Akhlaq Tidak Dapat Membangiktkan Umat

Akhlaq Tidak Dapat Membangiktkan Umat

 

Ada cerita menarik sekitar tiga minggu yang lalu di sebuah acara workshop local genius di Yogyakarta. Dalam diskusi yang sangat singkat dengan salah seorang teman dosen tentang problem negara, teman dosen tersebut mengatakan persoalan bangsa ini (keterpurukan dan ketidak mampuan untuk bangkit) bukanlah pada perangkat kerasnya (perubahan tata negara dan sistemnya) melainkan perangkat lunaknya (akhlaq dan perilaku) dari para pelaksana negaranya. Saat itu saya tidak langsung mendiskusikannya, sebab diskusi tersebut tidak dapat dilanjutkan secara serius karena pemateri workshop sudah memulai presentasinya. Dengan harapan mudah-mudahan nantinya bisa berdiskusi lagi.

Namun ternyata, sampai saat ini kesempatan berdiskusi lagi belum bisa terlaksana. Oleh karenanya, terdorong penasaran terhadap diskusi tersebut, sayapun menuliskan artikel ini, semoga beliau yang jua sering aktif di internet dapat membacanya.

Sebenarnya sudah terlalu sering saya mendengar komentar-komentar para tokoh, Kyai, “cendekiawan muslim”, yang mengatakan bahwa: “Kehancuran bangsa ini, karena akhlaq pemimpinnya telah rusak” atau “mereka yang menjalankan sistem saat ini moralnya telah bobrok” atau “jika akhlaqnya telah baik, maka pasti kita akan bangkit untuk mengangkat keterpurukan bangsa ini” dan lain sebagainya. Benarkah akhlaq ini sebagai merupakan sumber utama malapetaka keterpurukan umat saat ini? Apakah mungkin, jika akhlaqnya dibangun maka umat/bangsa ini akan bangkit?

 

Mereka-mereka (termasuk dosen teman saya tadi), mengatakan bahwa keterpurukan umat ini karena akhlaq, menggunakan dalil-dalil berikut sebagai pembenarannya:

Sesungguhnya engkau (muhammad) benar-benar memiliki akhlaq yang agung (Al-Qalam 4).

Aku ini diutus untuk menyempurnakan akhlaq (HR Al-Bazaar).

 

Agar kita sama-sama tidak salah dalam memahami tentang Ahklaq ini, maka terlebih dahulu mari samakan persepsi agar tidak salah pengertian dan akhirnya tidak mendapatkan kebenaran sebagai titik temu dari perbedaan.

 

Pengertian Akhlaq

Akhlaq (akhlaq) adalah bentuk plural dari khulq atau khuluq. Secara literal, khulq atau khuluq bermakna syajiyah, filân, murû‘ah, ‘âdah, dan thab‘ (karakter, kejiwaan, kehormatan diri, adat-kebiasaan, dan sifat alami) (Lihat Imam al-Raziy, Mukhtaar al-Shihaah).

 

Al-Mawardi menyatakan bahwa makna hakiki dari khuluq adalah adab (budi pekerti) yang diadopsi oleh seseorang, yang kemudian dijadikan sebagai karakter dirinya (Imam Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubî). Sedangkan budi pekerti yang telah melekat pada diri seseorang disebut dengan khîm, syajiyah, dan thabî‘ah (karakter). Atas dasar itu, akhlaq adalah al-khîm al-mutakallaf (karakter yang dibebankan atau karakter ciptaan), sedangkan khîm adalah thab‘ gharizî (karakter yang bersifat naluriah (tabiat atau karakter bawaan).

 

Kadang-kadang khuluq digunakan dengan makna agama (dîn) dan kebiasaan (‘âdah). Al-Quran telah menggunakan kata khuluq dengan makna agama dan kebiasaan dalam surat al-Syu‘ara’ (26) ayat 137 dan al-Qalam (68) ayat 4. Allah Swt. berfirman:

 

إِنْ هَذَا إِلاَّ خُلُقُ اْلأَوَّلِينَ

 

 (Agama kami) ini tidak lain hanyalah adat-kebiasaan orang dulu. (QS [26]: 137).

وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ

“Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS al-Qalam [68]: 4).

    

Makna khuluq yang terdapat dalam surat al-Qalam ayat 4 adalah dîn (agama). Al-‘Aufi menyatakan bahwa khuluq ‘azhîm maknanya adalah dînuka al-‘azhîm. Penafsiran semacam ini juga dianut oleh adh-Dhahak, Mujahid, Abu Malik, Rabi‘ bin Anas, Ibn Zaid, Imam Ahmad, dan lain-lain. Sedangkan Ibn ‘Athiyyah menafsirkan khuluq ‘azhîm dengan al-adab al-azhîm (budi pekerti atau karakter yang agung) (Imam Ibnu Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr).

 

Yang dimaksud dengan adab di sini bukanlah budi pekerti (karakter) yang lahir secara alamiah atau nilai-nilai universal yang luhur, tetapi adab yang lahir dari al-Quran. Imam ath-Thabari menyatakan, bahwa maksud dari kalimat wa innaka la‘ala khuluqin ‘azhîm adalah adabin ‘azhîm”. Maksudnya, karakter budi pekerti Rasulullah adalah budi pekerti yang dibentuk oleh al-Quran, bukan karakter alamiah yang terpisah dari al-Quran dan as-Sunnah. Dengan kata lain, budi pekerti (adab) Rasulullah saw. adalah Islam dan syariat-Nya (hukum-hukum Allah Swt.). Menurut Imam ath-Thabari, ini adalah pendapat para ahli tafsir. (Imam ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabarî).

 

Qatadah menuturkan sebuah riwayat yang menyatakan, bahwa Aisyah pernah ditanya tentang akhlaq Rasulullah saw. Beliau menjawab, “Akhlaq Rasulullah saw. adalah al-Quran.”

 

Sa‘id bin Abi ‘Arubah, tatkala menafsirkan firman Allah Swt., wa innaka la‘ala khuluqin ‘azhîm, menyatakan, “Telah dituturkan kepada kami, bahwa Sa‘id bin Hisyam bertanya kepada ‘Aisyah tentang akhlaq Rasulullah saw. ‘Aisyah menjawab, ‘Bukankah kamu membaca al-Quran.’”

 

Imam Abu Dawud dan Nasa’i juga meriwayatkan sebuah hadis dari Aisyah r.a. yang menyatakan bahwa akhlaq Rasulullah saw. adalah al-Quran.

 

Imam Ibn Katsir menyatakan bahwa akhlaq Rasulullah saw. adalah refleksi dari al-Quran. Beliau menambahkan lagi, sesungguhnya karakter (akhlaq) Rasulullah saw. merupakan wujud dari ketaatan beliau pada perintah dan larangan Allah Swt. Beliau senantiasa mengerjakan apa yang diperintahkan Allah dan meninggalkan apa yang dilarang oleh-Nya. Wajar saja jika dalam sebuah riwayat, Rasulullah saw. bersabda:

 

إِنَّمَا بُعِثْتُ ِلأُتَمِّمَ صَالِحَ اْلأَخْلاَقِ

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq.” (HR Ahmad).

 

Dari seluruh penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa akhlaq adalah karakter ciptaan (fabricated), bukan karakter bawaan (khîm). Akhlaq seorang Muslim berbeda dengan akhlaq non-Muslim. Akhlaq seorang Muslim dibentuk berdasarkan al-Quran (aqidah dan syariat-Nya). Sebaliknya, akhlaq non-Muslim dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip non- Islam. Untuk itu, meskipun sama-sama jujur, kita tidak bisa menyatakan bahwa seorang kapitalis dan seorang Muslim sama-sama memiliki akhlaq yang baik. Sebab, proses pembentukkan karakter dirinya tidaklah sama. Kejujuran seorang Muslim selalu didasarkan pada aqidah dan syariat Islam. Dengan kata lain, kejujurannya adalah buah dari pelaksanaan ajaran-ajaran Islam, tidak dibentuk semata-mata karena jujur itu adalah nilai-nilai universal atau karena bermanfaat.

 

Berbeda dengan kapitalis maupun sosialis. Kejujurannya tidak didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, tetapi hanya didasarkan pada prinsip manfaat dan kemanusiaan belaka. Kejujurannya sama sekali tidak dibangun di atas prinsip ketakwaan kepada Allah Swt. Walhasil, akhlaq seorang Muslim berbeda dengan akhlaq orang kafir, meskipun penampakannya sama.

 

Akhlaq seorang Muslim merupakan refleksi dari pelaksanaan dirinya terhadap hukum-hukum syariat. Seseorang tidak disebut berakhlaq Islam ketika nilai-nilai akhlaq tersebut dilekatkan pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan Allah Swt. Misalnya, pegawai bank yang senantiasa terlibat dalam transaksi ribawi tidak disebut berakhlaq Islam meskipun ia terkenal jujur, disiplin, dan sopan. Sebab, ia telah melekatkan sifat-sifat akhlaq pada perbuatan yang diharamkan Allah Swt. Anggota parlemen yang membuat aturan-aturan kufur juga tidak bisa disebut memiliki akhlaq Islam meskipun ia terkenal jujur, amanah, dan seterusnya. Sebab, nilai-nilai akhlaqnya telah melekat pada perbuatan haram. Walhasil, akhlaq seorang Muslim harus dibentuk berdasarkan al-Quran al-Karim. Dengan kata lain, akhlaq seorang Muslim adalah refleksi dari pelaksanaan hukum-hukum Allah Swt.

