap menampakkan sesuatu secara lahiriah yang berbeda dengan apa yang ada di dalam batin (hati) (An-Nawawi, Syarh Shahîh  Muslim, II/47). Al- Jurjani menilai orang munafik adalah orang yang bersaksi atau menyatakan diri sebagai orang beriman dan melaksanakan perintah dan larangan Allah, tetapi ia tidak meyakininya (Al-Jurjani, at-Ta‘rifât, I/60).

Dari penjelasan di atas kita dapat memahami bahwa fasik dan munafik keduanya merupakan kemaksyiatan kepada Allah. Kemaksyiatan dapat berupa kemaksyiatan yang besar yaitu kekafiran (keluar dari aqidah Islam) atau berupa perbuatan dosa saja (tidak keluar dari aqidah). Munafik dan kafir keduanya adalah orang-orang fasik. Mereka semuanya adalah orang-orang yang keluar/menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan tidak mengikuti perintah-Nya. Fasik memiliki pengertian yang lebih umum dan melingkupi pengertian kafir dan munafik, yaitu sebagai orang yang keluar dari perintah Allah.

Perbuatan fasik secara umum lebih mudah untuk diketahui, karena ia dapat dinilai dari penampakkan aktivitas yang bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Sedangkan secara khusus perbuatan Munafik sulit untuk diidentifikasi, karena ia merupakan perbuatan batin. Namun, kita dapat melihat tanda-tanda orang munafik antara lain sebagai berikut:

  1. Berdusta dan menipu kepada Allah (lihat QS an-Nisa’ [4]: 142 dan QS. at-Taubah [9]: 75-76)
  2. Suka Mengejek Agama Allah, Rasul-Nya, dan Al-Qur’an (kitab-kitab Allah) (lihat QS an-Nisa’ [4]: 142 dan QS at-Taubah [9]: 74)
  3. Membenci Rasulullah SAW (lihat QS at-Taubah [9]: 74 dan HR. Muslim : “Tidaklah   seseorang mencintaiku kecuali ia seorang Mukmin dan tidaklah seseorang membenciku kecuali ia seorang munafik”)
  4. Tidak percaya dengan janji Allah dan Rasul-Nya (lihat QS. al-Ahzab [33]:12).
  5. Beribadah bukan karena Allah tetapi untuk riya dan mendapat pujian (lihat QS an-Nisa’ [4]: 12).
  6. Tidak mau melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya dengan memberikan alasan-alasan bahkan kalau perlu mereka akan bersumpah (lihat QS al-Ahzab [33]:13).
  7. Menghalangi manusia untuk melaksanakan perintah Allah (lihat QS an-Nisa’ [4]: 61; al-Munafiqun [63]: 2).
  8. Menyerukan kemungkaran dan melarang atau mencegah kemakrufan (lihat QS at-Taubah [9]: 65).
  9. Merasa senang jika berhasil menyesatkan orang lain dan jika dipuji orang atas perbuatan baik yang sebenarnya tidak mereka lakukan (lihat QS Ali ‘Imran [3]: 188).
  10. Menjadikan orang-orang kafir sebagai kawan kepercayaan, mereka tidak segan-segan untuk mengorbankan umat dan menggadaikan kemuliaan umat untuk mendapatkan kemuliaan semu dari orang-orang kafir (lihat QS an-Nisa’ [4]: 138-139)

 

Perbuatan munafik sangat berbahaya bagi kaum muslim, karena ia sperti musuh di dalam selimut. Kita memohon kepada Allah agar dijauhkkan dari sifat kemunafikan dan dari kerusakan yang timbul dari perilaku orang-orang munafik dan fasik.

 

Wallahu’alam bishowab

Saudaramu,

Fauzan al Banjari

 

Yogyakarta, 21 Juni 2009

 

Haram Memilih Pemimpin Sekular

Kajian Sore 2 Haram Memilih Pemimpin Sekular

Fauzan al Banjari

Disampaikan pada kajian buka puasa sunnah bersama

Musholla FTSP UII, Kamis, 18 Juni 2009

Pengertian Sekularisme

Sekularisme (secularism) secara etimologis menurut Larry E. Shiner berasal dari bahasa Latin saeculum yang aslinya berarti “zaman sekarang ini” (the present age). Kemudian dalam perspektif religius saeculum dapat mempunyai makna netral, yaitu “sepanjang waktu yang tak terukur” dan dapat pula mempunyai makna negatif yaitu “dunia ini”, yang dikuasai oleh setan (Shinner, 1974).