 

 

Posisi Akhlaq Dalam Islam

Setelah kita memahami pengertian ahklaq seperti yang disebutkan oleh para ‘ulama diatas, selanjutnya kita juga harus memahami bagaimana posisi akhlaq tersebut dalam Islam dan dimana perannya dalam kesempurnaan dien Islam?

 

Memang benar, akhlaq merupakan salah satu bagian dari ajaran Islam. Namun demikian, kita tidak boleh memahami, bahwa akhlaq yang dimaksud di sini sekadar sebagai nilai-nilai universal, yang terlepas sama sekali dengan konteks hukum syariat. Kejujuran, amanah, disiplin, rasa hormat, dan lain-lain merupakan nilai akhlaq yang mulia. Semuanya adalah nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh umat manusia tanpa memperhatikan agama, ras, suku dan jenis kelamin. Kaum Kristen, Budha, Yahudi, Konghucu, dan kaum kapitalis pun sangat menjunjung tinggi nilai-nilai itu; bahkan berusaha untuk menerapkannya. Kaum Muslim juga menjunjung tinggi dan berusaha menerapkan nilai-nilai tersebut di dalam kehidupannya.

 

Namun demikian, seorang Muslim tatkala hendak menerapkan nilai-nilai yang sangat mulia itu, bukan didorong oleh sebuah motivasi bahwa nilai-nilai tersebut adalah nilai universal, tetapi karena hal itu diperintahkan oleh Allah Swt. Seorang Muslim bersikap jujur, karena ia memang diperintahkan oleh Allah Swt., bukan karena jujur itu bermanfaat atau nilai universal. Dengan kata lain, akhlaq seorang Muslim adalah refleksi dari pelaksanaan syariat-Nya. Sebab, seluruh perbuatan seorang Muslim wajib bersandar pada syariat Islam. Di sisi lain, seorang Muslim harus memahami, kapan ia jujur, dan kapan ia tidak boleh jujur. Tatkala melakukan jual-beli dengan orang lain, ia harus jujur dan amanah. Sebaliknya, ketika dalam peperangan melawan kaum kafir, ia tidak diperbolehkan jujur membeberkan kekuatan kaum Muslim.

 

Kita sebagai kaum muslim memahami bahwa Islam adalah agama dan sistem hidup yang sempurna. Para ulama telah mengajarkan kepada kita bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya saja, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lain dan dengan dirinya sendiri. Dengan perincian sebagai berikut:

 

  1. Hubungan manusia dengan Allah (habl min Allah), berupa: (1) Aqidah dan (2) Ibadah.
  2. Hubungan manusia dengan manusia lainnya (habl min an-Nas), yaitu: (1)‘Uqubat (sistem sanksi/hukum), (2) Mu’amalah (perindustrian, pendidikan, kesehatan, sosial, dll.), (3) Siyasah (politik: pengeurusan terhadap rakyat dan negara)
  3. Hubungan manusia dengan dirinya (habl bi an-nafsiy), yang berupa: (1) Malbusat (pakaian), (2) Math’umat (makanan), dan (3) Akhlaq.

 

 

Memfokuskan pemahaman hanya pada akhlaq, akan mengakibatkan pemahaman umat menjadi sempit dan seputar akhlaq saja. Sehingga timbul asumsi dalam masyarakat; dengan memperbaiki akhlaq, maka semua permasalahan akan terselesaikan. Atau dengan menyempurnakan akhlaq, maka telah sempurna pula keislamannya. Padahal disamping itu, masih terdapat pengaturan  masalah ekonomi (iqtishadiyah), sosial (ijtima’iyah), jihad, da’wah, makanan (math’umat), pakaian (malbusat), aqidah, ibadah, dll, dan dalam Islam semuanya merupakan pembahasan yang berdiri sendiri dan bukan termasuk dalam pembahasan akhlaq dalam arti yang sempit tadi sehingga tidak dapat melingkupi semua urusan tersebut.

Membereskan semua masalah hanya dengan memperbaiki AKHLAQ saja, sama halnya seperti seseorang membangun rumah dengan berbekalkan sepotong gergaji. Memotong kayu dengan gergaji, mencor lantai dengan gergaji, memasang bata dengan gergaji, memasang ubin dengan gergaji, memasang genteng dengan gergaji. Tentu mustahil memasang setiap bagian dengan satu alat saja, karena masing-masing harus dipasang dengan alat yang khusus.

Jika umat banyak melakukan kesyirikan dan mempercayai takhayul-takhayul, dengan mempercayai ramalam-ramalan para dukun/paranormal, jimat-jimat berupa keris/batu, meminta wasiat kepada kuburan, pemberian sesajen, dll. Maka ia harus diobati bukan dengan kajian akhlaq tetapi dengan kajian tentang aqidah dan tauhid.

Jika umat terpuruk dengan bergelimang ribawi (bunga bank), maka bukan diobati dengan kajian akhlaq tetapi dengan kajian ekonomi Islam (Iqtishadi). Karena tidak sedikit dari pegawai-pegawai bank, pembuat kebijakan-kebijakannya merupakan orang-orang yang jujur dan amanah (berakhlaq baik).

Jika umat terpuruk dengan memilih partai nasionalis dan sekuler, yang tidak mengakui hukum-hukum Allah (syari’at Islam) harus diterapkan dalam bernegara. Maka mereka harus diobati dengan kajian politik Islam (fiqih siyasah) bukan dengan kajian akhlaq. Begitulah seterusnya.

 

Kenyataan di atas menunjukkan bahwa akhlaq merupakan bagian dari syariat Islam. Menurut pandangan Islam, akhlaq bukan sekadar nilai universal yang berlaku di tengah-tengah manusia, tetapi sifat yang wajib dimiliki seorang Muslim, berdasarkan perintah dari Allah Swt. Dengan kata lain, posisi akhlaq adalah syariat Islam yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri.

 

Kasus yang sama dengan akhlaq adalah, kajian dzikir dan tauhid. Umat yang difokuskan kepada DZIKIR semata dan memperoleh ketenangan batin karenanya, maka ini hanya fokus dalam hal hubungan manusia dengan Allah yakni beribadah (ibadah mahdhah) kepada Allah. Umat yang difokuskan kepada kajian TAUHID semata, dan hanya fokus dalam hal hubungan manusia dengan Allah yakni aqidah, akan mengesampingkan kajian Islam yang lain.

Jika mereka fokus dari satu topik kajian saja, maka mereka mengabaikan hukum-hukum Islam lainnya. Padahal saat seseorang telah baligh, maka ia menjadi mukallaf, yakni ia ditaklif (dibebankan) semua hukum Islam dipundaknya tanpa terkecuali. Ia harus paham tentang sabar, seperti ia juga harus paham bahwa riba haram. Ia harus paham untuk tidak dengki, seperti ia harus paham bahwa menutup aurat adalah wajib. Ia harus paham bersikap jujur, seperti ia harus paham bahwa menerima korupsi/komisi adalah haram. Ia harus paham senyum adalah shadaqah, seperti ia harus paham bahwa Islam tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan bernegara, dst-nya.

 

Benarkah Akhlaq Sebagai Pembangkit Umat?

Bantahan atas pendapat yang menyatakan bahwa kebangkitan umat atau persoalan mendasar umat adalah bagaimana membangkitkan akhlaqnya dapat diperinci sebagai berikut:

 

Pertama, sebenarnya konteks yang hendak dikaji adalah kebangkitan umat atau kebangkitan masyarakat, bukan kebangkitan individu. Individu berbeda dengan masyarakat dari sisi karakter maupun penyusunnya. Atas dasar itu, cara membangkitkan individu berbeda dengan cara membangkitkan masyarakat atau umat. Akhlaq adalah hukum syariat yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Oleh karena itu, benar jika akhlaq adalah salah satu variabel penting untuk membangkitkan individu.

 

Berbeda dengan konteks kebangkitan masyarakat. Untuk membahas kebangkitan masyarakat, kita harus memahami unsur-unsur penyusun masyarakat dan cara untuk mengubahnya. Begitu pula jika kita hendak mengubah individu, kita mesti memahami terlebih dulu unsur-unsur penyusun individu dan bagaimana cara membangkitkannya.

 

Masyarakat sendiri tersusun atas manusia (individu-individu), pemikiran, perasaan, dan aturan yang diberlakukan di tengah-tengah masyarakat. Benar, individu merupakan salah satu faktor penyusun masyarakat. Namun demikian, perubahan individu manusia tidak secara otomatis menghasilkan perubahan masyarakat maupun warna masyarakat. Sebab, masyarakat tidak hanya tersusun dari individu manusia belaka, tetapi juga tersusun oleh pemikiran, perasaan, dan aturan. Selain itu, faktor yang menentukan corak dan warna masyarakat bukanlah manusia sebagai individu, melainkan pemikiran dan aturan yang diterapkan di tengah-tengah mereka.

 

Para penganut agama Budha terkenal sebagai orang-orang yang menjunjung nilai-nilai akhlaq, bahkan memiliki sifat-sifat akhlaq yang mulia. Namun demikian, warna masyarakat yang tersusun dari orang-orang Budha dan agama Budha adalah masyarakat kufur, bukan masyarakat Islam. Ini menunjukkan, bahwa faktor yang menentukan corak dan warna masyarakat adalah pemikiran dan aturan yang diterapkan di dalamnya, bukan akhlaq individunya.

 

Masyarakat di negeri-negeri yang berpenduduk mayoritas Muslim yang terkenal jujur, amanah, dan berbudi pekerti luhur, disebut masyarakat yang tidak Islami jika sistem aturan yang diberlakukan di negeri-negeri Islam tersebut adalah sistem aturan kufur. Negeri Baghdad ketika dikuasai bangsa Mongol tidak lagi disebut negara Islam, karena sistem yang diberlakukan setelah itu bukan lagi sistem Islam. Ini semua menunjukkan, bahwa perubahan akhlaq individu tidak secara otomatis mengubah warna masyarakat. Bahkan, perubahan akhlaq—sebagai nilai-nilai universal—sama sekali tidak berhubungan dengan perubahan warna masyarakat.

 

Masyarakat Jahiliah sebelum Islam juga menjunjung nilai-nilai akhlaq yang tinggi—menghargai tamu, perwira, dan sebagainya. Sifat-sifat akhlaq ini tidak berubah ketika mereka berubah menjadi masyarakat Islam. Ini menunjukkan bahwa akhlaq tidak berhubungan dengan perubahan warna masyarakatnya.

 

Walhasil, jika konteks pembicaraan kita adalah mengubah warna atau corak masyarakat maka aktivitas perubahannya tidak boleh difokuskan hanya pada perubahan individunya belaka, namun harus difokuskan pada perubahan pemikiran dan aturan yang ada di tengah-tengah masyarakat.

 

Di sisi yang lain, nilai-nilai akhlaq—sebagai nilai universal—bukanlah nilai yang berdiri sendiri. Akan tetapi, ia selalu melekat pada perbuatan tertentu. Jujur adalah nilai akhlaq. Namun, Anda tidak bisa mengetahui apakah seseorang itu jujur atau tidak, kecuali ketika ia melakukan suatu aktivitas tertentu. Jujur bisa melekat pada perbuatan apapun, halal maupun haram. Jujur bisa melekat pada seorang pegawai bank yang mengkonsumsi ribawi. Jujur juga bisa melekat pada anggota parlemen yang suka menelorkan aturan-aturan kufur. Namun demikian, jujur yang melekat pada perbuatan-perbuatan haram tersebut tidak memiliki nilai sama sekali. Bahkan, kita tidak boleh menyatakan bahwa orang tersebut berakhlaq. Sebab, kejujurannya telah melekat pada perbuatan haram.

 

Dedikasi yang tinggi, disiplin, dan amanah bisa saja melekat pada diri anggota pasukan perang yang menjadi pembela sistem kufur. Akan tetapi, kita tidak mungkin menyatakan orang-orang ini menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Bahkan, akhlaq yang menempel pada sistem kufur semacam ini tidak memiliki arti sedikitpun dalam timbangan Islam. Yang terpenting adalah mengubah pemikiran dan sistem aturan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan akhlaq hanyalah sekadar bagian dari aturan-aturan Allah Swt. yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Perubahan akhlaq sama sekali tidak berkaitan dengan perubahan warna masyarakat.

 

Kedua, pernyataan kami di atas tidak berarti bahwa kami meremehkan akhlaq, atau menganggap bahwa akhlaq bukanlah perkara penting jika dibandingkan dengan perkara-perkara yang lain. Al-Quran sendiri tidak menyebut kata khuluq di banyak tempat, kecuali pada surat al-Qalam ayat 4 dan asy-Syu’ara ayat 137. Selain itu, para fuqaha hanya mengkaji masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum syariat. Mereka tidak pernah mengkaji akhlaq dalam bab fikih tersendiri. Ini menunjukkan bahwa akhlaq adalah bagian dari syariat Islam yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri.

 

Ketiga, seandainya kita mencermati bangsa-bangsa yang saat ini mengalami kemajuan, kita bisa menyimpulkan, bahwa akhlaq yang dimiliki oleh kaum Muslim tetap lebih tinggi dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain. Namun demikian, kaum Muslim tetap saja dalam posisi mundur. Mereka tertinggal jauh dari bangsa-bangsa yang akhlaqnya lebih rendah dibandingkan dengan mereka.

 

Keempat, fakta juga telah menunjukkan bahwa propaganda-propaganda, seruan-seruan maupun buku-buku, selebaran, poster, dan lain-lain yang menyerukan akhlaq sama sekali tidak memberikan pengaruh bagi kebangkitan kaum Muslim. Umat Islam tetap mundur dari sisi ekonomi, politik, dan hukum. Ini juga membuktikan bahwa akhlaq bukanlah asas atau dasar dari perubahan masyarakat. Ia juga bukan masalah utama bagi kaum Muslim.

 

Seluruh penjelasan di atas tidak boleh dipahami, bahwa kami meremehkan akhlaq atau tidak menganggap penting masalah akhlaq. Namun, kami hanya ingin menjelaskan, bahwa akhlaq bukanlah persoalan utama kaum Muslim, dan juga bukan asas dan dasar kebangkitan umat.

 

Surat al-Qalam ayat 4 dan Hadis Nabi saw. sebagaimana dinukil di atas dan nash-nash yang senada pengertiannya tidak bisa dipahami bahwa asas perubahan adalah akhlaq atau bahwa persoalan yang menjadi fokus perhatian utama Rasulullah saw. adalah perubahan akhlaq. Para mufasir terkenal seperti Mujahid, ad-Dhahak, ath-Thabari, dan al-Qurthubi, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata khulq pada surat al-Qalam ayat 4, bukan sekadar “akhlaq”, tetapi bermakna “dîn” (agama).

 

 

Khatimah

Keterpurukan umat saat ini bukan disebabkan oleh akhlaq semata, tetapi akibat terlalu jauhnya umat dari pemikiran-pemikiran Islam. Dalam mu’amalah, aqidah, akhlaq, ibadah, math’umat, malbusat dan ‘uqubat tidak lagi mengunakan standar (miqyas) Islam. Berekonomi menghalalkan riba, berpolitik machievalis, berpakaian telanjang, berprilaku indvidualis dan hedonis, berideologikan demokrasi/kapitalis, berakhlaq jahiliyah, berhukum peninggalan Belanda, dll. Sehingga sulit bagi kita membedakan seseorang, apakah Islam atau kafir, ucapan dan perilakunya sama saja dengan orang-orang kafir. Padahal Islam adalah agama yang khas dan akan memancar pada pribadi seorang muslim/muslimah.

Kebangkitan umat (an-nahdhah) tidak ditentukan oleh akhlaq, tetapi tergantung pada sejauh mana pemikiran-pemikiran Islam dijadikan pemimpin oleh umat (qiyadah fikriyah). Jika umat dalam setiap gerak langkahnya selalu mengacu kepada qiyadah fikriyah yang dipunyainya, yakni Islam, maka umat ini akan bangkit. Saat ia akan berumah tangga, ia pahami bagaimana Islam mengatur sebuah keluarga sakinah (persoalan ijtima’i), misal: kewajiban sebagai suami dan istri. Saat ia melakukan transaksi perdagangan, ia pahami bagaimana Islam mengatur transaksi perdagangan (persoalan iqtishadi), misal: haramnya riba. Saat ia menjadi karyawan, ia pahami bagaimana Islam mengatur perjanjian kerja (aqad ijarah), misal: haramnya korupsi, komisi, hadiah, dll. Dalam semua hal, umat dalam setiap gerak langkah kehidupannya selalu mengacu kepada aturan mulia dari Allah swt, maka saat itulah kebangkitan umat yang sebenarnya telah terjadi. Dengan kondisi itu, tentu ia ingin Islam diterapkan dalam seluruh sisi kehidupannya, tanpa terkecuali. Baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat maupun negara.

Karena sebuah masyarakat Islam, bukan ditentukan oleh penduduknya yang mayoritas Islam, bukan karena dinamakan republik/kerajaan/negara Islam, bukan karena diterapkan sebagian hukum Islam dalam hal waris, nikah/rujuk/talak. Tetapi, sebuah masyarakat dapat dikatakan Islam, disaat PEMIKIRAN, PERASAAN dan ATURAN yang berlaku adalah Islam. Jika masyarakat telah mempunyai tolok ukur Islam (pemikiran), tetapi saat ada sekelompok orang berjudi dan mabuk-mabukkan ia masih acuh/ridha (perasaan), maka ini bukan masyarakat Islam. Jika ia tidak ridha terhadap perjudian dan mabuk-mabukkan (perasaan) dan tolok ukurnya hanya Islam (pemikiran), tetapi hukum yang berlaku tidak Islam, maka ini juga bukan masyarakat Islam.

Seseorang bersikap jujur, sabar, tidak berbohong, murah senyum, menolong tetangga, dll, karena Allah memerintahkannya dan dicontohkan oleh rasul-Nya. Begitulah pemahaman yang harus diberikan kepada umat. Bukan akhlaq yang bersifat universal (sekedar sikap moral) dan bernilai materi, karena bisa jadi orang-orang kafir juga mempunyai akhlaq yang baik, mereka jujur, senyum, tidak bohong, tetapi karena landasan aqidahnya telah rusak maka ia tidak bisa dikatakan sebagai individu yang shalih. Apakah kita mau dikatakan: “Dia itu akhlaqnya baik, tetapi tidak shalih”

 

Wallahua’lam bi ash Showab

 

1 Jumadil Akhir 1430 H

Fauzan al Banjari

Qishash Bagi Perencana Pembunuhan

Soal:

Assalamu’alaikum

Ustadz ana mo nanya, apakah qishash berlaku buat orang yang menyuruh orang lain untuk membunuh atau merencanakan pembunuhan, meski bukan dia yang membunuh?