Pada abad ke-19, tepatnya tahun 1864 M, George Jacob Holyoke (penganjur istilah pertama sekularisme) menggunakan istilah sekularisme dalam arti filsafat praktis untuk manusia yang menafsirkan dan mengorganisir kehidupan tanpa bersumber dari supernatural (Waterhouse, 1921).  Dia mengatakan sekularime sebagai paham yang menolak eksistensi tatanan sakral dan agnostisisme intelektual (C.J. Holyoake, 1896).

Setelah itu, pengertian sekularisme secara terminologis mengacu kepada doktrin atau praktik yang menafikan peran agama dalam fungsi-fungsi negara. Dalam Webster Dictionary sekularisme didefinisikan sebagai : “A system of doctrines and practices that rejects any form of religious faith and worship” (Sebuah sistem doktrin dan praktik yang menolak bentuk apa pun dari keimanan dan upacara ritual keagamaan) Atau sebagai :“The belief that religion and ecclesiastical affairs should not enter into the function of the state especially into public education.” (Sebuah kepercayaan bahwa agama dan ajaran-ajaran gereja tidak boleh memasuki fungsi negara, khususnya dalam pendidikan publik).

Jadi, makna sekularisme, secara terminologis, adalah paham pemisahan agama dari kehidupan (fashlud din ‘an al hayah), yakni pemisahan agama dari segala aspek kehidupan, yang dengan sendirinya akan melahirkan pemisahan agama dari negara dan politik (An Nabahani, 1953; Al Khalidi, 1980). Secara sosio-historis, sekularisme lahir di Eropa, bukan di Dunia Islam, sebagai kompromi antara dua pemikiran ekstrem yang kontradiktif , yaitu:

Pertama, pemikiran tokoh-tokoh gereja dan raja di Eropa sepanjang Abad Pertengahan (abad V-XV M) yang mengharuskan segala urusan kehidupan tunduk menurut ketentuan agama (Katolik). Mulai dari urusan keluarga, ekonomi, politik, sosial, seni, hingga teologi dan ilmu pengetahuan, harus mengikuti kekuatan para gerejawan Katolik.

Kedua, pemikiran sebagian pemikir dan filsuf –misalnya Machiaveli (w.1527 M) dan Michael Mountaigne (w. 1592 M)– yang mengingkari keberadaan Tuhan atau menolak hegemoni agama dan gereja Katolik.

Jalan tengah dari keduanya ialah, agama tetap diakui, tapi tidak boleh turut campur dalam pengaturan urusan masyarakat (Al Qashash, 1995). Jadi, agama tetap diakui eksistensinya, tidak dinafikan, hanya saja perannya dibatasi pada urusan privat saja, yakni interaksi antara manusia dan Tuhannya (seperti aqidah, ibadah ritual, dan akhlak). Tapi agama tidak mengatur urusan publik, yakni interaksi antara manusia dengan manusia lainnya, seperti politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya (an Nabhani, 1953).

Sekularisme Adalah Mabda Kufur.

Secara ideologis (mabda), sekularisme merupakan aqidah (ide dasar), yaitu pemikiran menyeluruh (fikrah kulliyah) mengenai alam semesta, manusia, dan kehidupan. Sekularisme juga merupakan qiyadah fikriyah bagi peradaban Barat, yaitu ide dasar yang menentukan arah dan pandangan hidup (worldview / weltanschauung) bagi manusia dalam hidupnya. Sekularisme juga merupakan qa’idah fikriyah, yakni sebagai basis pemikiran yang menjadi landasan bagi ide-ide cabangnya.

Dalam kedudukannya sebagai qa’idah fikriyah ini, sekularisme menempati posisinya sebagai basis bagi ideologi kapitalisme, sebab sekularisme adalah asas filosofis yang menjadi induk bagi lahirnya berbagai pemikiran dalam ideologi kapitalisme (peradaban Barat), seperti demokrasi (sebagai sistem pemerintahan), kapitalisme (sebagai sistem ekonomi), liberalisme, dan sebagainya (Shalih, 1988; Athiyat, 1996).