7 Mei 2009

Zoel Fahmi

Yogyakarta

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahamatullahi wabarakatuh,

Pembunahan dalam pembahasan fiqh Islam masuk dalam pembahasan bab Jinâyât. Jinâyât adalah bentuk jama’ (plural) dari jinâyah masdar dari “jana” (mengerjakan kejahatan/kriminal) (As Shan’ani, Subulus Salam: 833). Menurut bahasa, Jinâyât bermakna penganiayaan terhadap badan, harta, atau jiwa. Sedangkan menurut istilah, Jinâyât adalah pelanggaran terhadap badan, harta atau jiwa yang didalamnya mewajibkan qishâsh dan denda harta (diyat) (al Maliki, Nidzam al-Uqubat: 123).

Salah satu bentuk Jinâyât yang paling besar adalah sanksi bagi tindak pembunuhan. Dan salah satu hukum yang paling menonjol yang telah diketahui dalam Islam (ma’lumun min ad-dini bi adl-dlarurah). Diharamkannya pembunuhan tanpa hak dan termasuk dosa besar ditetapkan berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.

Dalil dari al-Qur’an diantaranya silahkan lihat Q.S al-Isra [17]: 33 dan an-Nisa [4]: 92 dan 93.

Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang terhadap orang lain sudah menjadi mafhum jika orang tersebut mendapat qishâsh dengan dibunuh juga apabila pembunuhan tersebut disengaja dan tanpa hak. Hak membunuh yang dimaksud dalam Islam adalah pada hakim dan hanya dalam tiga perkara yaitu: pezina yang telah beristeri/bersuami (muhshân) sehingga ia dirajam, membunuh seorang muslim dengan sengaja, dan murtad dari agama. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW;

“Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal ini: muhshân yang berzina maka ia dirajam, seorang yang membunuh seorang muslim dengan sengaja, dan seorang yang keluar dari Islam (murtad), maka ia diperangi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)

Sedangkan jika pembunuhan terjadi secara berencana dan berkelompok atau dengan persekongkolan maka harus diperhatikan jenis keterlibatannya. Contohnya saat ini yang sedang ramai dibicarakan adalah keterlibatan ketua KPK Antasari Azhar yang telah menjadi tersangka otak pembunuhan salah direktur BUMN Nasruddin. Dalam kasus tersebut terdapat pihak-pihak yang memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan. Ada yang terlibat secara langsung dan ada yang terlibat secara tidak langsung.

Tidak diragukan lagi bahwa sekelompok orang harus dibunuh karena membunuh orang lain. Karena hadits yang berbicara tentang sanksi bagi pembunuh mencakup yang dilakukan oleh seorang, maupun sekelompok orang. Sabda Rasulullah SAW.:

”Barangsiapa yang terbunuh, maka walinya memiliki dua hak, bisa meminta tebusan (diyat), atau membunuh pelakunya”. (HR. Abu Daud dan An Nasa’i, dan terdapat hadits yang senada dengan itu dalam kitab shahih al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Hadits di atas mencakup kasus pembunuhan yang dilakukan seseorang maupun dilakukan oelh sekelompok orang yang membunuh orang lain. Asbabul wurud hadits tersebut  adalah saat orang-orang suku Khuza’ah membunuh seorang laki-laki dari suku Hudzail. Rasulullah SAW bersabda dengan hadits tersebut (ketika ditengah-tengah pembicaraan beliau): ”Sesungguhnya kamu sekalian wahai suku Khuza’ah, kamu semua sudah membunuh lelaki ini dari suku Hudzail dan sesungguhnya sayalah ashabahnya, barang siapa yang mempunyai keluarga yang terbunuh (dan seterusnya seperti hadits diatas) (ash-Shan’ani, Subulus Salam, 875-876).

Dalam satu riwayat ’Umar pernah bertanya kepada ’Ali ra tentang pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap seseorang. ’Ali bertanya kepada ’Umar, apa pendapatmu seandainya ada sekelompok orang mencuri barang, apakah engkau akan memotong tangan mereka? ’Umar menjawab, ”Ya”. Ali menukas, ”Demikian pula pembunuhan.” Jika sekelompok orang bersekutu, baik dua orang atau lebih untuk membunuh seseorang, maka semuanya dikenai sanksi. Semuanya harus dibunuh meskipun pihak yang terbunuh satu orang (al Maliki, Nidzam al-Uqubat: 158).

Terdapat riwayat lain al Bukhari yang juga membicarakan tentang pembunuhan yang bersekongkol ini yaitu:

Dari Ibnu Umar r.a beliau berkata: Seorang budak dibunuh dengan rahasia, lalu Umar r.a berkata: seandainya penduduk Shan’a itu bersekongkol dalam pembunuhan budak itu, maka sungguh saya akan membunuh mereka karena membunuh budak itu.”

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dari sanad yang lain dari Nafi’ bahwa Umar r.a membunuh 7 orang penduduk Shan’a itu karena membunuh seorang budak. Imam Malik meriwayatkan dalam kitab ”Al Muwatha’ dengan sanad yang lain dari Ibnu Musayyab: bahwa Umar ra membunuh 5 (lima) atau 6 (enam) orang karena mereka membunuh seorang budak dengan rahasia (ash-Shan’ani, Subulus Salam, 872).

Hadits ini memiliki kisah yang cukup mahsyur, yang diriwayatkan oleh at Thahawi dan al Baihaqi dari ibnu Wahab. Beliau berkata: telah menceritakan kepadaku Jarir bin Hazim bahwa al-Mughirah bin Hakim an Shan’ani telah menceritakan kepadanya yang berasal dari cerita ayahnya: ”Bahwa seorang wanita di Shan’a ditinggal pergi oleh suaminya dan suaminya meninggalkan dalam asuhannya seorang anak lelakinya dari isteri yang lain, dan selain itu seorang budak bernama Usahil. Setelah ditinggal lama oleh suaminya, maka wanita itu mempunyai seorang kekasih. Dia berkata kepada kekasihnya itu: sesungguhnya budak ini akan membuka rahasia kita, maka bunuhlah dia. Tetapi kekasihnya itu tidak mau membunuh budak itu. Setelah wanita itu menahan kekasihnya itu lalu dia menyetujuinya, lalu bersekongkollah mereka untuk membunuh budak itu bersama dua orang lelaki yang lain dan pembantu rumah tangganya, lalu mereka membunuhnya. Kemudian mereka memotong anggota badan budak itu dan mereka memasukkannya dalam satu kantongan membuangnya kedalam sebuah sumur mati di penggir kota yang tidak ada airnya. Lanjutan kisah itu, akhirnya kekasih wanita itu ditangkap, lalu dia mengakui perbuatannya kemudian semua yang lain mengakui semuanya. Lalu Ya’la yang menjadi wali mereka pada saat itu mengirim surat kepada Umar r.a kemudian Umar r.a menetapkan pembunuhan atas mereka semuanya, seraya beliau berkata: Demi Allah, seandainya penduduk Shan’a itu bersekongkol dalam pembunuhan budak itu, maka sungguh saya akan membunuh mereka seluruhnya.” (ash-Shan’ani, Subulus Salam, 872-873).

Yang dimaksud bersekutu (bersekongkol) dalam pembunuhan disini tergantung dengan keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Jika seseorang terlibat dalam pemukulan terhadap pihak yang terbunuh, maka ia tergolong sebagai orang yang terlibat dalam pembunuhan secara pasti. Adapun, apabila seseorang tidak terlibat dalam pemukulan, maka hal itu perlu dicermati lagi. Jika ia berposisi sebagai orang yang memudahkan terjadinya pembunuhan, seperti pihak yang mencegat pihak yang hendak dibunuh lalu orang tersebut dibunuh oleh pelaku pembunuhan, atau menyerahkan pihak terbunuh kepada pelaku pembunuhan, ataupun yang lainnya, maka orang tersebut tidak dianggap sebagai pihak yang bersekutu dalam pembunuhan, akan tetapi hanya disebut sebagai pihak yang turut membantu pembunuhan. Orang semacam ini tidak dibunuh, akan tetapi hanya dipenjara saja (al Maliki, Nidzam al-Uqubat: 159).

Imam Daruquthniy mengeluarkan hadits dari Ibnu Umar dar Nabi saw., beliau bersabda:

”Jika seorang laki-laki menghentikan (memegangi) seorang lelaki lainnya, kemudian lelaki tersebut dibunuh oleh laki-laki yang lain, maka orang yang membunuh tadi harus dibunuh, sedangkan laki-laki yang menghentikan (memegang)nya tadi dipenjara.” (HR. ad-Daruquthni)

Hadits ini merupakan penjelasan, bahwa orang yang membantu dan menolong si pembunuh tidak dibunuh, akan tetapi hanya dipenjara. Namun demikian, ia bisa dipenjara dalam waktu yang sangat lama, bisa sampai 30 tahun. Bahkan ’Ali bin abi Thalib berpendapat, agar orang tersebut dipenjara sampai mati (al-Maliki, ibid).

Diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dari ’Ali bin abi Thalib, bahwa beliau r.a telah menetapkan hukuman bagi seorang laki-laki yang melakukan pembunuhan dengan sengaja, dan orang yang menghentikan (mencegat pihak yang terbunuh). ’Ali berkata:

”Pembunuhnya dibunuh, sedangkan yang lain dijebloskan di penjara sampai mati.”