Sebagai qaidah fikriyah, kemunculan demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme akan dapat dilacak kelahirannya dari sekularisme. Ketika agama sudah dipisahkan dari kehidupan, berarti agama dianggap tak punya otoritas lagi untuk mengatur kehidupan. Jika demikian, maka manusia itu sendirilah yang mengatur hidupnya, bukan agama. Dari sinilah lahir demokrasi, yang menjadikan manusia mempunyai wewenang untuk membuat aturan hidupnya sendiri. Dengan perkataan lain, demokrasi menjadikan rakyat sebagai source of power (sumber kekuasaan, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif), sekaligus sebagai source of legislation (sumber penetapan hukum) (an Nabhani, 1953).

Demokrasi ini, selanjutnya membutuhkan prasyarat kebebasan. Sebab tanpa kebebasan, rakyat tidak dapat mengekspresikan kehendaknya dengan sempurna, baik ketika rakyat berfungsi sebagai sumber kekuasaan, maupun sebagai pemilik kedaulatan. Kebebasan ini dapat terwujud dalam kebebasan beragama (hurriyah al-aqidah), kebebasan berpendapat (hurriyah al-ar`y), kebebasan berperilaku (al-hurriyah asy-syakhshiyyah), dan kebebasan kepemilikan (hurriyah at-tamalluk). Dari kebebasan kepemilikan inilah, pada gilirannya, lahir sistem ekonomi kapitalisme (Zallum, 1990).

Sekularisme Bertentangan Dengan Islam

Sekularisme bertentangan dengan Islam ditinjau dari hal-hal berikut (al Jawi, 2004):

1.    Sekularisme Adalah Ide Kufur

Sekularisme adalah ide kufur yang tidak didasarkan pada apa yang diturunkan Allah. Segala sesuatu pemikiran tentang kehidupan yang tidak didasarkan pada apa yang diturunkan Allah adalah kufur dan thaghut yang harus diingkari dan dihancurkan. Allah SWT berfirman:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut itu…”: (QS An Nisaa [4] : 60).

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. an-Nisaa  [4]: 65)

2.    Sekularisme Bertentangan dengan Khilafah

Sekularisme jika diyakini dan diterapkan, akan dapat menghancurkan konsep Islam yang agung, yaitu Khilafah. Jadi sekularisme bertentangan dengan Khilafah. Sebab sekularisme melahirkan pemisahan agama dari politik dan negara. Ujungnya, agama hanya mengatur secuil aspek kehidupan, dan tidak mengatur segala aspek kehidupan. Padahal Islam mewajibkan penerapan Syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan, seperti aspek pemerintahan, ekonomi, hubungan internasional, muamalah dalam negeri, dan peradilan. Tak ada pemisahan agama dari kehidupan dan negara dalam Islam. Karenanya wajarlah bila dalam Islam ada kewajiban mendirikan negara Khilafah Islamiyah. Sabda Rasulullah SAW :

وَمَنْ مَا تَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَةً

“…dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (HR. Muslim).

Dari dalil yang seperti inilah, para imam mewajibkan eksistensi Khilafah. Abdurrahman Al Jaziri telah berkata :

“Para imam (Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, dan Ahmad) –rahimahumulah— telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu, dan bahwa tidak boleh tidak kaum muslimin harus mempunyai seorang Imam (Khalifah)…”

Maka, sekularisme jelas bertentangan dengan Khilafah. Siapa saja yang menganut sekularisme, pasti akan bersemangat untuk menghancurkan Khilafah. Jika sekularisme ini dianut oleh orang Islam, maka berarti dia telah memakai cara pandang musuh yang akan menyesatkannya. Inilah bunuh diri ideologis paling mengerikan yang banyak menimpa umat Islam sekarang.

Padahal, Rasulullah SAW sebenarnya telah mewanti-wanti agar tidak terjadi pemisahan kekuasaan dari Islam, atau keruntuhan Khilafah itu sendiri. Sabda Rasulullah :

“Ingatlah ! Sesungguhnya Al Kitab (Al Qur`an) dan kekuasaan akan berpisah. Maka (jika hal itu terjadi) janganlah kalian berpisah dengan Al Qur`an !” (HR. Ath Thabrani).