Dengan demikian, semua orang yang tidak bersekutu dalam pembunuhan hukumnya dipenjara, bukan dibunuh. Sedangkan orang yang bersekutu dalam pembunuhan maka ia harus dibunuh, apapun keterlibatannya. Oleh karena itu, orang yang bersekutu secara langsung, yakni bersekutu sebagai pihak yang mendorong terjadinya pembunuhan, dan sebagai pihak yang mengatur pembunuhan, semuanya dianggap sebagai pihak yang bersekutu dalam pembunuhan. Sebab, mereka semua terlibat dalam pembunuhan secara langsung. Tidak ada bedanya, apakah bersekutu dalam pemukulan/penusukan, atau bersekutu dalam perencanaan pembunuhan. Semua itu termasuk bagian dari aktivitas pembunuhan. Dan itu berarti, semua orang yang perbuatannya dianggap bersekutu dalam pembunuhan, hukumnya harus dibunuh, layaknya ”pembunuh langsung”. Akan tetapi orang yang mepermudah pembunuhan, tidak dianggap sebagai pihak yang bersekutu dalam pembunuhan, baik secara langsung maupun tidak langsung (al-Maliki, ibid).

Sebagai contoh aplikatifnya adalah kasus pembunuhan yang melibatkan ketua KPK Antasari Azhar. Menurut kronologis peristiwa yang disampaikan di media massa, dan jika itu secara meyakinkan terbukti kebenarannya baik karena pengakuan ataupun saksi-saksi maka hukumnya berbeda-beda. Secara garis besar ada tiga kelompok persekutuan dalam kasus tersebut, pertama pihak yang ingin membunuh/perencana pembunuhan (otak pembunuhan), pihak pemberi dana, dan pihak eksekutor. Untuk pihak eksekutor pembunuhan ada tugas-tugas yang berbeda, pihak eksekutor yang dihukum mati hanyalah pelaku penembakannya dan perancang skenario pembunuhannya saja, sedangkan mereka yang membantu mempermudah proses penembakan (pengendara sepeda motor yang membonceng penembak dan orang yang melakukan survey serta pemberi informasi lapangan) semuanya dihukum penjara dalam waktu lama. Sedangkan pihak perencana (otak pembunuhan) dihukum mati dan pihak pemberi dana (jika hanya memberi dana dan tidak terlibat dalam rencana) maka dihukum penjara dalam waktu yang lama juga. Penjelasan dalilnya sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas.

Wallahu’alam bi ash-shawab

Yogyakarta, 8 Mei 2009

Fauzan al-Banjari

Hukum Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah

Tanya:

Assalamu’alaikum wr.wb

Ust. Saya mau nanya bagaimana hukumnya seseorang yang datang shalat jum’at saat khatib sudah berkhutbah, apakah dia langsung duduk atau shalat dua rakaat (tahiyatul masjid) terlebih dahulu. Ada yang mengatakan kalau mendengarkan khatib hukumnya wajib sedang shalat tahiyatul masjid sunnah saja, sehingga jika shalat maka meninggalkan yang wajib demi yang sunnah. Terimakasih.

Fahmi dan lain-lain

Yogyakarta

Jawab:

Wa’alaikumussalam wr.wb

Ada beberapa pertanyaan serupa yang masuk kepada kami terkait dengan masalah ini, sehingga kami perlu menjelaskannya sebagai berikut,

Kami sudah pernah membahas tentang kerugian terlambatnya seseorang yang datang untuk shalat jum’at pada soal jawab terdahulu. Oleh karenanya kami langsung fokuskan pembahasan hanya pada boleh tidaknya shalat tahiyatul masjid ketika khatib sedang berkhutbah.

Boleh tidaknya shalat tahiyatul masjid ketika khatib sedang berkhutbah membutuhkan dalil naqli (al-Qur’an dan atau as Sunnah). Dan tidak benar jika hanya di-qiyas-kan (analogikan) dengan pemahaman bahwa khutbah itu wajib didengarkan dan disimak sedangkan shalat tahiyatul masjid itu sunnah saja. Sehingga tidak boleh mengerjakan/mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Kaidah seperti ini adalah benar, namun tidak tepat digunakan untuk kasus ini. Karena jika ada dalil yang memperbolehkannya maka tidak selayaknya kita menetapkan hukum ibadah mahdhah hanya dengan analogi akal (qiyas aqli) semata. Dalam masalah ibadah yang harus digunakan adalah dalil-dalil naqli yang sharih (jelas).

Dalam perkara shalat tahiyatul masjid ini ketika khatib sedang khutbah terdapat dalil-dalil yang memperbolehkannya, yaitu:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَاليَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid maka ruku’lah (shalatlah) dua rakaat sebelum dia duduk”. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid maka janganlah dia duduk sehingga dia shalat dua rakaat”. (HR. Bukhari)

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ

“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid maka janganlah dia duduk sehingga dia ruku’ (shalat) dua rakaat”. (HR. Ibn Hibban)

Dari hadits-hadits yang bersifat ‘aam (umum) diatas dapat kita pahami bahwa, shalat tahiyatul masjid disunahkan bagi seorang muslim tatkala memasuki masjid, kapan saja, tidak ada perbedaan antara waktu karahah (waktu makruh shalat) atau selainnya, tidak juga antara siang atau malam. Ketika seorang muslim memasuki mesjid, hendaklah dia shalat dua rakaat. Bahkan hingga di hari Jum’at sekalipun ketika khutbah Jum’at sedang disampaikan, hukum sunah ini tetap dan terus berlaku. Dalilnya sebagai berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم خَطَبَ فَقَلَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَقَدْ خَرَجَ اْلأِمَامُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ

“Bahwa Nabi saw berkhutbah, lalu berkata: ‘Apabila salah seorang dari kalian pada hari jum’at datang (ke masjid), dan imam telah keluar, maka hendaklah dia shalat dua rakaat’”. (HR. Muslim)

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ وَاْلأمَامُ يَخْطُبُ أَوْ قَدْ خَرَجَ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ

“Jika salah seorang dari kalian datang (ke masjid) dan imam sedang berkhutbah atau keluar maka hendaklah dia shalat dua rakaat”. (HR. Bukhari)

دَخَلَ رَجُلُ الْمَسْجِدَ وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ فَقَالَ أَصَلَيْتَ قَالَ لاَ قَالَ قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ

“Seseorang memasuki masjid pada hari Jum’at dan Nabi saw sedang berkhutbah, lalu beliau saw bertanya: ’Apakah engkau sudah shalat?’ dia berkata: ’Belum’. Beliau saw berkata: ’(Kalau begitu) shalatlah dua rakaat’”. (HR. Bukhari, Muslim dan ad-Darimi)

Dalam kondisi ini –yakni ketika harus shalat ditengah khutbah Jum’at- maka disyariatkan kepadanya untuk meringankan dua rakaat tersebut dan menyederhanakannya, tidak memanjangkannya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir bahwa ia berkata:

دَخَلَ رَجُلُ الْمَسْجِدَ وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ لَهُ صَلُّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسْ

“Seorang laki-laki masuk ke dalam masjid, sementara Nabi saw sedang berkhutbah pada hari jum’at. Lalu beliau saw berkata kepadanya: ‘Shalatlah dua rakaat dengan ringan sebelum engkau duduk’”. (HR. Ibnu Hibban)

Demikianlah syariat Islam tentang shalat tahiyatul masjid ketika khatib sedang berkhutbah, bahwa ia tetap sunah untuk dilakukan dengan ringan dan tidak memanjangkannya. Wallahu’alam bi ash shawwab.

Yogyakarta,

2 Jumadil Ula 1430 H/27 April 2009M

Fauzan al Banjari

Hukum Berada Di Tempat Kemaksyiatan

Tanya:

Assalamu’alaikum wr.wb.

Ustadz, bagaimana hukumnya berada ditempat pelacuran (lokalisasi pelacuran) untuk melakukan pengamatan dan penelitian demi kepentingan akademis. Syukron.

Ukhti, Mhs Psikologi

Yogyakarta

Jawab:

Sesungguhnya kaum muslim wajib mengikatkan dirinya kepada syariat Islam dalam beramal. Mereka tidak boleh melakukan suatu amal sebelum memahami hukum atas perbuatan yang akan mereka lakukan. Karena Allah SWT pasti akan memintai pertanggungjawaban terhadap sekecil-kecilnya perbuatan yang kita lakukan. Oleh karena itulah para ulama membuat sebuah kaidah dalam beramal:

اَلأَصْلُ فِيْ اْلأَفْعَالِ التَّقَيُّدُ بِاْلحُكْمِ الشَّرْعِيْ

“Hukum asal dalam perbuatan-perbuatan (mukallaf) adalah terikat dengan hukum syara’” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 19)

Saat ini banyak sekali terjadi kemaksyiatan yang dilakukan oleh manusia karena tidak diterapkannya hukum-hukum Allah yang mampu menjaga manusia dalam kemuliaan. Hal yang perlu diperhatikan oleh kaum muslimin adalah berhati-hati dalam kehidupannya dan tidak mendekati tempat-tempat kemaksyiatan kecuali untuk merubahnya dengan amar ma’ruf nahi munkar.

Seluruh tempat di dunia ini hukum asalnya adalah mubah. Kemanapun kita akan pergi semuanya diperbolehkan. Hanya saja ada beberapa tempat yang kita dilarang memasuki kecuali memenuhi beberapa persyaratan syar’i.