Sabda Rasulullah SAW :

“Sungguh akan terurai simpul-simpul Islam satu demi satu. Maka setiap kali satu simpul terurai, orang-orang akan bergelantungan dengan simpul yang berikutnya (yang tersisa). Simpul yang pertama kali terurai adalah pemerintahan/kekuasaan. Sedang yang paling akhir adalah shalat.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al Hakim).

3.    Umat Islam menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffar).

Sekularisme mungkin saja dapat diterima dengan mudah oleh seorang beragama Kristen, sebab agama Kristen memang bukan merupakan sebuah sistem kehidupan (system of life). Perjanjian Baru sendiri memisahkan kehidupan dalam dua kategori, yaitu kehidupan untuk Tuhan (agama), dan kehidupan untuk Kaisar (negara). Disebutkan dalam Injil :

“Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi milik Kaisar, dan berikanlah kepada Tuhan apa yang menjadi milik Tuhan” (Matius 22 : 21).

Dengan demikian, seorang Kristen akan dapat menerima dengan penuh keikhlasan paham sekularisme tanpa hambatan apa pun, sebab hal itu memang sesuai dengan norma ajaran Kristen itu sendiri. Apalagi, orang Barat –khususnya orang Kristen– juga mempunyai argumen rasional untuk mengutamakan pemerintahan sekular (secular regime) daripada pemerintahan berlandaskan agama (religious regime), sebab pengalaman mereka menerapkan religious regimes telah melahirkan berbagai dampak buruk, seperti kemandegan pemikiran dan ilmu pengetahuan, permusuhan terhadap para ilmuwan seperti Copernicus dan Galileo Galilei, dominasi absolut gereja Katolik (Paus) atas kekuasaan raja-raja Eropa, pengucilan anggota gereja yang dianggap sesat (excommunication), adanya surat pengampunan dosa (Afflatbriefen), dan lain-lain.

Namun bagi seorang muslim, sesungguhnya tak mungkin secara ideologis menerima sekularisme. Karena Islam memang tak mengenal pemisahan agama dari negara. Seorang muslim yang ikhlas menerima sekularisme, ibaratnya bagaikan menerima paham asing keyakinan orang kafir, seperti kehalalan daging babi atau kehalalan khamr. Maka dari itu, ketika Khilafah dihancurkan, dan kemudian umat Islam menerima penerapan sekularisme dalam kehidupannya, berarti mereka telah terjatuh dalam dosa besar karena telah menyerupai orang kafir (tasyabbuh bi al kuffar).

Sabda Rasulullah SAW:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia adalah bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah mengatakan dalam syarahnya mengenai hadits ini :

“Hadits tersebut paling sedikit mengandung tuntutan keharaman menyerupai (tasyabbuh) kepada orang kafir, walaupun zhahir dari hadits tersebut menetapkan kufurnya bertasyabbuh dengan mereka…”

Dengan demikian, pada umat Islam menerapkan sekularisme dalam pemerintahannya, maka mereka berarti telah terjerumus dalam dosa karena telah menyerupai orang Kristen yang memisahkan urusan agama dari negara (Nauzhu billah min dzalik !)

Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa sekularime wajib ditolak oleh kaum muslimin, karena sekularisme bertentangan dengan Islam. Sekularisme adalah ide kufur yang wajib dihancurkan oleh kaum muslimin. Sekulerisme adalah thaghut yang kita telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Sekulerisme wajib dihapuskan dari muka bumi, dalam segala bentuk dan manifestasinya.

Kewajiban Memilih Pemimpin Pelaksana Syari’at

Allah SWT mewajibkan setiap muslim, sebagai konsekuensi imannya kepada Allah, untuk taat kepada syariatNya dan mengatur setiap aspek kehidupan pribadi, masyarakat dan negara dengan syariat-Nya tersebut. Pelaksanaan syariat oleh individu muslim, seperti menyangkut ibadah (shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya), makanan-minuman, pakaian, akhlaq; begitu juga pelaksanaan syariat oleh kelompok masyarakat bisa dilakukan saat ini juga. Sementara pelaksanaan syariat dalam aspek politik, sosial, ekonomi dan pendidikan hanya mungkin dilakukan oleh negara. Disinilah arti penting dan wajibnya  keberadaan sebuah negara untuk menyukseskan pelaksanaan syariat Islam, termasuk untuk menyempurnakan pelaksanaan syariat oleh individu maupun kelompok. Tanpa dukungan negara, pelaksanaan syariat oleh individu dan kelompok akan terhambat, apalagi bila negara justru menjadi pihak yang menentang. Bila kesempurnaan kewajiban pelaksanaan syariat hanya mungkin diwujudkan dengan adanya negara maka keberadaan negara menjadi wajib pula, sesuai dengan kaidah syara’:

ماَ لاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلَى بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Tidak sempurna sebuah  kewajiban tanpa sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula.”