Pertama, tempat-tempat yang tidak boleh dikunjungi adalah tempat yang merupakan hasil dari hadharah (seperti gereja , kuil, candi atau tempat peribadatan agama selain islam).

Kedua, tempat-tempat yang jelas-jelas terjadi kemaksyiatan di dalamnya. Tidak boleh kita mendekatinya atau berada didalamnya dan berinteraksi dengan mereka semua kecuali untuk mengajak mereka atau mencegah perbuatan maksyiat yang mereka lakukan.

Tentang tempat pelacuran maka rasulullah bersabda;

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Apabila zina dan riba telah tampak disuatu kampung. Sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah bagi mereka.” (HR Ath Thabarani dan al Hakim)

Suatu tempat yang dilingkupi oleh keharaman (misalnya adanya ikhtilat, khalwat bahkan perzinaan, atau perjudian) karena disertai dengan kemaksyiatan atau kemunkaran, maka aktivitas ditempat tersebut adalah haram dan berada ditempat tersebut juga menjadi haram (Asy-Syuwaiki, t.t. : 104). Allah SWT berfirman:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِى الْكِتَبِ أَن إِذَا سَمِعْتُمْ ءَايَتِ اللهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلاَ تَقْعُدُوْا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِى حَدِيثٍ غَيْرِهِ

“Sungguh, Allah telah menurunkan kepada kalian di dalam Al qur’an. Bahwa jika kalian mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok oleh orang-orang kafir, maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (QS An-Nisaa`: 140)

Dalam riwayat disebutkan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. Pernah menghukum orang yang berada ditempat kemaksyiatan (minum khamr/mabuk-mabukan) termasuk seorang muslim yang hanya ikut duduk dan ia dalam keadaan berpuasa. Syurthoh (petugas polisi) mengatakan kalau pria tersebut adalah seorang mu’min dan ia sedang berpuasa tidak ikut mabuk-mabukan. Khalifah Umar tetap mnghukumnya dan beliau berkata tidakkah dia mendengar firman Allah (beliau membacakan ayat 140 surah an Nisa diatas).

Begitulah ijtihad beliau, beliau telah menganggap orang yang mendiamkan kemungkaran sebagai pelaku kriminal yang layak dihukum; sama dengan pelaku kemungkaran itu sendiri.

Dalil Al-Qur’an lainnya tentang keharaman tersebut adalah,

فَلاَ تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّلِمِيْنَ

“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (QS Al-An’aam : 68).

لَوْلاَ يَنْهَهُمُ الرَّبَّنِيُّونَ وَاْلأَحْبَارُ عَن قَوْلِهِمُ اْلإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَاكَانُوا يَصْنَعُونَ

“Mengapa para ulama dan para pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan. (al Maidah: 63)

Juga hadits Rasulullah saw:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ

“Demi Zat yang jiwaku ada dalam genggaman tanganNya, kalian harus melakukan amar ma’ruf nahi munkar atau Allah akan menimpakan azab atas kalian, kemudian kalian berdo’a kepadaNya, lalu do’a kalian tidak akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi).

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يُعَذِّبُ الْعَامَّةَ بِعَمَلِ الْخَاصَّةِ حَتَّى يَرَوْا الْمُنْكَرَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ وَهُمْ قَادِرُونَ عَلَى أَنْ يُنْكِرُوهُ فَلاَ يُنْكِرُوهُ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَذَّبَ اللهِ الْخَاصَّةَ وَالْعَامَّةَ

“Sesungguhnya Allah tidak mengazab manusia secara umum karena perbuatan khusus (yang dilakukan oleh sekolompok orang) hingga mereka melihat kemungkaran di tengah-tengah mereka, mereka mampu mengingkarinya, namun mereka tidak mengingkarinya. Jika itu yang mereka lakukan, Allah akan mengazab yang umum maupun yang khusus.” (HR. Ahmad)

Sudah jelas bagi kita bahwa tempat pelacuran adalah sarang perzinaan dan kemaksyiatan yang besar (dosa besar), maka haram bagi kita untuk mendekatinya atau berada di dalamnya kecuali hanya untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Karena keikutsertaan seseorang didalam sebuah majelis (tempat) yang didalamnya dilaksanakan kemaksyiatan dan kemungkaran hukumnya haram.

Sebagaimana sabda nabi saw;

“Ketika bani israel terjerumus ke dalam maksyiat, maka ulama-ulama mereka telah melarangnya, namun tidak mau menghentikan melakukan maksyiat itu. Tidak lam kemudian para ulama pun justru (terlibat) duduk (bersama mereka) di majelis (tempat maksyiat) mereka, makan dan minum bersama mereka. Maka Allah menutupi hati sebagian mereka atas sebagian yang lain dan melaknat mereka dengan lisan nabu Dawud as dan Nabi Isa ibnu Maryam as. Yang demikian itu dikarenakan kemaksyiatan dan perbuatan mereka yang melampaui batas. Kemudian Rasulullah duduk dan bersandar lalu bersanbda: ”Jangan kamu tidak boleh melakukan yang demikian. Demi zat yang jiwaku ada di tangan-Nya (kamu akan dilaknat dan ditutupi hatimu pula kecuali) jika kamu benar-benar (mau) membelokkan mereka (dari jalan yang tidak benar dan mendorong mereka agar tetap berada) di atas kebenaran.” (HR. Tirmidzi)

Satu-satunya amal yang harus di lakukan oleh seorang muslim ketika menemui sebuah kemunkaran atau kemaksyiatan adalah mengingkarinya dan meluruskannya. Bukan amal yang lainnya seperti sekedar mengamat-amati dan menuliskan laporan pengamatannya. Sudah jelas dan tegas peringatan Allah bagi kita semua.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

“Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman. “ (HR. Imam Muslim, An-Nasa`i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah ).

Hadits ini dengan tegas memberikan kepada kita tuntunan yang jelas dalam beramal ketika menemui kemaksyiatan. Jika kita memiliki kekuatan maka cegahlah walaupun harus terjadi perkelahian (Abu Bakar pernah memukul muka fanhash karena perkataan kekufurannya terhadap ayat-ayat Allah). Jika tidak mampu cegahlah dengan menasehati walaupun terjadi perdebatan. Jika masih tidak mampu maka ingkari dengan hati, dan wujud pengingkaran dengan hati adalah meninggalkan tempat kemaksyiatan tersebut bukan berdiam diri di dalamnya sebagaimana telah disampaikan dalam hadits-hadits sebelumnya.

Wallahu’alambishshowwab..

Yogyakarta 16 Rabiul Akhir 1430H/12 April 2007M

Fauzan al Banjari

Bolehkah Tidak Sholat Jum’at Karena Menjaga Keamanan?

Tanya:

Assalamu’alaikum wr.wb

Di beberapa Fakultas bahkan Rektorat UII, pasti ada 1-2 orang satpam yang gak jumatan…alasannya, demi menjaga keamanan ketika para civitas akademika sholat jumat. Yg pasti, ketika waktu sholat jumat tiba, kampus emang sepi…. Katanya juga, jadwal mereka di rolling, jadi gak setiap minggu mereka meninggalkan sholat jumat, paling 1 bulan 1 kali aja, karena dapet jatah jaga tadi… Apakah ini terkategori sebagai meremehkan sholat jumat juga? Apakah alasan “demi menjaga keamanan” dapat menggugurkan kewajiban kaum lelaki untuk menginggalkan sholat jumat?

19 Februari 2009

Ikhwan

Yogayakarta

Jawab:

Sholat Jum’at adalah fardhu ’ain bagi setiap Muslim laki-laki. Kewajiban ini adalah suatu perkara ma’lum min ad-din bi ad-dlarurah (yang pasti diketahui dalam bidang agama). Dalilnya adalah:

”Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (al-Jumu’ah: 9-10).

Dari Jabir bin Abdullah ra dari Nabi saw ia berkata:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مِرَارٍمِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ الله ُعَلَى قَلْبِهِ

”Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali tanpa ada ’udzur, maka Allah Swt akan mengunci hatinya”. (HR. Ahmad, an Nasai, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Majah dan al-Hakim)

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنَابِهَا طَبَعَ الله ُعَلَى قَلْبِهِ

”Barangsiapa yang meninggalkan Jum’at sebanyak tiga kali karena menganggapnya remeh, maka Allah mengunci hatinya”. (HR. Ibun Hibban, Ahmad, Abu Dawud, an Nasai dan Tirmidzi)

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَهُوَ مُنَافِقٌ

”Barangsiapa yang meninggalkan Jum’at tiga kali karena selain ’udzur maka dia seorang munafik”.(HR. Ibnu Hibban)

”Orang-orang itu akan berhenti dari meninggalkan Jum’at-Jum’at, atau Allah SWT akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka sungguh menjadi orang-orang yang lalai”. (HR. Muslim dan al-Darimi).

Sholat Jum’at diwajibkan bagi seluruh Muslim, kecuali orang yang sakit, anak-anak, wanita, hamba sahaya (budak) dan musafir, juga orang yang terkena ’udzur seperti hujan, berlumuran lumpur, dingin yang sangat, ketakutan atas jiwa, harta dan keluarga, dan orang yang di tahan (dipenjara) (Uwaidhah, Al Jami’ li al-Ahkam ash-Sholat, 2001). Dalilnya adalah sebagai berikut:

الْجُمُعَةُ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوْ اِمْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيْضٌ

”Jum’at itu suatu kewajiban yang dibebankan pada setiap Muslim dalam satu jamaah kecuali empat golongan: (yaitu) hamba yang dimiliki (budak), perempuan, anak kecil atau orang sakit”. (HR. Al-Hakim dan Abu Dawud)

Abdurrazaq telah meriwayatkan dalam kitabnya dari Hasan, ia berkata Rasulullah SAW bersabda:

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ

”Tidak ada kewajiban Jum’at bagi orang yang melakukan perjalanan”.

Kebolehan tidak sholat Jum’at karena ’udzur, dalilnya antara lain:

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ

”Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan lalu dia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena ’udzur”. (HR. Ibnu Majah)

Kata panggilan (seruan) adzan dan udzur dalam hadits ini bersifat umum sehingga berlaku untuk semua seruan adzan baik seruan adzan sholat berjamaah lima waktu maupun sholat Jum’at.

Diantara yang termasuk ’udzur adalah ketakutan atas jiwa, harta dan keluarga. Ketakutan apapun dari ketiga jenis ini bisa terkategori ’udzur ketakutan yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jum’at. (Uwaidhah, Al Jami’ li al-Ahkam ash-Sholat, 2001). Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda:

مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِيَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ اِتِّبَاعِهِ عُذْرٌ قَالُوا وَمَا الْعُذْرُ قَالَ خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّى

Barangsiapa yang mendengar muadzin lalu tidak ada udzur yang menghalanginya untuk memenuhi (panggilannya), mereka bertanya: ’Apakah ’udzur itu?’ Beliau saw menjawab: ’Ketakutan atau sakit, maka shalat yang dilakukan olehnya tidak akan di terima’”. (HR. Abu Dawud)

Dari Abi Malih bin Usamah dari ayahnya, ia berkata:

”Orang-orang ditimpa hujan pada suatu Jum’at, lalu Nabi saw memerintahkan dengan menyerukan bahwa shalat pada hari itu dilakukan di rumah-rumah atau tempat tinggal.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan Baihaqi).

Dari Abdullah bin al-Harits Ibnu Ammi Muhammad bin Sirin, ia berkata: Ibnu Abbas berkata kepada muadzinnya pada hari turun hujan:

”Jika engkau telah mengatakan aku bersaksi bahwa Muhamad adalah utusan Allah maka janganlah engkau mengatakan hayya ’alas shalat (marilah kita sholat), tapi katakanlah shallu fii buyutikum (shalatlah di rumah-rumah kalian). Lalu orang-orang seolah mengingkari hal itu, maka dia berkata: ’Hal itu telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, sesungguhnya Jum’at itu suatu ’azimah, dan sesungguhnya aku tidak suka menyusahkan kalian sehingga kalian berjalan diatas tanah dan tempat yang licin’”. (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)

Ucapan dan perbuatan Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa hujan dan tanah licin termasuk ’udzur ditinggalkannya Jum’at dan ucapan beliau: ”dan aku tidak suka menyusahkan kalian” ini menjadi ’illat ditinggalkannya Jum’at ketika ada hujan dan tanah licin. Inilah masyaqqah (kesulitan) dan menimbulkan kesusahan.

Termasuk dalam kategori udzur adalah angin kencang dan udara yang sangat dingin. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Nafi dan Ibnu Umar, ia berkata:

”Adalah Rasulullah  saw menyuruh muadzinnya pada malam yang berhujan atau malam yang dingin dan berangin: ’Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian’”. (HR. Ibnu Majah dan Malik)

Sedangkan penahan (dalam penjara) juga merupakan suatu ’udzur, karena menghalangi seseorang untuk bisa mengikuti shalat Jum’at, dan perkara ini sangat jelas.

Dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas dapat kita pahami bahwa kewajiban sholat Jum’at tetap berada dalam hukum asalnya (fardhu ’ain bagi Muslim laki-laki baligh) kecuali jika ada ’illat yang menjadi sebab gugurnya kewajiban tersebut. Kondisi yang menggugurkan kewajiban sholat Jum’at sebagaimana yang telah disebutkan, diantaranya adalah adanya ’udzur.

Salah satu jenis ’udzur sesuai hadits Rasulullah adalah adanya rasa takut atau sakit. Rasa takut tersebut dapat berupa ketakutan akan jiwa, harta ataupun keluarga.

Terkait dengan pertanyaan apakah boleh menjadikan alasan “demi menjaga keamanan” meninggalkan sholat Jum’at?

Jawabnya:

Diterapkannya sekulerisme dalam akidah umat dengan berbagai aturan cabangnya dalam kehidupan telah menciptakan berbagai persoalan kehidupan bagi umat manusia. Berbagai krisis kehidupan terjadi, termasuk juga krisis terhadap keamanan lingkungan. Saat ini tidak ada satu orangpun yang merasa hartanya aman ketika ditinggalkan di rumah meski rumah tersebut telah dikunci.

Dalam suatu kondisi dimana tidak terjamin adanya keamanan, atau bahkan terdapat bukti bahwa pernah terjadi kehilangan saat sholat Jum’at di lingkungan tersebut sehingga memunculkan dugaan bahwa lingkungannya tidak aman maka alasan ini dapat terkategori dalam kondisi khauf (ketakutan) akan harta dan dapat menjadi illat ditinggalkannya sholat Jum’at untuk sementara waktu. Hanya saja kondisi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan sholat Jum’at secara terus menerus (berturut-turut) apabila masih ada metode penjagaan keamanan yang lain.

Pengaturan yang dilakukan untuk para satpam (rolling) agar mereka tidak meninggalkan kewajiban Jum’at ini secara terus menerus dan berturut-turut adalah suatu kebijakan yang masih dalam kategori pendapat yang syar’i akan persoalan peninggalan sholat jum’at karena adanya rasa khauf (takut) tersebut.

Jika kondisi keamanan telah terpenuhi dan terjamin maka ’illat meninggalkan sholat Jum’at karena rasa takut akan harta tersebut tidak dapat lagi dijadikan alasan. Hal ini tidak termasuk maksud hadits meremehkan sholat. Karena kategori meremehkan sholat termasuk sholat Jum’at adalah orang yang meninggalkan sholat tersebut tanpa ada ’udzur yang disyari’atkan sebagaimana dapat dipahami dari hadits-hadits di atas.

Wallahu’alam bi as-showab…

Al Faqir ila Allah

Fauzan al-Banjari


3 Kali Tidak Sholat Jum’at Bagaimana Hukumnya?

Tanya:

Assalamu’alaikum wr.wb

Saya mau menanyakan tentang hukumnya orang yg tidak melakukan shalat jum’at sebanyak 3 kali secara berturut2?, Dan apakah ada solusi untuk seorang hamba untuk diberikan kesempatan taubat dan adakah persyaratan lain untuk menghindari dari datangnya munafiq?

19 Februari 2009

Reynold

Yogyakarta

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Orang yang meninggalkan sholat termasuk sholat Jum’at tanpa ada ’udzur syar’i maka hukumnya haram dan dia berdosa. Karena sholat adalah kewajiban bagi setiap individu muslim. Sholat Jum’at secara khusus adalah sholat yang diwajibkan kepada setiap individu muslim laki-laki secara berjamaah. Maka melaksanakan sholat Jum’at secara sendiri (munfarid) tidak diperbolehkan atau tidak dianggap menegakkan sholat Jum’at.

Dalam hukum (sistem pemerintahan) Islam, siapa saja muslim yang baligh meninggalkan sholat maka ia harus dipanggil dihadapan seorang qadhi (hakim dalam sistem pemerintahan Islam). Ia harus ditanyai alasan mengapa ia meninggalkan sholat. Jawaban darinyalah yang akan menentukan keputusan seorang qadhi akan status dirinya apakah berstatus fasiq atau murtad.

Status fasiq berlaku kepada mereka yang meninggalkan sholat karena kemalasan atau meremehkan sholat, dan ia dipandang sebagai orang yang suka melakukan kemaksyiatan (fasiq), baginya dikenai hukuman ta’zir, berupa hukuman yang dipandang oleh penguasa atau qadhi bisa berfungsi efektif sebagai zawajir (pencegah).

Status kafir atau murtad dari agama Allah berlaku apabila ia meninggalkan sholat tersebut karena mengingkari kewajiban sholat tersebut atau dengan kata lain secara yakin ia menyatakan bahwa sholat yang lima waktu dan sholat Jum’at itu tidak wajib. Orang ini akan diberi waktu tiga hari untuk bertaubat, jika bertaubat (maka taubatnya akan diterima), dan jika tidak maka dia akan dibunuh. (Ali Raghib, Ahkam ash-Sholat, hal 37-38; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li al-Ahkam ash-Sholat, hal 6-7)

Hukum ini berlaku umum untuk semua orang yang meninggalkan sholat yang wajib secara umum.

Bagi mereka yang meninggalkan sholat Jum’at juga berlaku hukum yang demikian. Terkait dengan meninggalkan sholat Jum’at tiga kali secara berturut-turut maka terdapat hadits-hadits sebagai berikut:

Dari Jabir bin Abdullah ra dari Nabi saw ia berkata:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مِرَارٍمِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ الله ُعَلَى قَلْبِهِ

”Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali tanpa ada ’udzur, maka Allah SWT akan mengunci hatinya”. (HR. Ahmad, an-Nasai, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Majah dan al-Hakim)

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنَابِهَا طَبَعَ الله ُعَلَى قَلْبِهِ

”Barangsiapa yang meninggalkan Jum’at sebanyak tiga kali karena menganggapnya remeh, maka Allah mengunci hatinya”. (HR. Ibun Hibban, Ahmad, Abu Dawud, an Nasai dan Tirmidzi)

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَهُوَ مُنَافِقٌ

”Barangsiapa yang meninggalkan Jum’at tiga kali karena selain ’udzur maka dia seorang munafik”.(HR. Ibnu Hibban)

”Orang-orang itu akan berhenti dari meninggalkan Jum’at-Jum’at, atau Allah SWT akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka sungguh menjadi orang-orang yang lalai”. (HR. Muslim dan al-Darimi).