Negara tidak mungkin ada tanpa kepala negara, maka Islam mewajibkan untuk  mengangkat kepala negara  yang akan memimpin negara bagi pelaksanaan syariat Islam itu sebagaimana pernah diwujudkan oleh umat Islam di masa lalu sejak Rasulullah hingga runtuhnya daulah khilafah Ustmani tahun 1924.  Setelah itu, umat Islam tidak lagi dipimpin oleh seorang khalifah. Umat Islam terpecah dalam lebih dari 50 negara yang dipimpin oleh kepala negara yang tidak seutuhnya melaksanakan syariat Islam.

Dalam al-Quran surah an Nisa ayat 59, Allah memerintahkan untuk taat kepada Ulil Amri. Ayat itu juga menegaskan bahwa adanya waliyul amri ini tidak lain adalah demi  tegaknya syariat Islam karena perintah taat kepada ulil amri  mengiringi perintah taat kepada Allah dan RasulNya. Karenanya, mewujudkan waliyul amri yang menegakkan syariat Islam adalah wajib.  Sebaliknya, mewujudkan waliyul amri yang  menghalangi tegaknya syariat Islam atau  justru menegakkan hukum sekular berarti  keberadaannya itu membawa masyarakat dan negara untuk  maksiyat, bukan taat kepada Allah dan Rasulnya. Bila taat kepada Allah dan Rasulnya wajib, maka maksiyat kepada-Nya adalah haram.

Kerahmatan (syariat) Islam sebagaimana dijanjikan oleh Allah hanya mungkin bila syariat Islam dilaksanakan secara utuh, menyeluruh dan konsisten. Kepala negara yang taat memimpin negara dan masyarakat melaksanakan syariat Islam dengan penuh taat pula. Ia akan mendorong setiap muslim untuk tekun  beribadah, menjaga makanan dan minuman halal selalu, menutup aurat dan berakhlaq mulia serta bermuamalah secara Islami. Dengan syariat, ia akan memimpin negara untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermoral tinggi, aman, damai, sejahtera; menyediakan  pelayanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur transportasi dan  komunikasi, air dan  listrik kepada masyarakat  dengan sebaik-baiknya melalui aparat birokrasi pemerintah yang bertindak jujur, sungguh-sungguh dan amanah sehingga apa yang disebut good governance dan clean government benar-benar dapat diwujudkan. Disamping itu, dengan syariat pula kepala negara menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Ia dengan tegas melarang pornografi dan perjudian; menghukum setimpal para koruptor dan para penjahat lain; mengatasi kemiskinan dengan menumbuhkan ekonomi, menggiatkan sektor usaha dan investasi sehingga  lapangan kerja terbuka, melarang penimbunan uang dan praktek ribawi dalam segala jenisnya agar uang terus berputar dan ekonomi juga terus tumbuh.

Haramnya Memilih Pemimpin Sekular

Telah kami jelaskan diatas tentang kebathilan aqidah sekular, sesungguhnya hal-hal tersebut saja sudah cukup bagi kita untuk menjadi dalil dalam menolak pemimpin yang beraqidah sekular. Namun demikian, kami tambahkan disini untuk memperkuat hujjah tentang keharaman memilih dan memperjuangkan pemimpin sekular didasarkan pada hal-hal berikut:

1. Larangan untuk memiliki aqidah sekular.

Seorang Mukmin dilarang memiliki aqidah sekular, yaitu hanya menerima Islam sebagian-sebagian (dalam persoalan individu) saja dari hukum-hukum yang telah Allah turunkan di dalam al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

“Apakah kamu beriman kepada sebagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (al-Baqarah [2]: 85).

2. Larangan diterapkannya sistem pemerintahan (hukum) kufur.

Dimanapun di muka bumi Allah ini dilarang untuk diterapkannya sistem hukum kufur. Hal ini dengan secara tegas telah dilarang melalui firman-Nya:

أَفَغَيْرَ دِينِ اللهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ

Apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nyalah berserah diri segala apa yang ada di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa, dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan. (QS Ali Imran [3]: 83).