Inilah dalil-dalil yang mahsyur yang kami ketahui tentang persoalan ini. Mereka yang tanpa ’udzur meninggalkan sholat Jum’at maka Allah SWT akan mengunci hatinya, dan di sisi-Nya dia tergolong sebagai orang Munafik dan orang yang lalai. (Uwaidhah, Al Jami’ li al-Ahkam ash-Sholat, hal 519). Hadits-hadits merupakan pernyataan dari Rasulullah bahwa Allah memurkai apa yang dilakukan oleh mereka yang dengan sengaja meninggalkan sholat Jum’at tanpa ‘udzur sampai kepada derajat orang yang munafik.

Terkait pertanyaan kedua tentang taubat silahkan lihat pembahasan kami tentang Kelalaian, Taubat dan Ampunan. Untuk menghinari datangnya kemunafikan maka harus dipahami apa yang dimaksud dengan munafik dalam Islam, untuk memahaminya silahkan lihat pembahasan kami dengan judul Munafik (Hipokrit).

Wallahu’alam bi ash-Showwab

Al Faqir ila Allah

Fauzan al-Banjari


[1] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin Telah azan di hari Jum’at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya

Hukum Meninggalkan Aqad Kerja?

Soal:

Assalamu’laikum ustadz…

saya mo nanya..

gimana hukumnya kalo kita ngebatalin kontrak… misalanya saya kerja dikontrak selama 2 thn..trus saya mndapat twaran kerja dilain tempat trus saya mengundurkan diri dari prusahaan lama sebelum masa kontrak saya habis…

terima kasih sebelumnya ustadz…

Zoel Fahmi

Yogyakarta

Jawab:

Perjanjian kerja (Aqad) adalah merupakan salah satu transaksi muamalah. Hukum asal dari muamalah adalah mubah. Sebagaimana kaidah fiqh:

al-ashlu fl al uqudi wa al mu’amalati ash shihhati, hatta yaquma dalailun ‘ala al buthlani wa at-tahrim” (hukum asal aqad-aqad dan mua’malah adalah sah (mubah), sampai ada dalil yang datang membatalkannya atau mengharamkannya) (Imam Musbikin, Qawa’id Al Fiqhiyah, hal 20).

Aqad (janji) di dalam Islam wajib untuk dipenuhi sebagaimana firman Allah SWT:

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji itu.” (al-Maidah: 1).

Juga firman-Nya;

“Sebenarnya, siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (Ali Imran: 76).

Setiap muslim terikat dengan perjanjiannya dengan orang lain selama perjanjian tersebut atau syarat-syaratnya tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

Nabi saw. bersabda: “Orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka” (HR Ahmad Abu Daud, Hakim dari Abu Hurairah).

“Kaum muslimin (dalam kebebasan) sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. al-Tirmidzi)

Jika seseorang telah membuat kesepakatan dengan orang lain, maka jika meinginkan terjadinya pembatalan kesepakatan haruslah meminta keridho’an dari pihak yang ia batalkan perjanjiannya. Pihak yang dibatalkan perjanjian boleh menerima atau menolak pembatalan tersebut tergantung dari alasan pihak pembatal atau keikhlasan hatinya. Jika alasan pembatal perjanjian tidak dalam alasan yang syar’i maka ia boleh menolaknya dan tetap menuntut agar perjanjiannya tetap diselesaikan sesuai kesepakatan.

Apabila transaksi ijarah (kontrak kerja) dilakukan untuk jangka waktu satu bulan atau satu tahun, maka tidak boleh salah seorang di antara kedua belah pihak membubarkannya, kecuali apabila waktunya telah habis (An Nabhani, Nizham Iqtishadiy fi al Islam). Pembatalan suatu aqad hanya boleh dilakukan dengan alasan syar’i saja. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh syari’at Islam, antara lain:

  1. Jika salah satu pihak berkhianat atas aqad pekerjaannya. Maka pihak yang dikhianati berhak untuk memutuskan perjanjiannya sebelum masanya berakhir. Pengkhianatan tersebut bisa karena terjadi menipu (tadlis), berdusta, korupsi dan lain-lain yang mnyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap shahibul aqad (‘ajiir/musta’jir) tersebut.

Imam Daruquthni meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw. yang bersabda:

يَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَناَ ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا

“Allah Swt. Berfirman: “Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang diantara mereka tidak berkhianat kepada perseronya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi).”

  1. Jika salah satu pihak tidak amanah, atau selalu melanggar perjanjian dengan pihak yang lain. Maka pihak yang dirugikan dapat memutuskan aqad-nya.

أَدِّ اْلأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

Tunaikanlah amanah kepada orang yang mengamanahimu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Tidaklah beriman orang yang tidak dapat memegang amanah, dan tidaklah beragama orang yang tidak dapat dipegang janjinya” (HR Ahmad, Thabrani dan Ibnu Hibban)

  1. Jika terjadi kezhaliman dari seorang ajiir (baca: orang yang dikontrak tenaganya) atau musta’jir (baca: orang yang mengontrak tenaga). Kezhaliman seorang musta’jir antara lain adalah tidak memberikan upahnya sesuai dengan aqad atau menundanya, mempekerjakan pekerja di luar kesepakatan dan kemampuannya secara wajar.

Nabi SAW bersabda:

“Hati-hatilah kalian terhadap Qasamah?” Kemudian kami bertanya: “Qasamah itu apa?” Beliau menjawab: “Adalah sesuatu (yang disepakati sebagai bagian) di antara manusia, kemudian bagian tadi dikurangi.” (HR. Abu Dawud dari Abi Sa’id al-Khudri)

Nabi SAW bersabda:

“Allah SWT berfirman: ‘Tiga orang yang Aku musuhi pada hari kiamat nanti, adalah orang yang telah memberikan karena Aku, lalu berkhianat; dan orang yang membeli barang pilihan, lalu ia makan kelebihan harganya; serta orang yang mengontrak pekerja kemudian pekerja tersebut menunaikan transaksinya sedangkan upahnya tidak diberikan.” (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah).

Allah SWT berfirman:

“Allah tidak akan membebani seseorang, selain dengan kemampuannya.” (al-Baqarah: 286)

Nabi SAW juga bersabda:

“Apabila aku telah memerintahkan kepada kalian suatu perintah, maka tunaikanlah perintah itu semampu kalian.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Sedangkan kezhaliman dari seorang ’ajiir adalah tidak menyelesaikan atau meninggalkan pekerjaannya sebelum selesai atau masanya berakhir.

  1. Apabila salah seorang sudah tidak mampu lagi meneruskan aqad-nya. Baik ketidakmampuannya tersebut karena secara perbuatan tidak mampu (‘ajiz fi’lan) cacat atau meninggal misalnya, ataupun secara hukum tidak mampu (‘ajiz hukman), yakni jika seseorang telah kehilangan akal sehatnya (gila misalnya).

Karena syarat sahnya transaksi ijarah adalah: (a) orang-orang yang mengadakan transaksi (ajiir & musta’jir) haruslah sudah mumayyiz yakni sudah mampu membedakan baik dan buruk. Sehingga tidak sah melakukan transaksi ijarah jika salah satu atau kedua pihak belum mumayyiz seperti anak kecil yang belum mampu membedakan baik dan buruk, orang yang lemah mental, orang gila dan lain sebagainya; (b) Transaksi (akad) harus didasarkan pada keridhaan kedua pihak, tidak boleh karena ada unsur paksaan (An Nabhani, Nizham Iqtishadiy fi al Islam).

  1. Apabila telah ada persyaratan diantara kedua akan suatu kondisi yang dapat memutuskan aqad yang disepakati oleh kedua belah pihak.

“Orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka” (HR Ahmad Abu Daud, Hakim dari Abu Hurairah).

  1. Apabila salah seorang (misal ‘ajiir) mengajukan pengunduran dirinya dari perjanjiannya di luar alasan-alasan yang disebutkan diatas kemudian pihak yang lain (musta’jir) menyetujui dan ridha atasnya. Dalam kondisi ini maka aqad juga boleh dibatalkan sebelum masanya berakhir.

Kesimpulan:

Setiap perjanjian (aqad) harus dipenuhi sesuai syarat-syaratnya, agar tidak ada kezhaliman anata satu dengan yang lainnya. Masing-masing shahibul aqad (‘ajiir dan musta’jir dalam kasus ini) wajib terikat dengan perjanjian mereka dan tidak diperbolehkan untuk meninggalkan atau membatalkan aqadnya kecuali dengan alasan-alasan syar’i yang telah dijelaskan di atas. Akhlaq yang baik dalam pembatalan muamalah saudara adalah bermusyawarah terhadap pihak pemilik pekerjaan (musta’jir) sehingga dapat ditemukan jalan keluar terbaik dan timbulnya keridhaan serta tidak terjadinya kezhaliman baik dari pihak ‘ajiir maupun musta’jir.

Wallahu’alam bi ash shawab.

Fauzan al Banjari

Yogyakarta, 17 Dzulhijjah 1429 H