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS Al Maaidah [5] : 44)

3. Larangan tolong menolong dalam kekufuran dan kemaksyiatan.

Memberikan kepemimpinan terhadap orang-orang yang akan melakukan kemaksyiatan dan kekufuran adalah bentuk tolong-menolong yang sangat diharamkan oleh Islam. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَلاَ تَعَاوَنوُا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ اْلعِقَابِ

“dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Al-Maidah [5]: 2)

4. Larangan menjadi washilah dalam perkara yang menghantarkan kepada yang haram.

Terpilihanya pemimpin sekular, akan mengakibatkan tetap langgengnya sistem pemerintahan sekular. Sistem pemerintahan sekular adalah sistem pemerintah yang telah nyata kekufurannya dan haram untuk diambil apalagi diterapkan. Apabila kaum muslim mengambil hak pilihnya dengan memilih pemimpin sekular maka ia jelas telah menjadi washilah (perantara) dari suatu kekufuran dan hal tersebut adalah keharaman yang nyata. Sebagaimana kaidah syara:

اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ

Wasilah (perantaraan) yang pasti menghantarkan kepada perbuatan haram adalah juga haram

5. Larangan dipimpin oleh orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai kawan kepercayaan  (bithânah) dan memuluskan jalan dikuasainya kaum muslim oleh kaum kafir.

Ideologi (mabda) sekularisme akan membuka lebar-lebar pintu bagi kaum kafir untuk terus menguasai kaum muslim. Hal ini disebabkan karena ideologi ini memang mengharuskan diterapkan berbagai peraturan dan perundang-udangan yang memungkinkan hal tersebut. Allah SWT, telah melarang kita kaum muslim untuk dipimpin dan dikuasai oleh kaum kafir dan menjadikan mereka kawan kepercayaan.

وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

Allah tidak akan pernah memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk membinasakan orang-orang Mukmin. (QS an-Nisa’ [4]: 141).

لاَّ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَفِرِيْنَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِيْنَ

Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi kawan/pelindung dengan meninggalkan orang-orang Mukmin.” (QS Ali Imran [3]: 28).

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا لاَ تَتَّخِذُوْا الْكَفِرِيْنَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِيْنَ  أَتُرِيْدُونَ أَن تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَنًا مُبِيْنًا

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang kafir sebagai kawan/pelindung dengan meninggalkan orang-orang Mukmin. Inginkah kalian mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksa kalian)? (QS an-Nisa’ [4]: 144).

Wallahu’alam bishowab,

Ya Allah, saksikanlah kami telah sampaikan.

Daftar Pustaka:

  1. Al-Qur’an dan As Sunnah
  2. Abdul Qadim Zallum, Ad-Dimuqrathiyah Nizham Kufr, 1990.
  3. Ahmad Athiyat, “Ar Ra`sumaliyah Mabda`” Ath Thariq : Dirasah Fikriyah fi Kayfiyah Al Amal li Taghyir Waqi’ Al Ummah wa Inhadhiha, (Beirut : Darul Bayariq, 1996), hal.91-94.
  4. Ahmad Al Qashash, Bab II “Falsafah Ah Nahdhah”, Usus An Nahdhah Ar Rasyidah, (Beirut : Darul Ummah, 1995).
  5. Hafizh Shalih, “Al Aqidah wa Al Qa’idah Al Fikriyah”, An Nahdhah, (Beirut : Dar An Nahdhah Al Islamiyah, 1988), hal. 64-88.
  6. Larry E. Shinner, The Concept of Secularization in Empirical Research, dalam William M. Newman, The Social Meanings of Religion, (Chicago : Rand McNally College Publishing Company, 1974), hal. 304-324.
  7. Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukm fi Al Islam, (Kuwait : Darul Buhuts Al Ilmiyah, 1980), hal. 73.
  8. Taqiyuddin An Nabhani, Nizham Al-Islam, 1953.
  9. Waterhouse, Eric S.,1924, Secularism”, Encyclopedia of Religion and Ethics, Vol. XI, (New York : Charles Sribner’s Sons Sons), hal. 347-350.
  10. Islam Vs Secularism, Al Jumuah, [The Friday Report], vol III, no. 10, (http://www.islaam.com.)